Connect With Us

Korupsi Pengadaan APD Covid-19, Negara Rugi Rp319 Miliar

Fahrul Dwi Putra | Sabtu, 5 Oktober 2024 | 09:38

Seorang tim medis COVID-19 menggunakan alat pelindung diri (APD) di ruang pasien. (@TangerangNews2020 / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). 

Dana untuk pengadaan APD tersebut berasal dari Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada tahun 2020, saat pandemi melanda.

Ketiga tersangka yang ditetapkan KPK adalah mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes Budi Sylvana, Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia Satrio Wibowo, dan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik.

Dalam perkembangan kasus ini, KPK telah menahan dua dari tiga tersangka. Salah satu tersangka belum ditahan karena masih dalam proses pemulihan kesehatan. 

Penahanan pertama bagi para tersangka yang ditahan dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai dari 3 hingga 22 Oktober 2024.

"Penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 3-22 Oktober 2024," kata Direktur penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Kamis, 3 Oktober 2024.

Asep menegaskan, dugaan korupsi ini telah menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, mencapai lebih dari tiga ratus miliar rupiah.

"Audit BPKP menyatakan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp319 miliar," jelas Asep.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal yang sama, yaitu Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

OPINI
Idul Fitri dan Matinya Hak Berijtihad di Bawah Stempel Negara

Idul Fitri dan Matinya Hak Berijtihad di Bawah Stempel Negara

Selasa, 24 Maret 2026 | 18:37

Ramadan 1447 Hijriah (2026) baru saja membasuh spiritualitas kita, namun ia menyisakan residu kegelisahan yang melampaui urusan ibadah. Di tengah gema takbir yang bersahutan, publik disuguhi tontonan otoritas keagamaan yang tak lagi sekadar memandu

KAB. TANGERANG
 Polsek Kronjo Digeruduk Emak-emak Gegara Tangkap Pelaku Pungli Pulau Cangkir

Polsek Kronjo Digeruduk Emak-emak Gegara Tangkap Pelaku Pungli Pulau Cangkir

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:10

Beredar sebuah unggahan video di sosial media yang berisi video dengan narasi puluhan ibu rumah tangga (IRT) dan anak yatim menggruduk Markas Kepolisian Sektor (Polsek) Kronjo, Kabupaten Tangerang, pada Rabu 25 Maret 2026.

HIBURAN
Libur Paskah 2026 Kapan? Ini Daftar Tanggal Merah April dan Long Weekend

Libur Paskah 2026 Kapan? Ini Daftar Tanggal Merah April dan Long Weekend

Kamis, 26 Maret 2026 | 14:24

Pemerintah menetapkan peringatan Jumat Agung dan Paskah sebagai libur nasional pada April 2026. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026,

KOTA TANGERANG
Usai Lebaran, DPRD Kota Tangerang Minta Daerah Asal Pendatang Dipetakan

Usai Lebaran, DPRD Kota Tangerang Minta Daerah Asal Pendatang Dipetakan

Kamis, 26 Maret 2026 | 14:44

Arus kedatangan warga dari luar daerah ke Kota Tangerang pasca-Lebaran selalu menjadi perhatian setiap tahunnya.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill