Connect With Us

Tak Lagi Berorientasi Profit, Bulog Bakal Kembali Seperti di Era Orde Baru

Fahrul Dwi Putra | Sabtu, 23 November 2024 | 10:54

Beras Bulog. (@TangerangNews2017 / Sayuti Tan Malik)

TANGERANGNEWS.com- Pemerintah tengah mengupayakan transformasi pada Perum Bulog untuk mengembalikan perannya sebagai stabilisator pangan utama, serupa dengan fungsi strategisnya pada era Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto. 

Langkah ini diambil agar Bulog tidak lagi berorientasi pada keuntungan, melainkan lebih fokus pada stabilisasi pangan dan mendukung target swasembada pangan nasional yang ditargetkan tercapai pada 2027.  

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menjelaskan, perubahan struktur Bulog menjadi lembaga non-komersial sangat diperlukan untuk mengoptimalkan peran lembaga tersebut. 

Saat ini, status Bulog sebagai badan usaha kerap menghadapi kendala dalam melakukan pembelian dari petani karena adanya pertimbangan untung-rugi.  

"Fungsi Bulog harus kembali, harus transformasi lembaganya, nggak bisa komersial lagi. Kalau komersial nanti beli jagung rakyat, beli gabah itu kadang-kadang hitung-hitungan. Bulog ini untung apa rugi, kalau rugi diperiksa," ujar Zulkifli Hasan dikutip dari CNBC Indonesia, Sabtu, 23 November 2024.

Nantinya, status Bulog yang akan ditempatkan langsung di bawah Presiden. Menurut Zulkifli, perubahan struktur tersebut telah disepakati secara prinsip dan pembahasannya akan dilanjutkan secara intensif.  

"Nah, ini sudah disepakati tadi, yang penting lembaganya akan ada perubahan," ungkapnya. 

Meski begitu, saat ini Bulog masih berada di bawah Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hingga ada keputusan resmi yang mengubah status tersebut.  

Direktur Utama Perum Bulog Wahyu Suparyono mengatakan, transformasi ini akan membawa Bulog lebih dekat dengan petani. Pasalnya, dukungan anggaran dari APBN akan membuat Bulog lebih leluasa menyerap hasil panen petani tanpa terkendala kalkulasi bisnis.  

"Konsepnya itu kita dapat APBN. Dengan APBN itu sebagai stabilisasi, ya kita bisa langsung stabilisasi. Beli dari petani, beli dari petani gula, petani jagung. Ini memperkuat fungsi kami sebagai stabilisator," jelas Wahyu.  

Namun, ia menegaskan bahwa proses transformasi ini memerlukan waktu. Hingga 2025, Bulog masih akan menggunakan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) sebagai badan usaha. Nantinya, proses perubahan akan dipercepat melalui Keputusan Presiden (Keppres) untuk memastikan transisi berjalan mulus tanpa mengganggu tugas-tugas operasional Bulog saat ini.  

"Kami berharap bisa lebih cepat, tapi ada banyak aspek yang harus diselesaikan, termasuk regulasi seperti PP 13 Tahun 2015 tentang Perum Bulog," bebernya.  

Meski perubahan ini dianggap sebagai langkah positif, namun diprediksi akan terjadi pembagian tugas yang tumpang tindih antara Bulog dan Badan Pangan Nasional (Bapanas). 

Untuk itu, Wahyu menegaskan, pihaknya akan menyusun konsep yang jelas untuk menghindari konflik kewenangan tersebut.  

"Kami hanya menyiapkan konsep, urgensinya, dan strukturnya untuk diusulkan ke presiden," katanya.  

TANGSEL
Anggaran Sewa Kendaran Dinas Pemkot Tangsel Jadi Sorotan, Begini Kata Pengamat

Anggaran Sewa Kendaran Dinas Pemkot Tangsel Jadi Sorotan, Begini Kata Pengamat

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:11

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menganggarkan dana sebesar Rp19,95 miliar pada Tahun Anggaran 2026 untuk sewa kendaraan dinas. Hal tersebut pun langsung memicu perhatian publik.

BISNIS
UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

Kamis, 9 Juli 2026 | 18:10

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah menengah (UMKM) yang hendak berjualan atau memamerkan produknya, dapat membuka stan tanpa biaya sewa di event Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) XXIII Provinsi Banten tahun 2026.

KAB. TANGERANG
DPRD Kabupaten Tangerang Buka Peluang Pembahasan Raperda Anti-LGBT

DPRD Kabupaten Tangerang Buka Peluang Pembahasan Raperda Anti-LGBT

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:50

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menilai, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 Tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029, dapat menjadi dasar penyusunan Peraturan Daerah (Perda) anti LGBT.

AYO! TANGERANG CERDAS
Jadwal dan Materi MPLS SMP 2026 yang Resmi dari Kemendikdasmen

Jadwal dan Materi MPLS SMP 2026 yang Resmi dari Kemendikdasmen

Rabu, 8 Juli 2026 | 13:45

Tahun ajaran baru 2026/2027 segera dimulai. Sebelum mengikuti kegiatan belajar mengajar di kelas, seluruh siswa baru jenjang SMP akan menjalani Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) selama lima hari.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill