Connect With Us

Tangani COVID-19, Puskesmas Pamulang Jadi Penyangga RSU Tangsel

Rachman Deniansyah | Jumat, 20 Maret 2020 | 17:10

Puskesmas Pamulang. (Istimewa / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com-Puskesmas Pamulang ditetapkan menjadi penyangga Rumah Sakit Umum (RSU) Tangsel untuk menanggulangi wabah virus Corona (COVID-19).

Puskesmas yang berlokasi di Jalan Surya Kencana, Pamulang, Tangsel itu akan merawat pasien yang masuk  kategori orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PD) yang belum mendapatkan rumah sakit rujukan. 

Tampak depan gedung RSU Kota Tangerang Selatan.

Kepala Puskesmas Pamulang Fitria Oriza mengatakan, penetapan ini berlaku mulai Jumat (20/3/2020), sampai pemberitahuan selanjutnya. 

"Kemudian UPT Puskesmas Pamulang pun mulai hari ini tak lagi melayani pengobatan rawat jalan, rawat inap dan persalinan," tutur Fitri dalam keterangan resminya, Jumat (20/3/2020).

Warga yang ingin mendapatkan pelayanan kesehatan umum akan dialihkan ke Puskesmas sekitar yang berlokasi di Benda Baru, Bambu Apus, Pondok Benda, Pamulang Timur, dan Pondok Cabe Ilir.

"Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini dan semoga kita semua diberi kekuatan dan kesabaran dalam menghadapi wabah COVID-19 ini," tutupnya.(RMI/HRU)

NASIONAL
Kemnaker Terapkan WFA Sekitar Libur Nyepi dan Lebaran 2026, Ini Jadwalnya

Kemnaker Terapkan WFA Sekitar Libur Nyepi dan Lebaran 2026, Ini Jadwalnya

Rabu, 11 Maret 2026 | 08:23

Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan kebijakan kerja dari lokasi lain atau work from anywhere (WFA) yang berlaku pada periode libur panjang menjelang dan setelah Hari Raya.

KOTA TANGERANG
Jaringan Curanmor Lampung Diringkus di Tangerang, Kerap Kirim Motor Curian Pakai Mobil Travel

Jaringan Curanmor Lampung Diringkus di Tangerang, Kerap Kirim Motor Curian Pakai Mobil Travel

Selasa, 10 Maret 2026 | 21:44

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Batuceper, Polres Metro Tangerang Kota, menggagalkan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan jaringan asal Lampung.

TANGSEL
ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta

ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta

Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill