Connect With Us

Tauke Buah Goda Istrinya, Anggota Satpol PP Kota Tangerang Divonis 12 Tahun

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 3 Desember 2015 | 20:09

Anggota Satpol PP Kota Tangerang Divonis 12 Tahun di PN Tangerang. (Dira Derby / Tangerangnews)

 

TANGERANG-Anggota Satpol PP Kota Tangerang Yono alias James, 35, divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang karena membunuh seorang tauke buah, Rahman Surahman, 52, warga Kedaung, Kecamatan Pamulang, Kota Tangsel.

 

Pembunuhan itu dilakuan Yono karena merasa cemburu kepada Rahman lantaran telah memacari, Elsa, seorang pemandu karaoke di kawasan Muncul, Kecamatan Serpong, Kota Tangsel, yang juga kekasih terdakwa, pada 11 Mei 2015.

 

Dalam surat putusannya, Ketua Majelis Hakim Lebanus menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasar 338 KUHP tentang pembunuhan. “Terdakwa menusuk korban dengan pisau ke arah kepala, leher, perut pinggang dan dada hingga menembus paru-paru dan jantung dan banyak mengeluarkan darah,” kata saat persidangan, Kamis (3/12).

 

Setelah korban jatuh dan tidak bisa melawan, terdakwa langsung melarikan diri. “Sementara korban sempat dibawa ke rumah sakit terdeka, namun meninggal dalam perjalanan,” tambah hakim.

 

Pertimbangan yang memberatkan terdakwa karena melakukan pembunuhan terhadap korban yang merupakan tulang punggung keluarga. Sedangkan yang meringankan, terdakwa sopan selama persidangan dan mengakui perbuatannya.

 

“Menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada terdakwa seusai tuntutan jaksa penuntut umum,” kata hakim, Kamis (3/12).

 

Mendengar putusan tersebut, Yono yang mengenakan baju koko putih, celana panjang hitan, rompi tahanan dan peci hitam hanya menunduk termenung.

 

Saat ditanya hakim apakah terdakwa merasa keberatan terhadap putusan tersebut dan mengajukan banding, Yono langsung berkonsultasi dengan kuasa hukum. Tak berapa lama dia menyatakan tanggapannya. “Saya mau pikir-pikir dulu,” katanya.

 

Kuasa hukum terdakwa, Hardi mengatakan, hukuman yang diberikan kepada kliennya tidak adil dan terlalu berat. Padahal Yono sudah menyesal dan meminta maaf kepada keluarga korban, namun hakim tidak memberikan pengampunan.

 

“Karena itu kita akan konsultasi dengan tim kuasa hukum, apakah akan mengajukan banding,” jelasnya.

 

Seperti diketahui, Rahman menjadi pelanggan Elsa di tempat karaoke, di dekat perempatan Muncul, Serpong, Kota Tangsel, 11 Mei 2015, dini hari. Kemudian Rahman mengantar pulang Elsa ke rumahnya di Kompleks Cendana Residence, Kelurahan Sarua, Kecamatan Pamulang, Kota Tangsel.

 

Yono yang mengetahui hal itu, langsung membuntuti keduanya. Setelah Rahman dan Elsa masuk kerumah, Yono langsung mematikan listrik rumah hingga lampunya padam. Saat pintu rumah dibuka oleh korban Rahman, Yono langsung menyerangnya.

 

Sempat terjadi baku hantam antara keduanya. Namun Yono mengambil pisau dan menikam korban sebanyak 16 kali hingga akhirnya tewas.

 

HIBURAN
Ridwan Kamil Digugat Cerai Istri, Sidang Digelar Pekan Ini

Ridwan Kamil Digugat Cerai Istri, Sidang Digelar Pekan Ini

Senin, 15 Desember 2025 | 14:29

Kabar mengejutkan datang dari anggota DPR RI Atalia Praratya. Perempuan yang dikenal publik dengan sapaan Bu Cinta tersebut dikabarkan mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, Ridwan Kamil.

NASIONAL
Mudik Gratis Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Mudik Gratis Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:34

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat kembali menyelenggarakan program Mudik Gratis untuk Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

WISATA
Tingkat Keterisian Hotel di Kabupaten Tangerang Diprediksi Meningkat 52 Persen saat Nataru

Tingkat Keterisian Hotel di Kabupaten Tangerang Diprediksi Meningkat 52 Persen saat Nataru

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:40

Dinas Pemuda, Olahraga, Budaya dan Pariwisata (Diporabudpar) Kabupaten Tangerang, memperkirakan tingkat keterisian hotel di wilayahnya meningkat hingga 52 persen dibandingkan saat hari-hari normal saat momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026.

OPINI
Kericuhan Lahan Parkir RSUD Tangsel: Cerminan Lemahnya Pengawasan Ormas dan Kepemimpinan Lokal

Kericuhan Lahan Parkir RSUD Tangsel: Cerminan Lemahnya Pengawasan Ormas dan Kepemimpinan Lokal

Senin, 15 Desember 2025 | 17:20

Ruang publik semestinya menjadi representasi kehadiran negara dalam melayani dan melindungi kepentingan masyarakat. Realitas di lapangan sering kali menunjukkan hal sebaliknya.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill