Connect With Us

Pemotor Ngamuk di BSD Ditetapkan Tersangka

Yudi Adiyatna | Jumat, 8 Februari 2019 | 16:58

Suasana Adi Saputra pengendara sepeda motor yang mendadak viral akibat perbuatannya yang merusak sepeda motornya saat ditilang meminta maaf dan mengakui perbuatan khilafnya kepada petugas Kepolisian di Mapolres Tangsel. (TangerangNews/2019 / Yudi Adiyatna)

 

TANGERANGNEWS.com-Adi Saputra, pengendara sepeda motor honda Scoopy yang aksinya sempat membuat heboh karena merusak sepedanya motornya ketika ditilang aparat kepolisian resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penyidik Polres Tangsel, Jumat (8/2/2019).

Penetapan status tersangka itu setelah pria yang juga membakar STNK motornya itu diperiksa oleh petugas.

"Ada dua sangkaan, pertama pelanggaran lalu lintas, tidak melengkapi alat pengaman, dokumen resmi dan melawan arus. Kemudian kedua yakni tindak pidana, perbuatan menghancurkan kendaraan motor, termasuk perbuatan pidana terkait kepemilikan kendaraan dari hasil ilegal," terang Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan di Mapolres Tangsel. 

Suasana Adi Saputra pengendara sepeda motor yang mendadak viral akibat perbuatannya yang merusak sepeda motornya saat ditilang meminta maaf dan mengakui perbuatan khilafnya kepada petugas Kepolsian di Mapolres Tangsel.

Dijelaskan Ferdy, anggotanya sebelumnya telah mengamankan Adi Saputra dari rumah kos-kosannya di wilayah RT 01/01 Kelurahan Rawa Mekar Jaya, Kecamatan Serpong Kota Tangerang Selatan.

"Tadi malam saudara Adi Saputra berhasil diamankan di kos-kosannya di RMJ (Rawa Mekar Jaya), Serpong," kata Ferdy.

Penetapan status tersangka terhadap Adi, lanjut Ferdy, karena dari hasil pemeriksaan sementara,  diketahui jika sepeda motor honda Scoopy dengan nomor polisi B 6395 GLW yang dikendarai Adi saat ditilang petugas ternyata ilegal. Hal itu terungkap setelah petugas menemukan ketidakcocokan antara nomor plat nomor dengan  dan tidak sesuai antara nomor plat data resmi di kepolisian. 

"Kita cek berdasar plat nomor dan kita lakukan pengecekan ke Samsat, ternyata plat nomor tidak sesuai peruntukannya. Bukan nomor resminya," jelas Ferdy.

Polisi pun kemudian bergerak cepat dengan menelusuri pemilik asal sepeda motor yang kini telah rusak tersebut. Dari hasil penelusuran diketahui jika pemilik motor Honda Scoopy berwarna merah hitam tersebut adalah Nur Iksan dan semestinya berplat nomor B 6382 VDL.

"Kita dapat dokumen kepemilikan yang asli atas nama bapak Nur Iksan. Keterangan dari Nur Iksan menyatakan bahwa kendaraan ini benar miliknya," imbuhnya.

Masih kata Ferdy, sepeda motor itu pernah digadaikan ke rekannya Iksan berinsial D dengan nominal 6 juta. Namun, ketika akan dibayar, D tidak bisa dihubungi.

Dijelaskan Ferdy, dari keterangan tersangka, sepeda motor tersebut diperoleh dengan cara membeli secara online dan dilakukan pembayaran secara COD (bayar ditempat). Tersangka membelinya seharga Rp3 juta dari seseorang yang dikenalnya melalui Facebook. Dari transaksi tersebut tersangka Adi diberi selembar STNK.

"Ada beberapa pasal yang disangkakan, pasal 263 KUHPidana dan atau pasal 372 penggunaan plat palsu, penggelapan dan atau 378 tentang penipuan karena mendapatkan motor dengan cara ilegal," tukas Ferdy. 

Akibat perbuatannya tersebut, Adi pun terancam dikenakan hukuman maksimal 6 tahun penjara.(RMI/HRU)

BISNIS
8 KPI Software yang Paling Akurat untuk Ukur Kinerja Tim di 2025

8 KPI Software yang Paling Akurat untuk Ukur Kinerja Tim di 2025

Selasa, 21 Oktober 2025 | 14:56

Kinerja tim merupakan salah satu indikator keberhasilan organisasi. Untuk memastikan tujuan bisnis tercapai, perusahaan perlu menetapkan Key Performance Indicator (KPI) yang terukur dan memantau pencapaiannya secara rutin.

OPINI
Ketika Pendidikan Tak Lagi Jadi Panutan

Ketika Pendidikan Tak Lagi Jadi Panutan

Jumat, 24 Oktober 2025 | 19:11

Pendidikan adalah kunci utama dari kemajuan bangsa Indonesia. Dengan adanya pendidikan, sumber daya manusia yang ada di Indonesia akan lebih terbentuk dan berkualitas.

BANDARA
Tarif Bandara Diskon 50% saat Periode Nataru 2026, Tiket Mudik Bakal Lebih Murah

Tarif Bandara Diskon 50% saat Periode Nataru 2026, Tiket Mudik Bakal Lebih Murah

Kamis, 23 Oktober 2025 | 14:18

Masyarakat yang berencana mudik atau berlibur menggunakan pesawat pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026, mendapat kabar sangat gembira.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill