Warga Kota Tangerang Diimbau Tidak Bakar Sampah saat Kemarau, Diancam Denda Rp50 Juta
Jumat, 10 Juli 2026 | 20:20
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
TANGERANGNEWS.com-Mengantisipasi penyebaran virus corona, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel mengeluarkan kebijakan meniadakan sementara kewajiban tanda kehadiran pegawai melalui mesin sidik jari (fingerprint).
Sementara waktu,pegawai cukup mengisi tanda kehadiran manual.
"Absen fingerprint diganti manual. Sementara untuk kerja, (tetap) dilakukan di kantor, masih seperti biasa," ungkap Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, saat dikonfirmasi, Minggu (15/3/2020).
Lebih lanjut, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangerang Selatan Apendi menjelaskan, pergantian sistem tanda kehadiran itu dilakukan guna mencegah adanya penularan virus Corona.
"Gini, tadinya kan rencana kami tetap ingin pakai fingerprint. Namun, kan kita agak repot juga harus menyiapkan lainnya. Takutnya nanti ada yang terkontaminasi. Untuk sementara ini, kita akan pakai (tanda kehadiran) manual," jelas Apendi kepada TangerangNews saat dihubungi, Minggu (15/3/2020).
Menurutnya, sistem manual tersebut akan berlaku mulai Senin (16/3/2020) besok.
"Iya, justru manual lebih jelas lagi. Karena bisa lihat langsung. Nanti ketahuan, masuknya jam sekian, pulanng jam sekian. Nanti kami tandai juga diketerangannya," tutupnya. (RMI/RAC)
TODAY TAGPemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
Direktur Utama PT RANS Entertainment Indonesia Tbk Nagita Slavina mengungkap, alasan di balik penurunan pendapatan perusahaan dalam dua tahun terakhir.
Cuaca panas ekstrem yang terjadi wilayah Kota Tangserang Selatan (Tangsel) dan sekitarnya, mulai mengakibatkan kekeringan.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews