Connect With Us

ASN Bakal Dapat Cuti Pendampingan Istri yang Melahirkan Selama 40 Hari 

Fahrul Dwi Putra | Kamis, 14 Maret 2024 | 14:48

Ilustrasi hamil. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Pemerintah berencana memberikan cuti kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya bagi suami untuk mendampingi istrinya yang melahirkan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, cuti tersebut dibahas dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan pelaksana dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

"Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara," ujar Anas dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024.

Dijelaskan Anas, cuti diberikan secara bervariasi, mulai 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari. Kata Anas, terkait waktu cuti masih dalam pembahasan teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN, yang ditargetkan rampung pada April 2024 mendatang.

Sebelumnya, lanjut Anas, cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan tidak diatur, peraturan terkait hanya diberikan kepada ASN perempuan.

Menurut Anas, cuti ayah bagi karyawan pria yang istrinya melahirkan sudah diberlakukan di negara-negara lain, sehingga sudah sepatutnya juga diberlakukan di Indonesia. Sebab, peran ayah mendampingi dalam proses persalinan hingga pasca persalinan sangat penting.

Anas berharap, hak cuti ayah tersebut dapat meningkatkan kualitas proses kelahiran anak dalam rangka menyiapkan sumber daya manusia (SDM) unggul.

"Ini menjadi salah satu inisiatif untuk kita terus berupaya mendorong peningkatan kualitas SDM sejak dini," pungkasnya.

NASIONAL
Acuan UMP 2026 Pakai Data Kebutuhan Hidup Layak, Segini Besarannya

Acuan UMP 2026 Pakai Data Kebutuhan Hidup Layak, Segini Besarannya

Senin, 22 Desember 2025 | 20:36

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan data terbaru Kebutuhan Hidup Layak atau KHL yang menjadi salah satu dasar perhitungan upah minimum di Indonesia.

BANTEN
350 Ribu Wisatawan Bakal Liburan Nataru di Banten, Gubernur Ingatkan Pedagang Jangan Getok Harga

350 Ribu Wisatawan Bakal Liburan Nataru di Banten, Gubernur Ingatkan Pedagang Jangan Getok Harga

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:05

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bersiap menyambut lonjakan wisatawan pada periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

TOKOH
Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Rabu, 3 Desember 2025 | 18:21

Kabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air. Aktor senior Epy Kusnandar meninggal dunia pada Rabu, 3 Desember 2025.Informasi tersebut pertama kali dibagikan melalui unggahan akun Instagram istrinya, Karina Ranau.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill