Connect With Us

Cek Biaya Perpanjang dan Buat Baru SIM Terbaru di Tahun 2025  

Fahrul Dwi Putra | Kamis, 16 Januari 2025 | 11:48

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Pembuatan atau perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan kebutuhan penting bagi setiap pengendara. 

Untuk tahun 2025, pemerintah telah menetapkan biaya terbaru untuk pembuatan SIM baru maupun perpanjangan. Informasi ini wajib diketahui agar pemilik kendaraan bisa mempersiapkan dokumen dan dana dengan baik.  

Biaya Pembuatan SIM Baru 2025

Biaya pembuatan SIM baru di tahun 2025 bervariasi tergantung pada jenis kendaraan. Berikut rincian biayanya:  

  • SIM A (Mobil Pribadi): Rp120.000. 
  • SIM C (Motor): Rp100.000. 
  • SIM CI (Motor Kapasitas Besar): Rp100.000. 
  • SIM CII (Motor Kapasitas Lebih Besar): Rp100.000. 
  • SIM BI (Mobil Penumpang/Barang >3.500 Kg): Rp120.000. 
  • SIM BII (Kendaraan Artikulasi): Rp120.000. 
  • SIM D (Khusus Difabel): Rp50.000. 
  • SIM Internasional: Rp250.000.  

Biaya Perpanjangan SIM 2025 

Untuk memperpanjang SIM, biaya yang dikenakan lebih terjangkau:  

  • SIM A: Rp80.000. 
  • SIM C: Rp75.000. 
  • SIM CI: Rp75.000. 
  • SIM CII: Rp75.000. 
  • SIM BI: Rp80.000. 
  • SIM BII: Rp80.000. 
  • SIM D: Rp30.000. 
  • SIM Internasional: Rp225.000.  

Syarat Usia Pembuatan SIM 

Selain biaya, pastikan usia susah memenuhi syarat untuk membuat SIM:  

  • SIM C: Minimal 17 tahun. 
  • SIM A dan D: Minimal 17 tahun. 
  • SIM CI: Minimal 18 tahun. 
  • SIM CII: Minimal 19 tahun. 
  • SIM BI dan BII Umum: Minimal 20 tahun. 
  • SIM BII (Non-umum): Minimal 21 tahun. 
  • SIM BI Umum: Minimal 22 tahun.  

Perlu dicatat, biaya yang disebutkan di atas belum termasuk tes kesehatan, psikologi, dan asuransi. Karena itu, biaya tambahan mungkin saja berbeda di setiap wilayah. Penting juga untuk memastikan dokumen yang diperlukan sudah lengkap agar proses berjalan lancar.  

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

SPORT
Manajemen Persita Buka Suara Usai Stadion Indomilk Arena Rusak Diterjang Puting Beliung

Manajemen Persita Buka Suara Usai Stadion Indomilk Arena Rusak Diterjang Puting Beliung

Selasa, 31 Maret 2026 | 14:41

Cuaca ekstrem berupa angin puting beliung menerjang sejumlah kawasan di Kabupaten Tangerang, pada Selasa sore, 31 Maret 2026.

TEKNO
Komdigi Panggil Google dan Meta Usai Tak Patuhi Aturan Pembatasan untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Komdigi Panggil Google dan Meta Usai Tak Patuhi Aturan Pembatasan untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Selasa, 31 Maret 2026 | 10:16

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mulai memperketat pengawasan terhadap platform digital setelah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025

AYO! TANGERANG CERDAS
Pemerintah Batalkan Rencana Sekolah Daring April 2026, Ini Alasannya

Pemerintah Batalkan Rencana Sekolah Daring April 2026, Ini Alasannya

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:39

Pemerintah memastikan rencana kegiatan belajar mengajar secara online atau daring bagi siswa sekolah yang sempat diwacanakan mulai April 2026 resmi dibatalkan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill