Tunduk Syariat
Selasa, 8 September 2026 | 22:01
Dakwah yang dilakukan oleh Rasulullah Muhammad saw, akhirnya sampai juga ke tanah Yatsrib, Kota Madinah.
TANGERANGNEWS.com- Tunjangan Hari Raya (THR) selalu ditunggu-tunggu oleh para pekerja menjelang Lebaran. Untuk itu, Pemerintah telah menetapkan aturan mengenai jadwal pencairan THR untuk pekerja swasta, BUMN, BUMD, serta Aparatur Sipil Negara (ASN) agar bisa digunakan tepat waktu.
Berdasarkan aturan sebelumnya dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024, THR bagi pekerja swasta serta pegawai di BUMN dan BUMD harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Ini berarti, jika Idulfitri 2025 jatuh pada tanggal 31 Maret atau 1 April 2025, maka pencairan THR diperkirakan sekitar tanggal 24-25 Maret 2025.
Sementara itu, untuk ASN seperti PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pegawai instansi pemerintah lainnya, THR biasanya dibayarkan lebih awal, yakni dua minggu sebelum Lebaran.
Artinya, pencairan THR bagi ASN diperkirakan akan dimulai sekitar pertengahan Maret 2025.
Adapun Pemerintah telah menegaskan bahwa THR harus dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil. Jika ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya, pekerja bisa melaporkan ke Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan melalui kanal resmi seperti email poskothr.kemnaker.go.id atau call center 1500-630.
TODAY TAGDakwah yang dilakukan oleh Rasulullah Muhammad saw, akhirnya sampai juga ke tanah Yatsrib, Kota Madinah.
Antusiasme orangtua untuk menyekolahkan anaknya di Syafana Islamic School terbilang tinggi. Hingga Open Day tahun ajaran 2027-2028 digelar, hampir 1.000 calon siswa telah mendaftarkan diri secara online.
Paramount Land kembali menambah pilihan area komersial dengan menghadirkan Grand Boulevard Aniva ‘The Ultimate Grande Concept’, kawasan terbaru di Aniva @ Paramount Gading Serpong yang menawarkan lebih dari 10 fitur istimewa.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews