Tangsel Resmi Cabut Perwal Sumbangan Pendidikan
Senin, 20 Juni 2011 | 17:59
TANGERANG-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel resmi mencabut Peraturan Wali Kota yang mengatur tentang petunjuk pelaksanaan mekanisme sumbangan pendidikan secara sukarela dari masyarakat untuk satuan pendidikan dasar dan menengah.