KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan
Senin, 7 September 2026 | 15:29
Ulama kondang asal Kabupaten Tangerang KH. Ahmad Fudholi meninggal dunia setelah menjalani perawatan pascakecelakaan di Tol Tangerang-Merak.
TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang Selatan menyediakan ruang isolasi sementara di Rumah Sakit Umum Daerah Tangerang Selatan. Hal itu menyusul adanya pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebutkan bahwa terdapat warga Indonesia yang positif terjangkit virus Corona (COVID-19), Senin (2/3/2020).
"Dinkes (Dinas Kesehatan) sudah rapat koordinasi dengan seluruh jajaran Puskesmas, nanti kita juga akan sosialisasi ke masyarakat dan menyiapkan ruang isolasi transit sementara di RSUD Tangsel," ucap Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie saat dihubungi, Senin (2/3/2020).
Dikatakan Benyamin, ruangan itu nantinya akan digunakan sebagai ruang transit, jika ada pasien yang suspect atau terjangkit virus corona.
"Untuk beberapa jam sebelum dirujuk ke RSU Kabupaten Tangerang, sesuai penunjukan Menteri Kesehatan untuk rujukan penanganan Corona," terangnya.
Ia menambahkan, sebagai langkah antisipasi, petugas kesehatan pun akan dilengkapi dengan pakaian khusus tertutup.
Untuk sementara, kata Benyamin, saat ini belum terdapat warga Tangsel yang terjangkit.
"Tadi saya koordinasi dengan Plt Kadinkes kalau di Tangsel belum ada laporan yang teridentifikasi Corona," pungkas Benyamin.(RMI/HRU)
Ulama kondang asal Kabupaten Tangerang KH. Ahmad Fudholi meninggal dunia setelah menjalani perawatan pascakecelakaan di Tol Tangerang-Merak.
TODAY TAGKomisi VIII DPR RI bersama Pemerintah resmi menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M.
Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut
Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews