Connect With Us

Terungkap, Alasan Pemotor Ngamuk Saat Ditilang Polisi di BSD

Yudi Adiyatna | Jumat, 8 Februari 2019 | 18:00

Suasana Adi Saputra pengendara sepeda motor yang mendadak viral akibat perbuatannya yang merusak sepeda motornya saat ditilang meminta maaf dan mengakui perbuatan khilafnya kepada petugas Kepolsian di Mapolres Tangsel. (TangerangNews/2019 / Yudi Adiyatna)

 

TANGERANGNEWS.com-Adi Saputra, pemotor yang mengamuk dan merusak sepeda motornya sendiri saat ditilang petugas Satlantas Polres Tangsel telah ditetapkan sebagai tersangka. Alasan pria yang video rekamannya sempat viral itu pun terungkap.

"Kenapa dia begitu emosi?. Keterangan sementara dari tersangka, selama ini ia berusaha untuk membeli sepeda motor tersebut dengan mengumpulkan uang dalam waktu lama," tutur Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan di Mapolres Tangsel, Jumat (8/2/2019).

Adi, yang tinggal di Kelurahan Rawa Mekar Jaya, Kecamatan Serpong ini diketahui merupakan seorang perantau. Ia meninggalkan kampung halamannya yaitu Kota Bumi, Lampung Utara untuk mengadu nasib di tanah rantau meski hanya berbekal ijazah Sekolah Dasar (SD).

"Pekerjaannya penjual kopi atau warung kopi di pasar modern BSD," terang Ferdy. 

Diketahui, dari hasil pemeriksaan polisi juga, pria berusia 21 tahun memiliki  sepeda motor Honda Scoopy tersebut dengan membeli secara online melalui akun sosial media Facebook seseorang penjual yang tak dikenalnya. 

Ternyata, setelah diperiksa oleh petugas, sepeda motor itu dinyatakan ilegal, karena ketidakcocokan antara nomor plat nomor dengan  dan tidak sesuai antara nomor plat data resmi di kepolisian. 

"Kita cek berdasar plat nomor dan kita lakukan pengecekan ke Samsat, ternyata plat nomor tidak sesuai peruntukannya. Bukan nomor resminya," jelas Ferdy.

Setelah dilakukan penelusuran oleh petugas, ternyata sepeda motor itu berplat nomor polisi B 6395 GLW  sementinya B 6382 VDL dengan pemilik atas nama Nur Ikhsan.

Motor tersebut sempat digadaikan ke pemiliknya sebesar Rp6 juta kepada seseorang berinisial D. Namun, saat akan ditebus Ikhsan, sepeda motor tersebut raib.

Atas perbuatannya, Adi terancam menjadi penghuni hotel predeo paling lama enam tahun karena dijerat dengan pasal 263 KUHPidana dan atau pasal 372 penggunaan plat palsu, penggelapan dan atau 378 tentang penipuan karena mendapatkan motor dengan cara ilegal.(RMI/HRU)

WISATA
BSD Bakal Punya Destinasi Wisata Baru Bertema Peternakan Seluas 3,8 Hektare

BSD Bakal Punya Destinasi Wisata Baru Bertema Peternakan Seluas 3,8 Hektare

Kamis, 11 Juni 2026 | 17:59

Destinasi wisata peternakan pertama dan satu-satunya di kawasan BSD City bernama bernama Dairyland at Hiera BSD segera hadir untuk memenuhi kebutuhan bermain keluarga modern di Jabodetabek.

NASIONAL
Penerima MBG Bakal Dipersempit, Siswa SMA Mampu Tak Lagi Dapat Jatah

Penerima MBG Bakal Dipersempit, Siswa SMA Mampu Tak Lagi Dapat Jatah

Selasa, 16 Juni 2026 | 07:22

Badan Gizi Nasional (BGN) berencana melakukan penyesuaian atau refocusing program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada 2027. Salah satu yang akan dikaji adalah penerima manfaat agar program tersebut lebih tepat sasaran.

OPINI
Pertamax Naik, Rakyat Kecil Ikut Tercekik

Pertamax Naik, Rakyat Kecil Ikut Tercekik

Senin, 15 Juni 2026 | 20:21

Kenaikan harga BBM jenis Pertamax seolah diposisikan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada rakyat kecil karena harga BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan. Sekilas, kebijakan ini tampak tidak membebani masyarakat berpenghasilan rendah.

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Bakal Kurangi Proyek Infrastruktur Imbas Kenaikan BBM

Pemkab Tangerang Bakal Kurangi Proyek Infrastruktur Imbas Kenaikan BBM

Selasa, 16 Juni 2026 | 18:38

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang bakal mengurangi volume pembangunan infrastruktur di wilayahnya imbas kenaikan harga pada sejumlah Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill