Connect With Us

Tauke Buah Goda Istrinya, Anggota Satpol PP Kota Tangerang Divonis 12 Tahun

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 3 Desember 2015 | 20:09

Anggota Satpol PP Kota Tangerang Divonis 12 Tahun di PN Tangerang. (Dira Derby / Tangerangnews)

 

TANGERANG-Anggota Satpol PP Kota Tangerang Yono alias James, 35, divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang karena membunuh seorang tauke buah, Rahman Surahman, 52, warga Kedaung, Kecamatan Pamulang, Kota Tangsel.

 

Pembunuhan itu dilakuan Yono karena merasa cemburu kepada Rahman lantaran telah memacari, Elsa, seorang pemandu karaoke di kawasan Muncul, Kecamatan Serpong, Kota Tangsel, yang juga kekasih terdakwa, pada 11 Mei 2015.

 

Dalam surat putusannya, Ketua Majelis Hakim Lebanus menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasar 338 KUHP tentang pembunuhan. “Terdakwa menusuk korban dengan pisau ke arah kepala, leher, perut pinggang dan dada hingga menembus paru-paru dan jantung dan banyak mengeluarkan darah,” kata saat persidangan, Kamis (3/12).

 

Setelah korban jatuh dan tidak bisa melawan, terdakwa langsung melarikan diri. “Sementara korban sempat dibawa ke rumah sakit terdeka, namun meninggal dalam perjalanan,” tambah hakim.

 

Pertimbangan yang memberatkan terdakwa karena melakukan pembunuhan terhadap korban yang merupakan tulang punggung keluarga. Sedangkan yang meringankan, terdakwa sopan selama persidangan dan mengakui perbuatannya.

 

“Menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada terdakwa seusai tuntutan jaksa penuntut umum,” kata hakim, Kamis (3/12).

 

Mendengar putusan tersebut, Yono yang mengenakan baju koko putih, celana panjang hitan, rompi tahanan dan peci hitam hanya menunduk termenung.

 

Saat ditanya hakim apakah terdakwa merasa keberatan terhadap putusan tersebut dan mengajukan banding, Yono langsung berkonsultasi dengan kuasa hukum. Tak berapa lama dia menyatakan tanggapannya. “Saya mau pikir-pikir dulu,” katanya.

 

Kuasa hukum terdakwa, Hardi mengatakan, hukuman yang diberikan kepada kliennya tidak adil dan terlalu berat. Padahal Yono sudah menyesal dan meminta maaf kepada keluarga korban, namun hakim tidak memberikan pengampunan.

 

“Karena itu kita akan konsultasi dengan tim kuasa hukum, apakah akan mengajukan banding,” jelasnya.

 

Seperti diketahui, Rahman menjadi pelanggan Elsa di tempat karaoke, di dekat perempatan Muncul, Serpong, Kota Tangsel, 11 Mei 2015, dini hari. Kemudian Rahman mengantar pulang Elsa ke rumahnya di Kompleks Cendana Residence, Kelurahan Sarua, Kecamatan Pamulang, Kota Tangsel.

 

Yono yang mengetahui hal itu, langsung membuntuti keduanya. Setelah Rahman dan Elsa masuk kerumah, Yono langsung mematikan listrik rumah hingga lampunya padam. Saat pintu rumah dibuka oleh korban Rahman, Yono langsung menyerangnya.

 

Sempat terjadi baku hantam antara keduanya. Namun Yono mengambil pisau dan menikam korban sebanyak 16 kali hingga akhirnya tewas.

 

OPINI
Kepemimpinan Otentik Kepala Daerah

Kepemimpinan Otentik Kepala Daerah

Senin, 28 April 2025 | 17:39

Pilkada Serentak 2024 melahirkan Banyak Kepala daerah Terpilih sebagai Pemimpin Politik di daerah. Dampaknya adalah budaya retreat atau Pembekalan Yang dilaksanakan oleh Presiden RI melalui kementerian Dalam Negri kepada kepala daerah terpilih

MANCANEGARA
Jepang Butuh Ratusan Ribu Tenaga Kerja, Warga Negara Indonesia Lebih Disukai 

Jepang Butuh Ratusan Ribu Tenaga Kerja, Warga Negara Indonesia Lebih Disukai 

Rabu, 23 April 2025 | 12:03

Di tengah sulitnya mencari pekerjaan di dalam negeri, Jepang justru membuka peluang kerja yang sangat besar bagi tenaga kerja asing, termasuk dari Indonesia.

SPORT
Arena Olahraga Gelanggang Es dengan Airdome Terbesar se-Asia Tenggara Hadir di BSD City

Arena Olahraga Gelanggang Es dengan Airdome Terbesar se-Asia Tenggara Hadir di BSD City

Senin, 28 April 2025 | 22:50

Olahraga es tengah mengalami pertumbuhan yang cukup pesat di Indonesia, seiring meningkatnya minat masyarakat dalam aktivitas rekreasi hingga kompetisi.

PROPERTI
Property Expo di Supermal Karawaci, Paramount Petals Tawarkan Cashback Puluhan Juta

Property Expo di Supermal Karawaci, Paramount Petals Tawarkan Cashback Puluhan Juta

Rabu, 30 April 2025 | 16:21

Paramount Petals mengundang masyarakat untuk hadir dalam event Property Expo 2025 yang berlangsung pada 29 April hingga 11 Mei 2025 di Center Atrium lantai LG Supermal Karawaci Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill