Connect With Us

Motor Curian di Serpong Ternyata Dijual ke Dua Penadah Ini

Rachman Deniansyah | Senin, 20 Januari 2020 | 13:22

Dua tersangka berinisial MRN dan SPN, pelaku penadah motor curian. (TangerangNews / Rachman Deniansyah)

 

TANGERANGNEWS.com-Tim Vipers Kepolisian Sektor (Polsek) Serpong berhasil menangkap dua tersangka yang menjadi penadah motor curian, Jumat (17/1/2020).

Pelaku yang masing-masing berinisial MRN dan SPN, ditangkap di wilayah Pandeglang, Banten.

Kapolsek Serpong Kompol Stephanus Luckyto mengatakan, penangkapan kedua penadah itu berawal dari adanya laporan dari korban yang motornya dicuri, di salah satu klinik wilayah Rawa Buntu, Serpong, Kota Tangsel, pada April tahun lalu. 

Barang Bukti Motor.

"Selanjutnya setelah dilakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Serpong mendapatkan informasi, diketahui seseorang yang diduga menjadi pelaku berada di wilayah Pandeglang," jelas Luckyto di Mapolsek Serpong, Jalan Letnan Sutopo, Senin (20/1/2020).

Atas informasi itu, pihaknya pun langsung berupaya melakukan penangkapan. Namun, pelaku berinisial U itu berhasil melarikan. 

Kemudian, kata Luckyto, atas hal itu pihaknya pun melakukan pengembangan terhadap penadah barang hasil curian pelaku. Alhasil, ditangkaplah kedua tersangka.

"Dari penangkapan itu, kami mengamankan tujuh unit kendaraan roda dua berbagai jenis," terangnya.

Barang bukti pencurian yang telah dibeli kedua penadah itu, diantaranya satu unit motor Honda Supra 125, empat unit motor Honda Beat, satu unit motor Honda CBR,  dan satu unit motor Suzuki Satria F150.

Ketujuh motor itu merupakan hasil kejahatan pencurian motor yang dilakukan di wilayah hukum Polsek Serpong dan Polres Tangsel. 

"Jadi tergantung dari jenis kendaraan. Umumnya, satu unit yang dibeli penadah atau pemetik sekitar Rp3 juta," tuturnya. 

Luckyto menegaskan, hingga kini, pihaknya masih berupaya menangkap pelaku pencurian motor yang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Sementara atas perbuatannya itu, kedua penadah harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. 

"Pelaku (penadah) kita sangkakan Pasal 363 Jo 480 Ayat 1 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara, karena menjadi pelaku pencurian dengan pemberatan dan atau pertolongan jahat, atau penadah," pungkasnya.(RAZ/HRU)

TANGSEL
Pemkot Tangsel Salurkan Hampir 1 Juta Liter Air ke Warga Terdampak Kekeringan

Pemkot Tangsel Salurkan Hampir 1 Juta Liter Air ke Warga Terdampak Kekeringan

Sabtu, 12 September 2026 | 17:08

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menggencarkan langkah antisipasi dan penanganan darurat bencana di wilayahnya.

BANDARA
Kebakaran Puluhan Gudang di Kosambi, Operasional Bandara Soekarno-Hatta Dipastikan Normal

Kebakaran Puluhan Gudang di Kosambi, Operasional Bandara Soekarno-Hatta Dipastikan Normal

Rabu, 16 September 2026 | 15:10

Kebakaran hebat puluhan gudang di Pergudangan Kosambi Permai, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, menyebabkan kepulan asap hitam pekat, pada Rabu 16 September 2026, pukul 12.55 WIB.

SPORT
Bukan Sekadar Kawasan Bisnis, Sinar Mas Land Hadirkan Platform D.A.N.C.E untuk Perkuat Ekosistem Digital Hub

Bukan Sekadar Kawasan Bisnis, Sinar Mas Land Hadirkan Platform D.A.N.C.E untuk Perkuat Ekosistem Digital Hub

Rabu, 16 September 2026 | 21:56

Pertumbuhan ekosistem digital yang semakin besar sering kali menciptakan tantangan baru, terutama dalam menjaga konektivitas, interaksi, dan peluang kolaborasi antarperusahaan agar berjalan beriringan.

BANTEN
Sinar Mas Land dan Kemenekraf Kolaborasi Kembangkan Ekosistem Ekonomi Kreatif di KEK ETKI Banten

Sinar Mas Land dan Kemenekraf Kolaborasi Kembangkan Ekosistem Ekonomi Kreatif di KEK ETKI Banten

Rabu, 16 September 2026 | 19:11

Sinar Mas Land (SML) resmi menggandeng Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Kemenekraf/Bekraf) RI untuk memperkuat pengembangan ekosistem ekonomi kreatif di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) ETKI Banten

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill