Connect With Us

Digaji hingga dapat Santunan, Jadwal Pendaftaran Anggota KPPS Pilkada 2024

Fahrul Dwi Putra | Kamis, 12 September 2024 | 14:21

Ilustrasi Pilkada (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal pendaftaran untuk menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, proses pendaftaran akan dimulai pada 17 September hingga 28 September 2024. 

Berikut ini jadwal lengkap pendaftaran dan tahapan seleksi anggota KPPS Pilkada 2024.

Jadwal Pendaftaran Anggota KPPS Pilkada 2024

  • Pendaftaran calon anggota KPPS: 17-28 September 2024
  • Penelitian administrasi: 18-29 September 2024
  • Pengumuman hasil penelitian administrasi: 30 September-2 Oktober 2024
  • Tanggapan dan masukan masyarakat: 30 September-5 Oktober 2024
  • Pengumuman hasil seleksi: 5-7 Oktober 2024
  • Penetapan dan pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024

KPPS merupakan bagian dari Badan Adhoc yang dibentuk untuk memastikan proses Pilkada berjalan sesuai dengan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. 

Badan ini juga terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Gaji Anggota KPPS dan Badan Adhoc Pilkada 2024

Selain bertugas menyelenggarakan Pilkada, anggota KPPS dan Badan Adhoc lainnya juga akan menerima gaji. Berikut rincian gaji yang diterima oleh setiap kelompok:

  • Gaji Ketua PPK: Rp 2.500.000 per bulan
  • Gaji Anggota PPK: Rp 2.200.000 per bulan
  • Gaji Sekretaris PPK: Rp 1.850.000 per bulan
  • Staf administrasi dan teknis PPK: Rp 1.300.000 per bulan

Sementara itu, Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan mendapatkan:

  • Gaji Ketua PPS: Rp 1.500.000 per bulan
  • Gaji Anggota PPS: Rp 1.300.000 per bulan
  • Gaji Sekretaris PPS: Rp 1.150.000 per bulan
  • Staf administrasi dan teknis PPS: Rp 1.050.000 per bulan

Bagi KPPS, berikut adalah besaran gaji yang akan diterima:

  • Gaji Ketua KPPS: Rp 900.000 per bulan
  • Gaji Anggota KPPS: Rp 850.000 per bulan
  • Gaji Pengaman TPS/Satlinmas: Rp 650.000 per bulan

Sementara untuk Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), per orang akan menerima Rp 1.000.000 per bulan.

Santunan bagi Anggota KPPS Pilkada 2024

Selain gaji, pemerintah juga menyediakan santunan bagi anggota KPPS dan Badan Adhoc yang mengalami kecelakaan kerja selama penyelenggaraan Pilkada. Berikut rincian santunan kecelakaan kerja yang berlaku:

  • Santunan meninggal dunia: Rp 36.000.000
  • Santunan cacat permanen: Rp 30.800.000
  • Santunan luka berat: Rp 16.500.000
  • Santunan luka sedang: Rp 8.250.000
  • Bantuan biaya pemakaman: Rp 10.000.000

Syarat Menjadi Anggota KPPS

Untuk dapat mendaftar sebagai anggota KPPS, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, antara lain:

  1. Warga negara Indonesia berusia 17-55 tahun.
  2. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
  3. Tidak menjadi anggota partai politik dalam 5 tahun terakhir.
  4. Berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.
  5. Sehat jasmani dan rohani, serta bebas narkotika.
  6. Berpendidikan minimal SMA atau sederajat.
  7. Tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih.
BISNIS
Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:33

Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

NASIONAL
Bos Buruh Klaim Pabrik PHK Massal Bukan karena Upah Tinggi, Ini Empat Penyebabnya

Bos Buruh Klaim Pabrik PHK Massal Bukan karena Upah Tinggi, Ini Empat Penyebabnya

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:45

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai kenaikan upah minimum bukan penyebab utama penutupan pabrik dan pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia.

WISATA
Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan

Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan

Selasa, 6 Oktober 2026 | 19:40

Potensi pariwisata di Kabupaten Tangerang belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

TANGSEL
Amankan 18 CCTV dan Tabung Gas 50 Kg, Polisi Selidiki Unsur Kesengajaan Ledakan di Pasar Cimanggis

Amankan 18 CCTV dan Tabung Gas 50 Kg, Polisi Selidiki Unsur Kesengajaan Ledakan di Pasar Cimanggis

Kamis, 15 Oktober 2026 | 17:13

Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bersama Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri terus bergerak cepat mengusut tuntas insiden ledakan maut di Komplek Ruko Pasar Cimanggis, Kecamatan Ciputat

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill