Catat Jadwalnya, Festival Layang-layang Meriahkan Akhir Pekan di Paramount Petals
Minggu, 18 Oktober 2026 | 12:15
Paramount Petals Tangerang menghadirkan Festival Layang-layang Paramount Petals sebagai pilihan aktivitas akhir pekan bagi keluarga.
TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang Selatan menyediakan ruang isolasi sementara di Rumah Sakit Umum Daerah Tangerang Selatan. Hal itu menyusul adanya pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebutkan bahwa terdapat warga Indonesia yang positif terjangkit virus Corona (COVID-19), Senin (2/3/2020).
"Dinkes (Dinas Kesehatan) sudah rapat koordinasi dengan seluruh jajaran Puskesmas, nanti kita juga akan sosialisasi ke masyarakat dan menyiapkan ruang isolasi transit sementara di RSUD Tangsel," ucap Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie saat dihubungi, Senin (2/3/2020).
Dikatakan Benyamin, ruangan itu nantinya akan digunakan sebagai ruang transit, jika ada pasien yang suspect atau terjangkit virus corona.
"Untuk beberapa jam sebelum dirujuk ke RSU Kabupaten Tangerang, sesuai penunjukan Menteri Kesehatan untuk rujukan penanganan Corona," terangnya.
Ia menambahkan, sebagai langkah antisipasi, petugas kesehatan pun akan dilengkapi dengan pakaian khusus tertutup.
Untuk sementara, kata Benyamin, saat ini belum terdapat warga Tangsel yang terjangkit.
"Tadi saya koordinasi dengan Plt Kadinkes kalau di Tangsel belum ada laporan yang teridentifikasi Corona," pungkas Benyamin.(RMI/HRU)
Paramount Petals Tangerang menghadirkan Festival Layang-layang Paramount Petals sebagai pilihan aktivitas akhir pekan bagi keluarga.
TODAY TAGTiga sarana olahraga milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi ditunjuk sebagai lokasi pertandingan untuk tiga cabang olahraga (cabor) dalam ajang Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) VII Banten 2026.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (DSDABMBK) menunda rekonstruksi Jembatan Merpati Raya di Kelurahan Sawah Baru, Kecamatan Ciputat, hingga waktu yang belum ditentukan.
Kasus pembunuhan bos jamu bernama Joni dengan terdakwa Elsa Marlina yang merupakan istrinya, telah diputus majelis hakim di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten pada Rabu 21 Oktober 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews