Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Lewat Online
Rabu, 20 Mei 2026 | 12:33
Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.
TANGERANGNEWS.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal pendaftaran untuk menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, proses pendaftaran akan dimulai pada 17 September hingga 28 September 2024.
Berikut ini jadwal lengkap pendaftaran dan tahapan seleksi anggota KPPS Pilkada 2024.
Jadwal Pendaftaran Anggota KPPS Pilkada 2024
KPPS merupakan bagian dari Badan Adhoc yang dibentuk untuk memastikan proses Pilkada berjalan sesuai dengan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Badan ini juga terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Gaji Anggota KPPS dan Badan Adhoc Pilkada 2024
Selain bertugas menyelenggarakan Pilkada, anggota KPPS dan Badan Adhoc lainnya juga akan menerima gaji. Berikut rincian gaji yang diterima oleh setiap kelompok:
Sementara itu, Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan mendapatkan:
Bagi KPPS, berikut adalah besaran gaji yang akan diterima:
Sementara untuk Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), per orang akan menerima Rp 1.000.000 per bulan.
Santunan bagi Anggota KPPS Pilkada 2024
Selain gaji, pemerintah juga menyediakan santunan bagi anggota KPPS dan Badan Adhoc yang mengalami kecelakaan kerja selama penyelenggaraan Pilkada. Berikut rincian santunan kecelakaan kerja yang berlaku:
Syarat Menjadi Anggota KPPS
Untuk dapat mendaftar sebagai anggota KPPS, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, antara lain:
Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.
TODAY TAGPemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mulai mengusulkan perampingan dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Aksesibilitas yang dekat dengan kawasan BSD City Tangerang kini menjadi magnet utama pencari hunian.
Wali Kota Tangerang Sachrudin mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya maupun terprovokasi isu kemunculan pocong jadi-jadian yang belakangan ramai dibicarakan warga di sejumlah wilayah Kota Tangerang.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews