62 Juta Kendaraan di Indonesia Menunggak Pajak, Didominasi Sepeda Motor
Rabu, 8 Juli 2026 | 21:22
Tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Indonesia masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah.
TANGERANGNEWS.com- Pemerintah berencana memberikan cuti kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya bagi suami untuk mendampingi istrinya yang melahirkan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, cuti tersebut dibahas dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan pelaksana dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
"Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara," ujar Anas dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024.
Dijelaskan Anas, cuti diberikan secara bervariasi, mulai 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari. Kata Anas, terkait waktu cuti masih dalam pembahasan teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN, yang ditargetkan rampung pada April 2024 mendatang.
Sebelumnya, lanjut Anas, cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan tidak diatur, peraturan terkait hanya diberikan kepada ASN perempuan.
Menurut Anas, cuti ayah bagi karyawan pria yang istrinya melahirkan sudah diberlakukan di negara-negara lain, sehingga sudah sepatutnya juga diberlakukan di Indonesia. Sebab, peran ayah mendampingi dalam proses persalinan hingga pasca persalinan sangat penting.
Anas berharap, hak cuti ayah tersebut dapat meningkatkan kualitas proses kelahiran anak dalam rangka menyiapkan sumber daya manusia (SDM) unggul.
"Ini menjadi salah satu inisiatif untuk kita terus berupaya mendorong peningkatan kualitas SDM sejak dini," pungkasnya.
Tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Indonesia masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah.
TODAY TAGPeserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) perlu mengetahui bahwa tidak semua tindakan operasi dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang mengklaim telah melakukan perbaikan infrastruktur jalan di 1.024 titik sepanjang periode Januari hingga Juni 2026.
Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews