Connect With Us

Airin Janji Tak Kasih Ampun Pelanggar PSBB di Tangsel

Rachman Deniansyah | Jumat, 17 April 2020 | 21:24

Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany. (TangerangNews / Rachman Deniansyah)

 

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan menerapkan sanksi bagi pelanggar peraturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang akan mulai berlaku mulai Sabtu (18/4/2020) besok hingga 1 Mei 2020. 

Sanksi itu pun telah diatur di dalam Peraturan Wali Kota Nomor 13 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB di Tangsel. 

"Sanksi berupa administratif, sesuai pasal 28 bahwa setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 8, Pasal 9 ayat (3), Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 14 ayat (3), Pasal 17 ayat (2) sampai dengan ayat (5), Pasal 18, Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif," jelas Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany menerangkan sanksi dalam Perwal tersebut, Jumat (17/4/2020).

Sanksi tersebut diberikan mulai dari teguran lisan sampai pencabutan izin. 

"Sanksi administratif ini berupa teguran lisan, peringatan tertulis, pengamanan barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran, pembubaran, pemberhentian sementara kegiatan, pembekuan izin, pencabutan izin dan atau penindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran," jelasnya.

Namun, meski demikian, pemberian sanksi administratif kepada pelanggar bisa dilakukan secara tidak berurutan. 

"Bisa saja dikenakan sanksi administratif secara tidak berurutan. Selain sanksi administratif, setiap orang atau badan bisa dikenakan sanksi lain sesuai ketentuan perundang-undangan," imbuhnya.

Bahkan, sebelumnya Airin menyebut bahwa meski tak dicantumkan di dalam Perwal, sanksi berupa hukuman pidana juga dapat dikenakan bagi pelanggar. 

Dalam perwal tersebut, dijelaskan pada Pasal 28 ayat 3, bahwa selain sanksi administratif, setiap orang atau badan dapat dikenakan sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Adapun, peraturan perundang-undangan yang dimaksud, yakni Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan  Kesehatan. 

Pasal 93 Undang-undang tersebut berbunyi, bahwa setiap orang yang tidak mematuhi atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat akan dipidana penjara paling lama satu tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp100 juta. 

"Jadi tetap ada (sanksi pidana). Sebab, sesuai dengan peraturan ketentuan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 93 UU 6/2018), jadi pidana ada.  Tetap berlaku, meski tidak dicantumkan," kata Airin di Puspemkot Tangsel, Kamis (16/4/2020).(RMI/HRU)

TANGSEL
100 Personel Damkar Dikerahkan ke Kebakaran Pabrik di Serpong, 6 Jam Baru Padam

100 Personel Damkar Dikerahkan ke Kebakaran Pabrik di Serpong, 6 Jam Baru Padam

Selasa, 16 September 2025 | 14:15

Kobaran api hebat yang melalap sebuah gudang logistik di Jalan Bhayangkara 1, Kelurahan Paku Jaya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). membuat geger warga sekitar, Senin malam 14 September 2025.

KOTA TANGERANG
Sampai Kapan Angkot Si Benteng dan Bus Tayo Digratiskan? Ini Kata Wali Kota 

Sampai Kapan Angkot Si Benteng dan Bus Tayo Digratiskan? Ini Kata Wali Kota 

Rabu, 17 September 2025 | 11:00

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menggratiskan layanan Bus Tayo dan angkot Si Benteng pada Rabu, 17 September 2025.

WISATA
10 Rekomendasi Kuliner Pesisir Timur Indonesia yang Wajib Dicoba di FKS 2025

10 Rekomendasi Kuliner Pesisir Timur Indonesia yang Wajib Dicoba di FKS 2025

Selasa, 16 September 2025 | 19:15

Festival Kuliner Serpong (FKS) 2025 kembali hadir memanjakan lidah para penggemar kuliner yang berlangsung di Area Parkir Selatan Summarecon Mall Serpong (SMS) Tangerang, selama 28 Agustus hingga 28 September 2025.

OPINI
Pendidikan Tinggi: Tangga Sosial yang Tak Terjangkau Semua Orang

Pendidikan Tinggi: Tangga Sosial yang Tak Terjangkau Semua Orang

Selasa, 16 September 2025 | 15:19

Pendidikan tinggi kerap disebut sebagai tangga mobilitas sosial—jalan bagi anak-anak dari keluarga biasa untuk mendaki ke strata sosial yang lebih tinggi. Namun kenyataan di lapangan sering kali tidak seindah slogan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill