Connect With Us

Bang Ben Komentari Aksi Adi Saputra

Rachman Deniansyah | Senin, 11 Februari 2019 | 20:00

Wakil Walikota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Viralnya video Adi Saputra yang merusak sepeda motornya sendiri saat ditilang petugas Satlantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) beberapa waktu yang lalu mengundang banyak komentar warga, tak terkecuali Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie.

Bang Ben, demikian ia biasa akrab disapa tak hanya mengomentari soal perilaku pemuda tersebut saat merusak sepeda motornya, namun juga ketika menyampaikan permintaan maaf usai diperiksa pihak kepolisian.

"Itu bukan hanya sekedar pelanggaran lalu lintas, tetapi lebih dalam lagi adalah menjungkir balikan kebudayaan Indonesia," ujarnya kepada wartawan saat menghadiri acara peringatan Hari Pers Nasional (HPN) di SMPN 4 Tangsel, Pamulang, Senin (11/2/2019). 

Kebudayaan Indonesia yang dimaksud, lanjutnya, menghormati persatuan dan menghormati aturan.

Tindakan Adi tersebut dimata orang nomor dua di Tangsel itu sangat buruk dan tidak baik dicontoh pemuda lainnya. Namun, ia memberikan penilaian positif atas permintaan maaf Adi kepada pihak kepolisian serta masyarakat yang mengaku salah atas aksinya itu.

"Alhamdulillah, setelah itu dia minta maaf, dan inilah budaya Indonesia. Esensi yang lebih jauh dari dia menyalahi aturan kemudian merusak motornya," tambahnya.

Permintaan maaf pemuda yang sehari-hari berjualan kopi tersebut, menurut bang Ben, menunjukkan sikap sebagaimana yang harus dimiliki anak-anak Indonesia.

"Dia menjadi anak bangsa yang baik dengan meminta maaf," tutupnya.

Diketahui, Adi Saputra merusak sepeda motornya sendiri setelah tidak terima saat diberhentikan petugas karena melawan arus di Jalan Letjen Soetopo BSD Serpong, tepatnya di sekitar Pasar Modern BSD, Kamis (7/2/2019) pagi. Saat ditilang itu, Adi merusak sepeda motornya sendiri.

Tak berhenti sampai disitu, setelah sepeda motornya ditahan pihak berwajib karena tidak dilengkapi surat-surat kendaraan, ia justru membakar selembar STNK. 

Kemudian, setelah polisi melakukan penelusuran, ternyata sepeda motor itu dinyatakan ilegal, karena terdapat ketidakcocokan antara nomor plat nomor dengan nomor plat data resmi di kepolisian. .

Pemuda asal Lampung Utara itu pun kemudian ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 263 KUHPidana dan atau pasal 372 penggunaan plat palsu, penggelapan dan atau 378 tentang penipuan karena mendapatkan motor dengan cara ilegal (penadahan barang hasil kejahatan).(MRI/RGI)

PROPERTI
Paramount Petals Hadirkan Shuttle Bus Harian, Simak Rute dan Jadwalnya

Paramount Petals Hadirkan Shuttle Bus Harian, Simak Rute dan Jadwalnya

Selasa, 4 Agustus 2026 | 11:12

Warga Tangerang kini memiliki pilihan transportasi baru untuk menuju Jakarta. Paramount Petals menghadirkan layanan shuttle bus harian yang menghubungkan kawasan Paramount Petals dengan Counter DayTrans Grogol, Jakarta Barat.

KOTA TANGERANG
Kejari Kota Tangerang Tetapkan Pejabat PT Angkasa Pura Kargo Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Charter Pesawat

Kejari Kota Tangerang Tetapkan Pejabat PT Angkasa Pura Kargo Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Charter Pesawat

Rabu, 5 Agustus 2026 | 21:22

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang kembali menetapkan satu tersangka baru dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengoperasian pesawat udara di PT Angkasa Pura Kargo (PT APK).

KAB. TANGERANG
Pelaku Belum Ditangkap, Pegawai Bank Keliling Korban Penganiayaan di Tangerang Tak Berani Keluar Rumah

Pelaku Belum Ditangkap, Pegawai Bank Keliling Korban Penganiayaan di Tangerang Tak Berani Keluar Rumah

Rabu, 5 Agustus 2026 | 20:55

Pegawai bank keliling berinisial PG, 25, mengalami trauma berat imbas peristiwa penganiayaan dan pelecehan seksual diduga dilakukan oleh lima rekan kerjanya di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

BISNIS
Atap Mal Ciputra Tangerang Dipasang 1.260 Panel Surya, Pangkas Kebutuhan Listrik Hingga 23 Persen

Atap Mal Ciputra Tangerang Dipasang 1.260 Panel Surya, Pangkas Kebutuhan Listrik Hingga 23 Persen

Jumat, 31 Juli 2026 | 16:34

Ciputra Group melakukan langkah besar dalam transisi energi hijau dengan mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di salah satu pusat perbelanjaan unggulannya, Mall Ciputra Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill