Buang Sampah Sembarangan, 48 Warga Tangsel Dihukum Sapu Jalan
Minggu, 18 Januari 2026 | 20:15
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus memperketat pengawasan terhadap pelaku pembuangan sampah sembarangan.
TANGERANGNEWS.com-Ketua Umum Federasi Arung Jeram Indonesia (FAJI) Kota Tangerang John Mukmin Kusnendar mengatakan, pihaknya optimis mampu meraih juara umum Porprov Banten VI.
Pertandingan arung jeram yang diselenggarakan di Sungai Cisadane, Babakan, pada 23 November 2022 membawa tim Putri Arung Jeram Kota Tangerang mendapatkan peringkat kedua.
Mukmin menambahkan, pelatihan tim Arung Jeram melalui Pusat Latihan Cabang Olahraga (Puslatcab) Kota Tangerang di mulai sejak bulan Januari 2022 dalam menghadapi Porprov Banten VI.
Tim FAJI Kota Tangerang yang saat ini sebagai tuan rumah Porprov VI Banten 2022, optimis dapat mengejar juara umum. Masih ada 10 medali emas lagi yang akan diperebutkan dalam 2 hari kedepan.
"Wajib mengejar juara meski kita masih di posisi dua, karena peluang itu masih banyak untuk kita raih. Pastinya target menjadi juara umum," kata Mukmin.
BACA JUGA: Icuk Sugiarto Kalungkan Medali kepada Atlet Arung Jeram Porprov VI Banten
Mukminin mengungkapkan, lawan terberat tim Kota Tangerang saat ini adalah Kabupaten Lebak. Masih 2 kategori Slalom dan Downriver Race (DRR) dengan masing-masing tim merebutkan 5 medali emas.
Adapun kekhawatiran yang dirasakan, Mukmin mengatakan mengenai permasalahan cuaca.
"Misalnya hujan dan sungai yang meluap meski tidak hujan. Air dari kiriman dari Bogor bisa aja terjadi tapi mudah-mudahan aman. Insya Allah," tambahnya.
Mukmin berpesan kepada tim FAJI Kota Tangerang agar harus tetap semangat dan menumbuhkan jiwa patriotisme sebagai pelaku olahraga.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus memperketat pengawasan terhadap pelaku pembuangan sampah sembarangan.
TODAY TAGPromo spesial berupa potongan harga sampai Rp2 juta ini berlaku hingga akhir Januari untuk membantu konsumen memiliki motor impian dengan lebih mudah dan hemat.
Wali Kota Tangerang Sachrudin membantah informasi yang beredar di masyarakat terkait isu perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 dan Nomor 8 Tahun 2005.
Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews