Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya
Selasa, 23 Juni 2026 | 11:51
Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.
TANGERANGNEWS.com-Kepala Satuan Unit Lalu Lintas ( Kasat Lantas) Polres Tangsel AKP Lalu Hedwin menghimbau kepada masyarakat di Tangsel agar tidak mudah tergiur dalam membeli kendaraan bermotor yang murah, namun tanpa surat kepemilikan kendaraan bermotor yang sah atau disebut dengan istilah kendaraan yatim.
Dirinya menyebutkan karena selain akan merugikan masyarakat, praktik jual beli kendaraan Yatim tersebut pun masuk kedalam tindak penipuan dan penggelapan. Pihak kepolisian pun tak ragu untuk menindak tegas di jalanan kepada para oknum yang melakukannya bila kendaraan Yatim tersebut ditemukan jajarannya.
BACA JUGA :
"Akan kita tindak tegas guna menghindari praktik penjualan kendaraan dengan harga murah atau pun praktik penggunaan STNK dan No Plat palsu," ujar Kasat Lantas kepada TangerangNews.com, Senin (29/1/2018).
Selain itu, alumnus Akpol 2006 ini menyebutkan jika pihak kepolisian sudah banyak menerima laporan dari masyarakat yang tertipu telah membeli kendaraan tanpa BPKB alias kendaraan Yatim ini.
" Dua bulan terakhir Polda Metro Jaya mencatat ada 34 kendaraan yang diamankan karena tidak memiliki surat kendaraan lengkap," ujarnya.
Sementara itu, terkait kendaraan yang merupakan obyek Jaminan Fidusia dirinya menghimnau agar masyarakat sebagai calon pembeli jangan sungkan untuk berkoordinasi dengan Perusahaan Pembiayaan (Finance) untuk mengecek status kepemilikan kendaraan tersebut.
"Jangan mudah tertipu dan teriming-imingi, silahkan cek keaslian surat kendaraanya ke polisi. Apabila calon penjual tidak bisa menunjukkan BPKB nya dengan alasan digadaikan atau apapun juga, batalkan transaksinya," himbaunya.(DBI/HRU)
Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.
TODAY TAGTerkait usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang pelarangan dan pencegahan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), DPRD Kabupaten Tangerang menyatakan masih menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat dan DPR RI, sebagai dasar hukum
Mulai 1 Juli 2026, proses keberangkatan jemaah umrah rombongan yang menggunakan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) akan dialihkan secara terpusat melalui Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).
Munculnya informasi mengenai potensi relokasi dua perusahaan komponen otomotif asal Jepang dari Indonesia ke Vietnam perlu menjadi perhatian serius semua pemangku kepentingan.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews