Connect With Us

Airin Janji Tak Kasih Ampun Pelanggar PSBB di Tangsel

Rachman Deniansyah | Jumat, 17 April 2020 | 21:24

Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany. (TangerangNews / Rachman Deniansyah)

 

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan menerapkan sanksi bagi pelanggar peraturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang akan mulai berlaku mulai Sabtu (18/4/2020) besok hingga 1 Mei 2020. 

Sanksi itu pun telah diatur di dalam Peraturan Wali Kota Nomor 13 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB di Tangsel. 

"Sanksi berupa administratif, sesuai pasal 28 bahwa setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 8, Pasal 9 ayat (3), Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 14 ayat (3), Pasal 17 ayat (2) sampai dengan ayat (5), Pasal 18, Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif," jelas Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany menerangkan sanksi dalam Perwal tersebut, Jumat (17/4/2020).

Sanksi tersebut diberikan mulai dari teguran lisan sampai pencabutan izin. 

"Sanksi administratif ini berupa teguran lisan, peringatan tertulis, pengamanan barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran, pembubaran, pemberhentian sementara kegiatan, pembekuan izin, pencabutan izin dan atau penindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran," jelasnya.

Namun, meski demikian, pemberian sanksi administratif kepada pelanggar bisa dilakukan secara tidak berurutan. 

"Bisa saja dikenakan sanksi administratif secara tidak berurutan. Selain sanksi administratif, setiap orang atau badan bisa dikenakan sanksi lain sesuai ketentuan perundang-undangan," imbuhnya.

Bahkan, sebelumnya Airin menyebut bahwa meski tak dicantumkan di dalam Perwal, sanksi berupa hukuman pidana juga dapat dikenakan bagi pelanggar. 

Dalam perwal tersebut, dijelaskan pada Pasal 28 ayat 3, bahwa selain sanksi administratif, setiap orang atau badan dapat dikenakan sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Adapun, peraturan perundang-undangan yang dimaksud, yakni Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan  Kesehatan. 

Pasal 93 Undang-undang tersebut berbunyi, bahwa setiap orang yang tidak mematuhi atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat akan dipidana penjara paling lama satu tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp100 juta. 

"Jadi tetap ada (sanksi pidana). Sebab, sesuai dengan peraturan ketentuan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 93 UU 6/2018), jadi pidana ada.  Tetap berlaku, meski tidak dicantumkan," kata Airin di Puspemkot Tangsel, Kamis (16/4/2020).(RMI/HRU)

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Gelar Konser Amal Peduli Bencana Sumatera, Aceh, dan Jawa, Donasi Terkumpul Hampir Rp1 M

Pemkot Tangerang Gelar Konser Amal Peduli Bencana Sumatera, Aceh, dan Jawa, Donasi Terkumpul Hampir Rp1 M

Sabtu, 13 Desember 2025 | 21:57

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menggelar Konser Amal Aksi Peduli Bencana Sumatera, Aceh, dan Jawa di Taman Elektrik Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Sabtu, 13 Desember 2025.

TEKNO
Apa Itu Ethereum Fusaka? Ini Penjelasan yang Mudah Dipahami

Apa Itu Ethereum Fusaka? Ini Penjelasan yang Mudah Dipahami

Kamis, 4 Desember 2025 | 21:54

Fusaka pada dasarnya adalah peningkatan teknis yang mengubah cara data diproses di dalam jaringan Ethereum.

BISNIS
Jangan Tergiur Harga Murah! Simak Kunci Memilih Wedding Organizer yang Aman

Jangan Tergiur Harga Murah! Simak Kunci Memilih Wedding Organizer yang Aman

Kamis, 11 Desember 2025 | 18:56

Impian pernikahan sempurna bisa kandas jika salah memilih penyedia jasa, terutama Wedding Organizer (WO) atau vendor paket pernikahan.

OPINI
Pengaruh Era Digital Terhadap Mental Gen Z

Pengaruh Era Digital Terhadap Mental Gen Z

Jumat, 12 Desember 2025 | 17:26

Di era digital seperti sekarang ini, penggunaan gadget tidak hanya sekadar memenuhi kebutuhan sosial dan komunikasi. Semua aktivitas kita sehari-hari seakan memang sengaja diarahkan untuk mengoptimalkan penggunaan gadget.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill