Connect With Us

Viral Pria Makan Kucing untuk Obat Diabetes, Begini Kata Dokter

Fahrul Dwi Putra | Minggu, 11 Agustus 2024 | 16:10

Seekor hewan jenis kucing. (@TangerangNews / Faisal Fazri)

TANGERANGNEWS.com- Beberapa waktu lalu viral pemberitaan mengenai seorang pria yang mengonsumsi daging kucing untuk mengobati diabetes.

Menanggapi itu, Guru Besar dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI), dr. Ari Fahrial Syam, SpPD-KGEH menjelaskan, daging kucing tidak dapat dijadikan obat untuk diabetes. Justru, mengonsumsi daging kucing dapat menimbulkan risiko kesehatan yang serius.

"Kucing bukan hewan untuk dikonsumsi. Kucing ini kan karnovora, dia mengonsumsi banyak hal. Kemungkinan juga ada bakteri, virus, parasit bisa ada di dalam daging kucing tersebut," ujar dokter Ari dalam keterangannya, seperti dikutip dari detikcom pada Minggu, 11 Agustus 2024.

Selain itu, Ari mengingatkan tentang potensi penyakit zoonosis yang dapat ditularkan melalui konsumsi daging kucing.

Penyakit-penyakit seperti Tuberkulosis, Brucellosis, Salmonellosis, Botulisme, Intoksikasi Daging Stafilokokus, Taeniasis, Trichinosis, hingga Clostridiosis bisa menginfeksi mereka yang mengonsumsi daging kucing.

Ari menegaskan, klaim tentang daging kucing dapat mengobati penyakit diabetes tidaklah benar. "Ini adalah hoaks," singkatnya.

PROPERTI
Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Jumat, 24 Juli 2026 | 16:24

Kabar gembira bagi masyarakat yang tengah berburu hunian layak dan terjangkau di Banten. Kawasan kota mandiri terbaru, Hunian Warisan Bangsa (HWB) Serang kini hadir untuk menjawab kebutuhan tempat tinggal para pekerja

BISNIS
Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:38

Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill