UMP Banten 2026 Naik Jadi Rp3,1 Juta, Perusahaan Dilarang Bayar di Bawah Upah Minimum
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:25
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.100.881,40.
TANGERANGNEWS.com-Puskesmas Pamulang ditetapkan menjadi penyangga Rumah Sakit Umum (RSU) Tangsel untuk menanggulangi wabah virus Corona (COVID-19).
Puskesmas yang berlokasi di Jalan Surya Kencana, Pamulang, Tangsel itu akan merawat pasien yang masuk kategori orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PD) yang belum mendapatkan rumah sakit rujukan.

Kepala Puskesmas Pamulang Fitria Oriza mengatakan, penetapan ini berlaku mulai Jumat (20/3/2020), sampai pemberitahuan selanjutnya.
"Kemudian UPT Puskesmas Pamulang pun mulai hari ini tak lagi melayani pengobatan rawat jalan, rawat inap dan persalinan," tutur Fitri dalam keterangan resminya, Jumat (20/3/2020).
Warga yang ingin mendapatkan pelayanan kesehatan umum akan dialihkan ke Puskesmas sekitar yang berlokasi di Benda Baru, Bambu Apus, Pondok Benda, Pamulang Timur, dan Pondok Cabe Ilir.
"Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini dan semoga kita semua diberi kekuatan dan kesabaran dalam menghadapi wabah COVID-19 ini," tutupnya.(RMI/HRU)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.100.881,40.
TODAY TAGBadan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mencatat peningkatan jumlah anak muda yang tertarik menekuni dunia riset dari tahun ke tahun.
Kabar gembira bagi para pekerja di Kota Tangerang. Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp 5.399.405, atau naik 6,5 persen dibandingkan tahun 2025.
Ketua Badan Tim Nasional (BTN) PSSI Sumardjibmemastikan pengumuman pelatih Timnas Indonesia akan dilakukan bersamaan dengan pelatih Timnas Indonesia U-23.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews