Kerja Sama Sampah Tangsel Berlanjut, Kota Serang Dapat Rp57 Miliar Per Tahun
Kamis, 1 Januari 2026 | 22:04
Pemerintah Kota (Pemkot) Serang resmi melanjutkan kerja sama pengelolaan sampah dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
TANGERANGNEWS.com-Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menyebut sampai saat ini ada sebanyak 16 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 yang meninggal dunia sejak pencoblosan.
"Daya yang kita terima ada 15 orang, diambah pagi ini ada satu orang, jadi total 16 orang," ujarnya saat menyambangi rumah duka petugas KPPS di Kelurahan Sudimara Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Jumat 23 Februari 2024.
Menurut Al Muktabar penyebab meninggalkanya para petugas KPPS tersebut beragam, mulai dari komorbid hingga kelelahan.
"Penyebabnya variasi, ada komorbid, ada situasi tertentu karena volume beban kerja yang mereka emban," jelasnya.
Atas situasi tersebut, Pemprov Banten tengah mengiventarisir para petugas KPPS yang gugur untuk diberikan bantuan santunan.
Begitupun bagi petugas KPPS yang sakit, Pemprov berupaya agar biaya perawatan mereka bisa ditanggung BPJS.
"Saya sedang menginventarisir, saya akan memberikan santunan pada beliau pejuang demokrasi. Rencananya saya akan mendatangi masing-masing atau teknisnya berkumpul di satu tempat, kita akan berikan santunan," ujar Al Muktabar.
Sementara itu, kedatangan Al Muktabar ke rumah Masun, Anggota KPPS 55, di Jalan Matahari, Gang Kramat, RT05/06, Kelurahan Sudimara Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, juga untuk mengucapkan bela sungkawa serta memberi santunan.
"Pemerintah bersilaturahmi ke rumah keluarga. Kita semua turut berduka dan yakinlah beliau-beliau menjalankan tugas untuk kepentingan orang banyak. Insya Allah surga tempatnya," katanya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Serang resmi melanjutkan kerja sama pengelolaan sampah dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
TODAY TAGGuru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Sulistyowati Irianto mengkritisi pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan efektif mulai Januari 2026
PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Banten mencatat perkembangan signifikan pembinaan usaha mikro, kecil, dan menengah di wilayah Provinsi Banten sepanjang 2025
Menjelang puncak arus mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang melakukan langkah preventif ketat di sektor transportasi udara.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews