Connect With Us

BPOM Banten Temukan Tiga Jenis Obat di Pabrik Farmasi Ilegal Jatiuwung

Yudi Adiyatna | Jumat, 29 September 2017 | 18:00

Kepala BPOM Banten Nurjaya Bangsawan (kiri) saat menjelaskan Kandungan Obat Yang Ditemukan Dalam Penggerebekan Di Pabrik Jati Uwung, Jumat (29/9/2017). (@TangerangNews2017 / Yudi Adiyatna)

TANGERANGNEWS.com-Pasca penggerebekan  sebuah pabrik produksi obat-obatan Ilegal, di Ruko Sentra Prima Tekno Park, Kecamatan Jatiuwung Tangerang Kamis (28/9/2017) kemarin, Pihak Polres Tangsel dan BPOM Provinsi Banten melakukan pengecekan terhadap sampel bahan baku yang ditemukan di lokasi penggerebekan tersebut.

BACA JUGA : Pabrik Tramadol di Jatiuwung Digerebek Polres Tangsel

Kepala BPOM Banten Nurjaya Bangsawan dalam keterangannya di Mapolres Tangsel, Jumat (29/9/2017), mengungkapkan, ada tiga jenis obat-obatan ilegal yang diproduksi di Pabrik tersebut.

"Diduga kuat ada ada 3 jenis obat yang ditemukan yakni Dextromethorpan,  Trihexyphenidyl, dan Tramadol" ungkapnya.

bb obat

Barang Bukti jenis obat-obatan Trhihexyphenidyl dan Tramadol.

Dari ketiga jenis obat tersebut, Nurjaya mengungkapkan, dua jenis obat yakni, Trhihexyphenidyl dan Tramadol berkhasiat sebagai obat-obatan analgesik (penghilang nyeri) sedangkan dextromethorpan digunakan untuk obat batuk.

"Trhihexyphenidyl dan Tramadol digunakan untuk analgesik, sedangkan dextromethorpan untuk obat batuk, yang oleh BPOM sudah di tarik sejak 2013 peredarannya, dan tidak boleh lagi diproduksi" jelasnya.

BACA JUGA : Pabrik Obat Ilegal di Jatiuwung Produksi 660 Ribu Butir per Hari

Selain itu dirinya pun mengungkapkan, bahayanya jika seseorang mengkonsumsi obat-obatan tersebut tanpa adanya resep dokter atau pengawasan ketat dari pihak medis akan berdampak sangat buruk bagi kesehatan pengkonsumsinya.

"Bahayanya adalah ini analgesik kuat, jika diminum tanpa resep dokter akan menyebabkan halusinasi, gerakan di luar kontrol, bisa menyebabkan adiksi juga" ungkap Nurjaya

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho mengatakan, pihaknya akan terus mengembangkan dan melakukan penyelidikan terhadap asal bahan baku, keterangan ahli hingga mengungkap aktor intelektual yang hingga kini masih diburu oleh pihak kepolisian.

"Kami akan memintakan alat bukti berupa surat dari BPOM dan meminta keterangan saksi ahli dari BPOM untuk kelengkapan alat bukti," ujar Alexander.(DBI)

PROPERTI
Begini Cara Dapat Rumah Subsidi 2025 dan Syarat KPR FLPP yang Harus Dipenuhi

Begini Cara Dapat Rumah Subsidi 2025 dan Syarat KPR FLPP yang Harus Dipenuhi

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:43

Pemerintah kembali menggencarkan program rumah subsidi untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memiliki hunian yang layak dengan harga terjangkau.

OPINI
Pengampunan Politik, Tarian Menuju Stabilitas Elite

Pengampunan Politik, Tarian Menuju Stabilitas Elite

Jumat, 1 Agustus 2025 | 20:51

Setiap kali pemilihan umum usai, ketegangan politik seringkali membekas, membelah masyarakat dan elite ke dalam kubu-kubu yang sulit disatukan.

KAB. TANGERANG
Ketua RW Tersangka Pemerasan Pemborong di Cikupa Baru Seminggu Menjabat

Ketua RW Tersangka Pemerasan Pemborong di Cikupa Baru Seminggu Menjabat

Jumat, 1 Agustus 2025 | 11:29

HS, 51, oknum Ketua RW yang ditangkap Polresta Tangerang karena kasus dugaan pemerasan pemborong di Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang mengaku baru seminggu menjabat.

WISATA
Rekomendasi Tempat Nongkrong Aestetik hingga yang Merakyat di Tangerang

Rekomendasi Tempat Nongkrong Aestetik hingga yang Merakyat di Tangerang

Minggu, 20 Juli 2025 | 14:58

Ini beberapa tempat nongkrong di Tangerang bikin menarik untuk dibahas. Nongkrong atau hangout jadi salah satu kebiasaan yang dilakukan oleh generasi muda saat ini dan untuk menghabisakn waktu bersama orang-orang terdekat lho!

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill