PLN UID Banten Gelar Simulasi Penanganan Limbah B3, Latih Respons Cepat Kondisi Darurat
Minggu, 4 Oktober 2026 | 13:36
PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten menggelar Simulasi Tim Tanggap Darurat Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
TANGERANGNEWS.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal pendaftaran untuk menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, proses pendaftaran akan dimulai pada 17 September hingga 28 September 2024.
Berikut ini jadwal lengkap pendaftaran dan tahapan seleksi anggota KPPS Pilkada 2024.
Jadwal Pendaftaran Anggota KPPS Pilkada 2024
KPPS merupakan bagian dari Badan Adhoc yang dibentuk untuk memastikan proses Pilkada berjalan sesuai dengan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Badan ini juga terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Gaji Anggota KPPS dan Badan Adhoc Pilkada 2024
Selain bertugas menyelenggarakan Pilkada, anggota KPPS dan Badan Adhoc lainnya juga akan menerima gaji. Berikut rincian gaji yang diterima oleh setiap kelompok:
Sementara itu, Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan mendapatkan:
Bagi KPPS, berikut adalah besaran gaji yang akan diterima:
Sementara untuk Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), per orang akan menerima Rp 1.000.000 per bulan.
Santunan bagi Anggota KPPS Pilkada 2024
Selain gaji, pemerintah juga menyediakan santunan bagi anggota KPPS dan Badan Adhoc yang mengalami kecelakaan kerja selama penyelenggaraan Pilkada. Berikut rincian santunan kecelakaan kerja yang berlaku:
Syarat Menjadi Anggota KPPS
Untuk dapat mendaftar sebagai anggota KPPS, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, antara lain:
PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten menggelar Simulasi Tim Tanggap Darurat Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
TODAY TAGKawasan perkotaan memiliki permintaan kuliner yang tinggi karena mobilitas dan gaya hidup penghuninya yang sibuk. Misalnya, area padat seperti Tangerang membuka peluang bagi beragam konsep makanan.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) memberikan klarifikasi resmi terkait langkah Mukroni yang memilih melepaskan jabatannya sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Muhammad Amud mendorong pemerintah daerah memperkuat kolaborasi dengan masyarakat dan sektor swasta untuk mengatasi persoalan sampah dan menjaga kebersihan lingkungan.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews