Camat Jatiuwung Ajak 6 Perusahaan Bedah 4 Rumah Warga Senilai Rp 200 Juta
Jumat, 9 Oktober 2026 | 21:12
Percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat membutuhkan keterlibatan banyak pihak.
TANGERANGNEWS.com-Pascabanjir merendam sejumlah wilayah Tangerang Selatan, ribuan warga yang terdampak mulai terserang berbagai penyakit. Mulai dari penyakit kulit, hingga gangguan pernapasan dan pencernaan.
Hal itu dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel Deden Deni saat dihubungi, Selasa (7/1/2020).
"Totalnya ada 1.475 warga yang datang berobat ke posko, Puskesmas," ucap Deden.
Ia menuturkan, penyakit yang banyak diderita pasien, umumnya gangguan kulit. Hal itu dikarenakan banyak warga terdampak yang terendam air kotor saat banjir.
Namun selain itu, adapula beberapa penyakit lain yang diderita para korban, diantaranya yaitu penyakit infeksi saluran pernapasan atas (Ispa), buang air, dan maag.
"Tapi dari data kami, tidak ada (pasien) yang dirawat (hanya berobat saja)," imbuhnya.
Ia mengatakan, pihaknya telah memberikan pelayanan sebaik mungkin kepada para warga tersebut.
“Semua tertangani dengan baik, obat-obatan mencukupi. Data pasien yang paling banyak berobat di kawasan Kecamatan Pondok Aren, karena di situ paling banyak penduduknya,” tuturnya.
Sampai saat ini, petugas kesehatan masih disiagakan untuk melayani warga.
“Kami (masih) siaga, dan terus memantau di wilayah, apalagi cuaca masih terus terjadi hujan. Untungnya, untuk SDM kita dibantu rumah sakit swasta dan PMI,” pungkasnya.(RMI/HRU)
Percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat membutuhkan keterlibatan banyak pihak.
TODAY TAGKomisi VIII DPR RI bersama Pemerintah resmi menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M.
Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut
Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews