Connect With Us

Polisi Himbau Masyarakat Jangan Beli Kendaraan "Yatim"

Yudi Adiyatna | Senin, 29 Januari 2018 | 12:00

Kendaraan roda empat yang tanpa surat kepemilikan di sita oleh Aparat Kepolisian Tangsel. (@TangerangNews / Yudi Adiyatna)

TANGERANGNEWS.com-Kepala Satuan Unit Lalu Lintas ( Kasat Lantas) Polres Tangsel AKP Lalu Hedwin menghimbau kepada masyarakat di Tangsel agar tidak mudah tergiur dalam membeli kendaraan bermotor yang murah, namun tanpa surat kepemilikan kendaraan bermotor yang sah atau disebut dengan istilah kendaraan yatim.

Dirinya menyebutkan karena selain akan merugikan masyarakat, praktik jual beli kendaraan Yatim tersebut pun masuk kedalam tindak penipuan dan penggelapan. Pihak kepolisian pun tak ragu untuk menindak tegas di jalanan kepada para oknum yang melakukannya bila kendaraan Yatim tersebut ditemukan jajarannya.

BACA JUGA :

"Akan kita tindak tegas guna menghindari praktik penjualan kendaraan dengan harga murah atau pun praktik penggunaan STNK dan No Plat palsu," ujar Kasat Lantas kepada TangerangNews.com, Senin (29/1/2018).

Selain itu, alumnus Akpol 2006 ini menyebutkan jika pihak kepolisian sudah banyak menerima laporan dari masyarakat yang tertipu telah membeli kendaraan tanpa BPKB alias kendaraan Yatim ini.

" Dua bulan terakhir Polda Metro Jaya mencatat ada 34 kendaraan yang diamankan karena tidak memiliki surat kendaraan lengkap," ujarnya.

Sementara itu, terkait kendaraan yang merupakan obyek Jaminan Fidusia dirinya menghimnau agar masyarakat sebagai calon pembeli jangan sungkan untuk berkoordinasi dengan Perusahaan Pembiayaan (Finance) untuk mengecek status kepemilikan kendaraan tersebut.

"Jangan mudah tertipu dan teriming-imingi, silahkan cek keaslian surat kendaraanya ke polisi. Apabila calon penjual tidak bisa menunjukkan BPKB nya dengan alasan digadaikan atau apapun juga, batalkan transaksinya," himbaunya.(DBI/HRU)

BANTEN
Dua Truk Ekspedisi Kepergok Angkut 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak, Nilainya Rp12,6 Miliar

Dua Truk Ekspedisi Kepergok Angkut 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak, Nilainya Rp12,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 21:30

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Merak menggagalkan upaya peredaran 8.262.000 batang rokok ilegal bernilai miliaran rupiah di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni, Kamis 11 Juni 2026.

BISNIS
Atasi Masalah Hama di Rumah dan Tempat Usaha, ecoCare Pest Padukan Konsep P.E.S.T dan Teknologi Modern

Atasi Masalah Hama di Rumah dan Tempat Usaha, ecoCare Pest Padukan Konsep P.E.S.T dan Teknologi Modern

Jumat, 12 Juni 2026 | 13:16

Gangguan hama di rumah maupun area bisnis bukan sekadar mengurangi kenyamanan, tetapi juga dapat menimbulkan risiko kesehatan serta merusak struktur bangunan.

AYO! TANGERANG CERDAS
PIN SPMB Kota Tangerang Belum Masuk WhatsApp? Orang Tua Diminta Cek Data Pendaftaran 

PIN SPMB Kota Tangerang Belum Masuk WhatsApp? Orang Tua Diminta Cek Data Pendaftaran 

Jumat, 5 Juni 2026 | 13:45

Sejumlah orang tua dan calon peserta didik di Kota Tangerang masih mengeluhkan PIN Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang belum diterima melalui WhatsApp.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill