Connect With Us

Pemotor Ngamuk di BSD Ditetapkan Tersangka

Yudi Adiyatna | Jumat, 8 Februari 2019 | 16:58

Suasana Adi Saputra pengendara sepeda motor yang mendadak viral akibat perbuatannya yang merusak sepeda motornya saat ditilang meminta maaf dan mengakui perbuatan khilafnya kepada petugas Kepolisian di Mapolres Tangsel. (TangerangNews/2019 / Yudi Adiyatna)

 

TANGERANGNEWS.com-Adi Saputra, pengendara sepeda motor honda Scoopy yang aksinya sempat membuat heboh karena merusak sepedanya motornya ketika ditilang aparat kepolisian resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penyidik Polres Tangsel, Jumat (8/2/2019).

Penetapan status tersangka itu setelah pria yang juga membakar STNK motornya itu diperiksa oleh petugas.

"Ada dua sangkaan, pertama pelanggaran lalu lintas, tidak melengkapi alat pengaman, dokumen resmi dan melawan arus. Kemudian kedua yakni tindak pidana, perbuatan menghancurkan kendaraan motor, termasuk perbuatan pidana terkait kepemilikan kendaraan dari hasil ilegal," terang Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan di Mapolres Tangsel. 

Suasana Adi Saputra pengendara sepeda motor yang mendadak viral akibat perbuatannya yang merusak sepeda motornya saat ditilang meminta maaf dan mengakui perbuatan khilafnya kepada petugas Kepolsian di Mapolres Tangsel.

Dijelaskan Ferdy, anggotanya sebelumnya telah mengamankan Adi Saputra dari rumah kos-kosannya di wilayah RT 01/01 Kelurahan Rawa Mekar Jaya, Kecamatan Serpong Kota Tangerang Selatan.

"Tadi malam saudara Adi Saputra berhasil diamankan di kos-kosannya di RMJ (Rawa Mekar Jaya), Serpong," kata Ferdy.

Penetapan status tersangka terhadap Adi, lanjut Ferdy, karena dari hasil pemeriksaan sementara,  diketahui jika sepeda motor honda Scoopy dengan nomor polisi B 6395 GLW yang dikendarai Adi saat ditilang petugas ternyata ilegal. Hal itu terungkap setelah petugas menemukan ketidakcocokan antara nomor plat nomor dengan  dan tidak sesuai antara nomor plat data resmi di kepolisian. 

"Kita cek berdasar plat nomor dan kita lakukan pengecekan ke Samsat, ternyata plat nomor tidak sesuai peruntukannya. Bukan nomor resminya," jelas Ferdy.

Polisi pun kemudian bergerak cepat dengan menelusuri pemilik asal sepeda motor yang kini telah rusak tersebut. Dari hasil penelusuran diketahui jika pemilik motor Honda Scoopy berwarna merah hitam tersebut adalah Nur Iksan dan semestinya berplat nomor B 6382 VDL.

"Kita dapat dokumen kepemilikan yang asli atas nama bapak Nur Iksan. Keterangan dari Nur Iksan menyatakan bahwa kendaraan ini benar miliknya," imbuhnya.

Masih kata Ferdy, sepeda motor itu pernah digadaikan ke rekannya Iksan berinsial D dengan nominal 6 juta. Namun, ketika akan dibayar, D tidak bisa dihubungi.

Dijelaskan Ferdy, dari keterangan tersangka, sepeda motor tersebut diperoleh dengan cara membeli secara online dan dilakukan pembayaran secara COD (bayar ditempat). Tersangka membelinya seharga Rp3 juta dari seseorang yang dikenalnya melalui Facebook. Dari transaksi tersebut tersangka Adi diberi selembar STNK.

"Ada beberapa pasal yang disangkakan, pasal 263 KUHPidana dan atau pasal 372 penggunaan plat palsu, penggelapan dan atau 378 tentang penipuan karena mendapatkan motor dengan cara ilegal," tukas Ferdy. 

Akibat perbuatannya tersebut, Adi pun terancam dikenakan hukuman maksimal 6 tahun penjara.(RMI/HRU)

SPORT
Partai Balas Dendam Tersaji di Final Popda Banten, Kabupaten Tangerang Tantang Juara Bertahan

Partai Balas Dendam Tersaji di Final Popda Banten, Kabupaten Tangerang Tantang Juara Bertahan

Selasa, 16 Juni 2026 | 06:57

Final cabang olahraga sepak bola Pekan Olahraga Pelajar Daerah (Popda) XII Banten 2026 akan menghadirkan duel sarat gengsi antara Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang di Stadion Seruni, Kota Cilegon, Selasa, 16 Juni 2026.

TOKOH
Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:53

Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.

MANCANEGARA
Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Senin, 11 Mei 2026 | 08:11

Kasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.

TEKNO
Pelanggan Telkomsel di Jabotabek-Jabar Bisa Nobar Piala Dunia Cuma Modal Paket Rp25 Ribu

Pelanggan Telkomsel di Jabotabek-Jabar Bisa Nobar Piala Dunia Cuma Modal Paket Rp25 Ribu

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:05

Menyambut momentum Piala Dunia 2026, Telkomsel bersama TVRI menghadirkan ‘Bola Gembira MAXStream TV’ sebagai solusi agar masyarakat Indonesia di berbagai wilayah, tetap dapat menikmati setiap pertandingan secara lebih fleksibel.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill