Connect With Us

Bang Ben Komentari Aksi Adi Saputra

Rachman Deniansyah | Senin, 11 Februari 2019 | 20:00

Wakil Walikota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Viralnya video Adi Saputra yang merusak sepeda motornya sendiri saat ditilang petugas Satlantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) beberapa waktu yang lalu mengundang banyak komentar warga, tak terkecuali Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie.

Bang Ben, demikian ia biasa akrab disapa tak hanya mengomentari soal perilaku pemuda tersebut saat merusak sepeda motornya, namun juga ketika menyampaikan permintaan maaf usai diperiksa pihak kepolisian.

"Itu bukan hanya sekedar pelanggaran lalu lintas, tetapi lebih dalam lagi adalah menjungkir balikan kebudayaan Indonesia," ujarnya kepada wartawan saat menghadiri acara peringatan Hari Pers Nasional (HPN) di SMPN 4 Tangsel, Pamulang, Senin (11/2/2019). 

Kebudayaan Indonesia yang dimaksud, lanjutnya, menghormati persatuan dan menghormati aturan.

Tindakan Adi tersebut dimata orang nomor dua di Tangsel itu sangat buruk dan tidak baik dicontoh pemuda lainnya. Namun, ia memberikan penilaian positif atas permintaan maaf Adi kepada pihak kepolisian serta masyarakat yang mengaku salah atas aksinya itu.

"Alhamdulillah, setelah itu dia minta maaf, dan inilah budaya Indonesia. Esensi yang lebih jauh dari dia menyalahi aturan kemudian merusak motornya," tambahnya.

Permintaan maaf pemuda yang sehari-hari berjualan kopi tersebut, menurut bang Ben, menunjukkan sikap sebagaimana yang harus dimiliki anak-anak Indonesia.

"Dia menjadi anak bangsa yang baik dengan meminta maaf," tutupnya.

Diketahui, Adi Saputra merusak sepeda motornya sendiri setelah tidak terima saat diberhentikan petugas karena melawan arus di Jalan Letjen Soetopo BSD Serpong, tepatnya di sekitar Pasar Modern BSD, Kamis (7/2/2019) pagi. Saat ditilang itu, Adi merusak sepeda motornya sendiri.

Tak berhenti sampai disitu, setelah sepeda motornya ditahan pihak berwajib karena tidak dilengkapi surat-surat kendaraan, ia justru membakar selembar STNK. 

Kemudian, setelah polisi melakukan penelusuran, ternyata sepeda motor itu dinyatakan ilegal, karena terdapat ketidakcocokan antara nomor plat nomor dengan nomor plat data resmi di kepolisian. .

Pemuda asal Lampung Utara itu pun kemudian ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 263 KUHPidana dan atau pasal 372 penggunaan plat palsu, penggelapan dan atau 378 tentang penipuan karena mendapatkan motor dengan cara ilegal (penadahan barang hasil kejahatan).(MRI/RGI)

BANTEN
Perubahan KUA-PPAS 2026 Ditetapkan, Pendapatan dan Belanja Daerah Pemprov Banten Menyusut Ratusan Miliar

Perubahan KUA-PPAS 2026 Ditetapkan, Pendapatan dan Belanja Daerah Pemprov Banten Menyusut Ratusan Miliar

Jumat, 18 September 2026 | 20:08

Pemerintah Provinsi (Pemprov) bersama DPRD Banten menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

BISNIS
PT Selaras Jaya Sakti Gathering Bersama Konsumen, Perkuat Akses Cat dan Coating Anti Karat Industri di Banten

PT Selaras Jaya Sakti Gathering Bersama Konsumen, Perkuat Akses Cat dan Coating Anti Karat Industri di Banten

Kamis, 17 September 2026 | 16:01

PT Selaras Jaya Sakti, distributor resmi produk marine coating dan protective coating dari merek International Paint (AkzoNobel), memperkuat jaringan bisnis dan kedekatan dengan mitra industri di wilayah Banten.

SPORT
Ponpes Ummul Rodhiyah Juara Liga Santri Wali Kota Tangerang Cup 2026

Ponpes Ummul Rodhiyah Juara Liga Santri Wali Kota Tangerang Cup 2026

Jumat, 18 September 2026 | 22:37

Pondok Pesantren (Ponpes) Ummul Rodhiyah berhasil keluar sebagai juara Liga Santri Wali Kota Tangerang Cup 2026, setelah mengalahkan Ponpes Al-Kamil Jatiuwung dengan skor tipis 1-0 pada partai final yang digelar di Stadion Benteng Reborn

KOTA TANGERANG
Edarkan 1.623 Butir Obat Keras Berbagai Merk di Benda Tangerang, Dua Pelaku Diringkus

Edarkan 1.623 Butir Obat Keras Berbagai Merk di Benda Tangerang, Dua Pelaku Diringkus

Sabtu, 19 September 2026 | 22:20

Jajaran Polsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota mengamankan dua orang terduga pelaku peredaran obat keras ilegal dalam Operasi Nila.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill