Connect With Us

Pemotor Ngamuk di BSD Ditetapkan Tersangka

Yudi Adiyatna | Jumat, 8 Februari 2019 | 16:58

Suasana Adi Saputra pengendara sepeda motor yang mendadak viral akibat perbuatannya yang merusak sepeda motornya saat ditilang meminta maaf dan mengakui perbuatan khilafnya kepada petugas Kepolisian di Mapolres Tangsel. (TangerangNews/2019 / Yudi Adiyatna)

 

TANGERANGNEWS.com-Adi Saputra, pengendara sepeda motor honda Scoopy yang aksinya sempat membuat heboh karena merusak sepedanya motornya ketika ditilang aparat kepolisian resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penyidik Polres Tangsel, Jumat (8/2/2019).

Penetapan status tersangka itu setelah pria yang juga membakar STNK motornya itu diperiksa oleh petugas.

"Ada dua sangkaan, pertama pelanggaran lalu lintas, tidak melengkapi alat pengaman, dokumen resmi dan melawan arus. Kemudian kedua yakni tindak pidana, perbuatan menghancurkan kendaraan motor, termasuk perbuatan pidana terkait kepemilikan kendaraan dari hasil ilegal," terang Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan di Mapolres Tangsel. 

Suasana Adi Saputra pengendara sepeda motor yang mendadak viral akibat perbuatannya yang merusak sepeda motornya saat ditilang meminta maaf dan mengakui perbuatan khilafnya kepada petugas Kepolsian di Mapolres Tangsel.

Dijelaskan Ferdy, anggotanya sebelumnya telah mengamankan Adi Saputra dari rumah kos-kosannya di wilayah RT 01/01 Kelurahan Rawa Mekar Jaya, Kecamatan Serpong Kota Tangerang Selatan.

"Tadi malam saudara Adi Saputra berhasil diamankan di kos-kosannya di RMJ (Rawa Mekar Jaya), Serpong," kata Ferdy.

Penetapan status tersangka terhadap Adi, lanjut Ferdy, karena dari hasil pemeriksaan sementara,  diketahui jika sepeda motor honda Scoopy dengan nomor polisi B 6395 GLW yang dikendarai Adi saat ditilang petugas ternyata ilegal. Hal itu terungkap setelah petugas menemukan ketidakcocokan antara nomor plat nomor dengan  dan tidak sesuai antara nomor plat data resmi di kepolisian. 

"Kita cek berdasar plat nomor dan kita lakukan pengecekan ke Samsat, ternyata plat nomor tidak sesuai peruntukannya. Bukan nomor resminya," jelas Ferdy.

Polisi pun kemudian bergerak cepat dengan menelusuri pemilik asal sepeda motor yang kini telah rusak tersebut. Dari hasil penelusuran diketahui jika pemilik motor Honda Scoopy berwarna merah hitam tersebut adalah Nur Iksan dan semestinya berplat nomor B 6382 VDL.

"Kita dapat dokumen kepemilikan yang asli atas nama bapak Nur Iksan. Keterangan dari Nur Iksan menyatakan bahwa kendaraan ini benar miliknya," imbuhnya.

Masih kata Ferdy, sepeda motor itu pernah digadaikan ke rekannya Iksan berinsial D dengan nominal 6 juta. Namun, ketika akan dibayar, D tidak bisa dihubungi.

Dijelaskan Ferdy, dari keterangan tersangka, sepeda motor tersebut diperoleh dengan cara membeli secara online dan dilakukan pembayaran secara COD (bayar ditempat). Tersangka membelinya seharga Rp3 juta dari seseorang yang dikenalnya melalui Facebook. Dari transaksi tersebut tersangka Adi diberi selembar STNK.

"Ada beberapa pasal yang disangkakan, pasal 263 KUHPidana dan atau pasal 372 penggunaan plat palsu, penggelapan dan atau 378 tentang penipuan karena mendapatkan motor dengan cara ilegal," tukas Ferdy. 

Akibat perbuatannya tersebut, Adi pun terancam dikenakan hukuman maksimal 6 tahun penjara.(RMI/HRU)

PROPERTI
Paramount Land Optimistis Hudson Square Bakal Jadi Pusat Gaya Hidup dan Bisnis Baru di Gading Serpong Tangerang

Paramount Land Optimistis Hudson Square Bakal Jadi Pusat Gaya Hidup dan Bisnis Baru di Gading Serpong Tangerang

Jumat, 24 Oktober 2025 | 18:44

Paramount Land memulai pembangunan kawasan terbaru bertajuk, Hudson Square @ Manhattan District, yang berlokasi di Paramount Gading Serpong, melalui seremoni peletakan batu pertama digelar pada Jumat, 24 Oktober 2025.

HIBURAN
Dibawa Perantau Madura, Ini Asal Mula Kuliner Nasi Jagal Kota Tangerang

Dibawa Perantau Madura, Ini Asal Mula Kuliner Nasi Jagal Kota Tangerang

Sabtu, 25 Oktober 2025 | 15:59

Di tengah maraknya ragam kuliner modern, nasi jagal tetap merupakan salah satu makanan tradisional yang paling digemari di Kota Tangerang. Olahan daging berempah ini bukan hanya memanjakan lidah, tetapi juga menyimpan sejarah akulturasi budaya.

TANGSEL
Proses Pemilihan Ketua Tidak Jelas, Muskota Kadin Tangsel Ricuh

Proses Pemilihan Ketua Tidak Jelas, Muskota Kadin Tangsel Ricuh

Sabtu, 25 Oktober 2025 | 18:16

Musyawarah Kota (Mukota) IV Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) 2025 yang sedianya menjadi ajang penting penentuan nahkoda baru organisasi pengusaha ini, berjalan alot dan memicu ketegangan, pada Sabtu, 25 Oktober 2025.

NASIONAL
Pembangunan PSEL di Kota Tangerang dan Tangsel Dibatalkan Presiden

Pembangunan PSEL di Kota Tangerang dan Tangsel Dibatalkan Presiden

Sabtu, 25 Oktober 2025 | 16:41

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan bahwa rencana pembangunan Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Tangerang dan Tangerang Selatan (Tangsel) batal direalisasikan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill