MA Bebaskan Prita Dari Gugatan Perdata
Jumat, 8 Oktober 2010 | 15:22
TANGERANGNEWS-Mahkamah Agung (MA) menerima kasasi yang diajukan Prita Mulyasari terkait gugatan yang dilakukan Rumah Sakit Omni Internasional yang meminta membayar ganti rugi senilai Rp 20 miliar. "Gugatan Omni terhadap Prita di tingkat kasasi ditolak. Ka

