Connect With Us

Malu Tak Punya Suami, Alasan Ibu Bunuh Bayi 7 Bulan di Bintaro

Yudi Adiyatna | Rabu, 17 Januari 2018 | 17:00

Mayat Bayi Berumur 7 Bulan Yang Dibunuh Ibu Kandungnya Sendiri Di Bintaro. (@TangerangNews / Yudi Adiyatna)

TANGERANGNEWS.com-Seorang ibu bernama Yuninda alias Yuni, 21, tega menyayat leher bayi laki-laki yang baru dilahirkannya di salah satu kafe tempatnya bekerja di daerah Bintaro, Pondok Aren, Tangsel. Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Jumat (12/1/2018) siang.

Yuni yang sedang bekerja dan mengandung bayinya yang berumur 7 bulan tiba-tiba jatuh terpeleset di lantai. Karena merasa kesakitan, perempuan asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu pun lalu secara sengaja mengurut bagian perutnya menggunakan minyak kayu putih guna mengeluarkan bayi dalam perut kandungannya.

BACA JUGA:

"Saat bayi tersebut keluar, bayinya tidak menangis. Hanya kaki dan tangannya saja yang bergerak-gerak. Lalu tersangka memotong tali pusar bayinya dengan pisau, dilanjutkan dengan lehernya," jelas AKBP Fadli Widiyanto Kapolres Tangsel, dalam keterangannya Rabu (17/1/2018) kemarin.

Dijelaskan oleh Fadli, tersangka sengaja mengeluarkan bayi dari kandungannya karena merasa malu tidak bersuami dan tinggal seorang sendiri. Kekesalannya itu, lantas dilampiaskan pada bayi malang tersebut.

"Karena saat keluar bayinya masih hidup, kemudian lehernya disayat dengan menggunakan pisau dapur hingga nyaris putus," imbuhnya.

Setelah memastikan bayinya tewas, Yuni  lantas membuang mayat bayi ke tempat sampah di rumah makan. Seorang pegawai kafe lainnya yang bernama Rina curiga melihat banyaknya ceceran darah di lantai bersamaan dengan kondisi Yuni di lokasi yang terlihat pucat.

Karena panik melihat banyak darah itu, Rina pun kemudian menghubungi majikannya Jane Leonardi, untuk segera datang ke lokasi.

"Pemiliknya dihubungi oleh saksi (Rina), katanya Yuninda mengalami pendarahan. Lalu setelah itu langsung dibawa ke UGD RS Pondok Indah Puri Kembangan dan setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata Yuninda habis melahirkan," jelas Fadli.

Terkejut dengan keterangan dokter UGD, Jane pun menanyakan langsung ke Yuni dan dirinya pun mengakui ternyata jika dirinya baru sehabis melahirkan dan membuang bayinya kedalam tempat sampah.

Mendapat laporan demikian, polisi dari Polsek Pondok Aren dan Polres Tangsel pun segera mendatangi tempat kejadian perkara. Dari hasil pemeriksaan diketahui, jika jasad bayi malang itu teronggok mengenaskan dalam kantong kresek hitam di sebuah tempat sampah. Sementara di lehernya terdapat luka lebar bekas sayatan senjata tajam.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 dan 4 UU RI No 35/2014 atas perubahan UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 75 ayat 1 dan 2 UU No 36/2009 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(RAZ/RGI)

PROPERTI
Summarecon Tangerang Hadirkan Rumah Lapang di Tepi Danau Harga Rp2 Miliaran

Summarecon Tangerang Hadirkan Rumah Lapang di Tepi Danau Harga Rp2 Miliaran

Jumat, 7 Agustus 2026 | 19:31

PT Summarecon Agung Tbk melalui unit pengembangan Summarecon Tangerang kembali menghadirkan produk hunian terbaru bernama Halia di Cluster Havena Lakes, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

TOKOH
Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Kamis, 30 Juli 2026 | 14:28

Richard Lee menantang Samira Farahnaz alias Doktif untuk hadir dalam sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.

SPORT
Paramount Petals Cup 2026 Jadi Ajang Pembinaan Atlet Muda Curug 

Paramount Petals Cup 2026 Jadi Ajang Pembinaan Atlet Muda Curug 

Kamis, 13 Agustus 2026 | 10:13

Perayaan Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia di Kecamatan Curug tahun ini tidak hanya diwarnai kegiatan seremonial. Tetapi juga menjadi sarana pembinaan atlet muda melalui gelaran Paramount Petals Cup 2026.

TANGSEL
Sudah Ditertibkan Masih Dipasang Diam-diam, Pemkot Tangsel Copot dan Sita Kabel Fiber Optik Ilegal

Sudah Ditertibkan Masih Dipasang Diam-diam, Pemkot Tangsel Copot dan Sita Kabel Fiber Optik Ilegal

Jumat, 14 Agustus 2026 | 23:28

Sejumlah kabel dan tiang fiber optik yang dipasang secara ilegal di beberapa ruas jalan utama ditertibkan dan disita tanpa ganti rugi oleh Pemerintah (Pemkot) Kota Tangerang Selatan (Tangsel),

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill