Connect With Us

Digaji hingga dapat Santunan, Jadwal Pendaftaran Anggota KPPS Pilkada 2024

Fahrul Dwi Putra | Kamis, 12 September 2024 | 14:21

Ilustrasi Pilkada (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal pendaftaran untuk menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, proses pendaftaran akan dimulai pada 17 September hingga 28 September 2024. 

Berikut ini jadwal lengkap pendaftaran dan tahapan seleksi anggota KPPS Pilkada 2024.

Jadwal Pendaftaran Anggota KPPS Pilkada 2024

  • Pendaftaran calon anggota KPPS: 17-28 September 2024
  • Penelitian administrasi: 18-29 September 2024
  • Pengumuman hasil penelitian administrasi: 30 September-2 Oktober 2024
  • Tanggapan dan masukan masyarakat: 30 September-5 Oktober 2024
  • Pengumuman hasil seleksi: 5-7 Oktober 2024
  • Penetapan dan pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024

KPPS merupakan bagian dari Badan Adhoc yang dibentuk untuk memastikan proses Pilkada berjalan sesuai dengan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. 

Badan ini juga terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Gaji Anggota KPPS dan Badan Adhoc Pilkada 2024

Selain bertugas menyelenggarakan Pilkada, anggota KPPS dan Badan Adhoc lainnya juga akan menerima gaji. Berikut rincian gaji yang diterima oleh setiap kelompok:

  • Gaji Ketua PPK: Rp 2.500.000 per bulan
  • Gaji Anggota PPK: Rp 2.200.000 per bulan
  • Gaji Sekretaris PPK: Rp 1.850.000 per bulan
  • Staf administrasi dan teknis PPK: Rp 1.300.000 per bulan

Sementara itu, Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan mendapatkan:

  • Gaji Ketua PPS: Rp 1.500.000 per bulan
  • Gaji Anggota PPS: Rp 1.300.000 per bulan
  • Gaji Sekretaris PPS: Rp 1.150.000 per bulan
  • Staf administrasi dan teknis PPS: Rp 1.050.000 per bulan

Bagi KPPS, berikut adalah besaran gaji yang akan diterima:

  • Gaji Ketua KPPS: Rp 900.000 per bulan
  • Gaji Anggota KPPS: Rp 850.000 per bulan
  • Gaji Pengaman TPS/Satlinmas: Rp 650.000 per bulan

Sementara untuk Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), per orang akan menerima Rp 1.000.000 per bulan.

Santunan bagi Anggota KPPS Pilkada 2024

Selain gaji, pemerintah juga menyediakan santunan bagi anggota KPPS dan Badan Adhoc yang mengalami kecelakaan kerja selama penyelenggaraan Pilkada. Berikut rincian santunan kecelakaan kerja yang berlaku:

  • Santunan meninggal dunia: Rp 36.000.000
  • Santunan cacat permanen: Rp 30.800.000
  • Santunan luka berat: Rp 16.500.000
  • Santunan luka sedang: Rp 8.250.000
  • Bantuan biaya pemakaman: Rp 10.000.000

Syarat Menjadi Anggota KPPS

Untuk dapat mendaftar sebagai anggota KPPS, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, antara lain:

  1. Warga negara Indonesia berusia 17-55 tahun.
  2. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
  3. Tidak menjadi anggota partai politik dalam 5 tahun terakhir.
  4. Berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.
  5. Sehat jasmani dan rohani, serta bebas narkotika.
  6. Berpendidikan minimal SMA atau sederajat.
  7. Tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih.
KOTA TANGERANG
4 Kali Masuk Penjara, Residivis Curanmor Kembali Ditangkap Usai Gasak Motor di Tangerang

4 Kali Masuk Penjara, Residivis Curanmor Kembali Ditangkap Usai Gasak Motor di Tangerang

Selasa, 16 Juni 2026 | 11:50

Empat kali masuk bui ternyata tidak membuat WS, 42, kapok. Warga Johar Baru, Jakarta Pusat ini malah kembali mencuri dua sepeda motor di Kota Tangerang.

BISNIS
1.464 Bisnis Baru Menjamur di Gading Serpong, Summarecon Serpong Ambil Peluang Lewat City Gate

1.464 Bisnis Baru Menjamur di Gading Serpong, Summarecon Serpong Ambil Peluang Lewat City Gate

Senin, 15 Juni 2026 | 19:15

Pertumbuhan investasi di Kabupaten Tangerang ikut mendorong perubahan wajah Gading Serpong dari kawasan hunian menjadi salah satu koridor komersial baru di barat Jakarta.

MANCANEGARA
Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Senin, 11 Mei 2026 | 08:11

Kasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.

TEKNO
Pelanggan Telkomsel di Jabotabek-Jabar Bisa Nobar Piala Dunia Cuma Modal Paket Rp25 Ribu

Pelanggan Telkomsel di Jabotabek-Jabar Bisa Nobar Piala Dunia Cuma Modal Paket Rp25 Ribu

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:05

Menyambut momentum Piala Dunia 2026, Telkomsel bersama TVRI menghadirkan ‘Bola Gembira MAXStream TV’ sebagai solusi agar masyarakat Indonesia di berbagai wilayah, tetap dapat menikmati setiap pertandingan secara lebih fleksibel.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill