Connect With Us

Digaji hingga dapat Santunan, Jadwal Pendaftaran Anggota KPPS Pilkada 2024

Fahrul Dwi Putra | Kamis, 12 September 2024 | 14:21

Ilustrasi Pilkada (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal pendaftaran untuk menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, proses pendaftaran akan dimulai pada 17 September hingga 28 September 2024. 

Berikut ini jadwal lengkap pendaftaran dan tahapan seleksi anggota KPPS Pilkada 2024.

Jadwal Pendaftaran Anggota KPPS Pilkada 2024

  • Pendaftaran calon anggota KPPS: 17-28 September 2024
  • Penelitian administrasi: 18-29 September 2024
  • Pengumuman hasil penelitian administrasi: 30 September-2 Oktober 2024
  • Tanggapan dan masukan masyarakat: 30 September-5 Oktober 2024
  • Pengumuman hasil seleksi: 5-7 Oktober 2024
  • Penetapan dan pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024

KPPS merupakan bagian dari Badan Adhoc yang dibentuk untuk memastikan proses Pilkada berjalan sesuai dengan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. 

Badan ini juga terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Gaji Anggota KPPS dan Badan Adhoc Pilkada 2024

Selain bertugas menyelenggarakan Pilkada, anggota KPPS dan Badan Adhoc lainnya juga akan menerima gaji. Berikut rincian gaji yang diterima oleh setiap kelompok:

  • Gaji Ketua PPK: Rp 2.500.000 per bulan
  • Gaji Anggota PPK: Rp 2.200.000 per bulan
  • Gaji Sekretaris PPK: Rp 1.850.000 per bulan
  • Staf administrasi dan teknis PPK: Rp 1.300.000 per bulan

Sementara itu, Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan mendapatkan:

  • Gaji Ketua PPS: Rp 1.500.000 per bulan
  • Gaji Anggota PPS: Rp 1.300.000 per bulan
  • Gaji Sekretaris PPS: Rp 1.150.000 per bulan
  • Staf administrasi dan teknis PPS: Rp 1.050.000 per bulan

Bagi KPPS, berikut adalah besaran gaji yang akan diterima:

  • Gaji Ketua KPPS: Rp 900.000 per bulan
  • Gaji Anggota KPPS: Rp 850.000 per bulan
  • Gaji Pengaman TPS/Satlinmas: Rp 650.000 per bulan

Sementara untuk Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), per orang akan menerima Rp 1.000.000 per bulan.

Santunan bagi Anggota KPPS Pilkada 2024

Selain gaji, pemerintah juga menyediakan santunan bagi anggota KPPS dan Badan Adhoc yang mengalami kecelakaan kerja selama penyelenggaraan Pilkada. Berikut rincian santunan kecelakaan kerja yang berlaku:

  • Santunan meninggal dunia: Rp 36.000.000
  • Santunan cacat permanen: Rp 30.800.000
  • Santunan luka berat: Rp 16.500.000
  • Santunan luka sedang: Rp 8.250.000
  • Bantuan biaya pemakaman: Rp 10.000.000

Syarat Menjadi Anggota KPPS

Untuk dapat mendaftar sebagai anggota KPPS, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, antara lain:

  1. Warga negara Indonesia berusia 17-55 tahun.
  2. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
  3. Tidak menjadi anggota partai politik dalam 5 tahun terakhir.
  4. Berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.
  5. Sehat jasmani dan rohani, serta bebas narkotika.
  6. Berpendidikan minimal SMA atau sederajat.
  7. Tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih.
PROPERTI
The Floritz Gallery Jadi Peluang Bisnis Menjanjikan di Asthara Skyfront City

The Floritz Gallery Jadi Peluang Bisnis Menjanjikan di Asthara Skyfront City

Kamis, 11 Juni 2026 | 19:47

Asthara Skyfront City membuka peluang bisnis baru bagi investor dan pelaku usaha melalui peluncuran The Floritz Gallery.

BANDARA
Pulang dari Bangkok Positif Narkoba, BNN Tangkap 10 WNI di Bandara Soetta

Pulang dari Bangkok Positif Narkoba, BNN Tangkap 10 WNI di Bandara Soetta

Jumat, 12 Juni 2026 | 14:40

Sebanyak 10 orang warga negara Indonesia (WNI) yang baru kembali dari Bangkok, Thailand, langsung ditangkap aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang.

MANCANEGARA
Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Senin, 11 Mei 2026 | 08:11

Kasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.

BISNIS
Atasi Masalah Hama di Rumah dan Tempat Usaha, ecoCare Pest Padukan Konsep P.E.S.T dan Teknologi Modern

Atasi Masalah Hama di Rumah dan Tempat Usaha, ecoCare Pest Padukan Konsep P.E.S.T dan Teknologi Modern

Jumat, 12 Juni 2026 | 13:16

Gangguan hama di rumah maupun area bisnis bukan sekadar mengurangi kenyamanan, tetapi juga dapat menimbulkan risiko kesehatan serta merusak struktur bangunan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill