KTP ASN Dilarang Jadi Syarat Dukungan Calon Independen Pilkada Tangsel
Senin, 4 November 2019 | 12:56
TANGERANGNEWS.com-Bagi pasangan calon yang maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), melalui jalur perseorangan, harus mengumpulkan sebanyak 71.143 dukungan berupa penyertaan Kartu Tanda Penduduk (KTP).