Connect With Us

KPU Bakal Beri Santunan Rp36 Juta untuk Petugas KPPS yang Meninggal

Fahrul Dwi Putra | Minggu, 18 Februari 2024 | 12:48

Ilustrasi perhitungan suara Pemilu. (@TangerangNews / Istimewa )

TANGERANGNEWS.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal memberikan santunan kepada kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang meninggal dunia dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Hal itu dibenarkan oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Sebab, santunan kecelakaan kerja bagi petugas KPPS atau penyelenggara badan ad hoc Pemilu sebagaimana termaktub dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022, serta diatur dalam Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023.

Adapun besaran santunan telah dicantumkan dalam Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

Hasyim menuturkan, keluarga dari petugas KPPS yang meninggal akan menerima bantuan sebesar Rp36 juta.

"Dan untuk bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta," ujar Hasyim dalam keterangannya, Sabtu, 17 Februari 2024.

Sebelumnya, KPU mencatat sebanyak 35 orang meninggal dunia usai penyelenggaraan Pemilu 2024, terdiri dari 23 anggota KPPS, 3 orang PPS, dan 9 orang Linmas berdasarkan data periode 14-15 Februari 2024, yang diperbarui pada 16 Februari 2024, pukul 18.00 WIB.

BANTEN
Belanja APBD Banten Baru Terserap 35 Persen, Proyek Fisik Belum Berjalan

Belanja APBD Banten Baru Terserap 35 Persen, Proyek Fisik Belum Berjalan

Rabu, 22 Juli 2026 | 14:11

Serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten hingga pertengahan tahun 2026 masih tergolong rendah. Hingga akhir semester pertama, realisasi belanja daerah tercatat baru mencapai sekitar 35 persen

TEKNO
RS Mandaya Datangkan Da Vinci Xi, Robot Bedah Berteknologi Tinggi dengan Empat Lengan 

RS Mandaya Datangkan Da Vinci Xi, Robot Bedah Berteknologi Tinggi dengan Empat Lengan 

Senin, 20 Juli 2026 | 10:15

RS Mandaya Royal Puri resmi menghadirkan robot bedah Da Vinci Xi, teknologi kesehatan terbaru yang diklaim mampu meningkatkan presisi operasi sekaligus mengurangi kebutuhan tindakan bedah dengan sayatan besar.

NASIONAL
Pertamina Belum Keluarkan Larangan Suzuki Thunder Isi BBM Bersubsidi

Pertamina Belum Keluarkan Larangan Suzuki Thunder Isi BBM Bersubsidi

Senin, 20 Juli 2026 | 18:14

Ramainya pemberitaan mengenai larangan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi pemilik sepeda motor Suzuki Thunder di sejumlah SPBU wilayah, akhirnya mendapat tanggapan resmi dari Pertamina Patra Niaga.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill