Connect With Us

Ini Masalah Baru yang Terjadi Bila Kotak Kosong Menang di Pilkada

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 12 September 2024 | 21:21

Ilustrasi Pilkada. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Anggota Komisi II DPR RI Aminurokhman menyoroti fenomena calon tunggal dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di beberapa daerah.

Menurutnya, meski calon tunggal merupakan bagian dari dinamika demokrasi di Indonesia, tetap diperlukan antisipasi terhadap potensi kekalahan dari kotak kosong.

"Calon tunggal adalah representasi dari demokrasi kita, namun tetap ada risiko jika calon tersebut dikalahkan oleh kotak kosong. Konsekuensinya, akan ada pemilihan ulang," ujar Aminurokhman usai memimpin agenda Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI di Karawang, Jawa Barat, Rabu 11 Septemebr 2024.

Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR dan KPU RI membahas implikasi dari kekalahan calon tunggal, termasuk konsekuensi pelaksanaan Pilkada ulang yang dijadwalkan pada tahun 2025.

Aminurokhman menekankan dalam situasi ini, penting untuk memastikan kesiapan anggaran dan waktu, mengingat proses pendaftaran ulang dan tahapan lainnya memerlukan jeda waktu.

“Pemilukada ulang tentu membutuhkan waktu. Selama jeda itu, harus ada Penjabat (Pj) sementara untuk mengisi kekosongan posisi kepala daerah. Jika masa jabatan Pj masih dalam batas 6 bulan, kami bisa memaklumi. Namun, jika harus menunda hingga 2025, Komisi II menyatakan keberatan, terutama jika keserentakannya tetap ada,” jelas Aminurokhman.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa calon yang mengikuti Pemilukada ulang perlu memahami konsekuensi dari masa jabatan yang tidak akan genap lima tahun.

Hal ini, menurut Aminurokhman, harus dikonfirmasi sejak awal agar calon paham akan implikasi keserentakan Pilkada di tahun 2029 yang tidak dapat dihindari.

"Keserentakan Pilkada 2029 harus tetap berjalan, tidak mungkin hanya karena Pilkada ulang kita menunda. Jika calon meminta masa jabatan penuh lima tahun, itu akan menimbulkan masalah baru. Maka, regulasi yang jelas dan sempurna sangat diperlukan sejak awal, dan calon harus siap menerima konsekuensinya," tegas Politisi Fraksi Partai NasDem ini.

Aminurokhman berharap, melalui regulasi yang baik dan pemahaman yang jelas oleh para calon, pelaksanaan Pilkada ulang dapat berjalan dengan lancar tanpa menimbulkan masalah baru di masa mendatang. 

HIBURAN
Solidaritas dengan Sumatera, Mal-mal di Tangerang Batal Gelar Pesta Kembang Api Tahun Baru 2026

Solidaritas dengan Sumatera, Mal-mal di Tangerang Batal Gelar Pesta Kembang Api Tahun Baru 2026

Kamis, 25 Desember 2025 | 11:35

Sejumlah pusat perbelanjaan besar di wilayah Tangerang memutuskan membatalkan pesta kembang api pada malam pergantian Tahun Baru 2026. Keputusan ini diambil sebagai bentuk empati dan solidaritas terhadap masyarakat di Sumatera

WISATA
Jalur Puncak Bogor Tidak Diberlakukan Ganjil Genap Selama Libur Nataru 

Jalur Puncak Bogor Tidak Diberlakukan Ganjil Genap Selama Libur Nataru 

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:25

Memasuki masa libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pengendara yang hendak menuju kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor, mendapat kelonggaran aturan lalu lintas.

TANGSEL
Kebangetan, Jalur Guiding Block Trotoar untuk Tunanetra di Tangsel Cuma Dicat

Kebangetan, Jalur Guiding Block Trotoar untuk Tunanetra di Tangsel Cuma Dicat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 21:02

Baru-baru ini viral di media sosial video yang memperlihatkan kondisi trotoar di Jalan Raya Puspiptek Serpong, Kelurahan Muncul, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan (Tangsel).

NASIONAL
Dilarang Impor, Mulai April 2026 SPBU Swasta Wajib Beli Solar dari Pertamina 

Dilarang Impor, Mulai April 2026 SPBU Swasta Wajib Beli Solar dari Pertamina 

Jumat, 26 Desember 2025 | 09:02

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membatasi impor bahan bakar minyak jenis solar bagi SPBU swasta hanya berlaku hingga Maret 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill