Kota Tangerang Buka Pintu Jika Apple Investasi di Indonesia
Rabu, 24 April 2024 | 09:53
Pemerintah pusat tengah menjalankan rencana strategis bersama salah satu perusahaan teknologi terbesar di dunia, Apple.
Oleh: Rizki Irwansyah, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Banten (HMB) Jakarta
Himpunan Mahasiswa Banten (HMB) Jakarta dukung upaya penyatuan wilayah hukum delapan Polsek masuk ke wilayah Polda Banten, dalam rangka pendisiplinan dan koordinasi peningkatan pelayanan hukum agar lebih efektif efisien.
Sebanyak delapan Polsek di Kabupaten Tangerang yang sebelumnya ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya dalam rencana masuk ke wilayah Polda Banten. Kedelapan wilayah Polsek tersebut adalah Polsek Cisauk, Legok, Kelapa Dua, Curug, Pagedangan, Teluknaga, Pakuhaji dan Sepatan.
Penataan wilayah hukum ini penting menyelaraskan wilayah administratif yang berlaku guna koordinasi dalam peningkatan pelayanan lebih efektif.
Memang bila kita lihat secara administratif, delapan Polsek ini kan ada di teritorial Pemerintahan Provinsi Banten, tapi kok induknya dari dulu masih Polda Metro Jaya. Demi kordinasi dan peningkatan yang efektif mangkanya penataan ini harus kita dukung.
Selain itu, Polda Banten didorong mengajukan penaataan wilayah hukum tidak hanya jajaran tingkatan Polsek, tapi juga tingkatan Polres yang masih masuk wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Polda Banten tentu saja harus memikirkan Polres yang masih berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya, namun secara teritorial masuk wilayah administrasi Provinsi Banten untuk segera melakukan transformasi masuk ke wilayah hukum Polda Banten
Guna mengkaji lebih dalam lagi, dalam waktu dekat ini, kami akan akan melakukan audiensi guna perpecatan penataan wilayah hukum di Provinsi Banten dengan Polda Banten dan Polda Metro Jaya.
Pemerintah pusat tengah menjalankan rencana strategis bersama salah satu perusahaan teknologi terbesar di dunia, Apple.
Viral di media sosial sebuah video menunjukkan komedian Parto Patrio dilarikan ke rumah sakit menggunakan ambulans.
Baru-baru ini kembali mencuat maraknya praktik ilegal RT/RW Net. Sebab, praktik ilegal ini tak hanya merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, juga berdampak negatif bagi konsumen di Indonesia.