Connect With Us

Tangani COVID-19, Puskesmas Pamulang Jadi Penyangga RSU Tangsel

Rachman Deniansyah | Jumat, 20 Maret 2020 | 17:10

Puskesmas Pamulang. (Istimewa / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com-Puskesmas Pamulang ditetapkan menjadi penyangga Rumah Sakit Umum (RSU) Tangsel untuk menanggulangi wabah virus Corona (COVID-19).

Puskesmas yang berlokasi di Jalan Surya Kencana, Pamulang, Tangsel itu akan merawat pasien yang masuk  kategori orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PD) yang belum mendapatkan rumah sakit rujukan. 

Tampak depan gedung RSU Kota Tangerang Selatan.

Kepala Puskesmas Pamulang Fitria Oriza mengatakan, penetapan ini berlaku mulai Jumat (20/3/2020), sampai pemberitahuan selanjutnya. 

"Kemudian UPT Puskesmas Pamulang pun mulai hari ini tak lagi melayani pengobatan rawat jalan, rawat inap dan persalinan," tutur Fitri dalam keterangan resminya, Jumat (20/3/2020).

Warga yang ingin mendapatkan pelayanan kesehatan umum akan dialihkan ke Puskesmas sekitar yang berlokasi di Benda Baru, Bambu Apus, Pondok Benda, Pamulang Timur, dan Pondok Cabe Ilir.

"Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini dan semoga kita semua diberi kekuatan dan kesabaran dalam menghadapi wabah COVID-19 ini," tutupnya.(RMI/HRU)

MANCANEGARA
Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Selasa, 23 Juni 2026 | 11:51

Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.

BISNIS
Hadapi Era Digital, Habib Idrus Ajak Pemuda Perkuat Empat Pilar dan Lirik Bisnis Affiliate

Hadapi Era Digital, Habib Idrus Ajak Pemuda Perkuat Empat Pilar dan Lirik Bisnis Affiliate

Senin, 22 Juni 2026 | 11:45

Di tengah derasnya arus informasi dan meningkatnya tantangan sosial, penguatan nilai-nilai kebangsaan dinilai menjadi benteng utama dalam menjaga persatuan bangsa.

KAB. TANGERANG
DPRD Kabupaten Tangerang Tunggu Regulasi Pusat untuk Bentuk Perda Anti-LGBT

DPRD Kabupaten Tangerang Tunggu Regulasi Pusat untuk Bentuk Perda Anti-LGBT

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:38

Terkait usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang pelarangan dan pencegahan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), DPRD Kabupaten Tangerang menyatakan masih menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat dan DPR RI, sebagai dasar hukum

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill