Program City Tour Hadirkan Wisata Jeep Offroad Jelajahi Kabupaten Tangerang
Senin, 8 Desember 2025 | 14:18
Komunitas Wisata Kreatif Tangerang menghadirkan Program City Tour untuk mendongkrak pariwisata di Kabupaten Tangerang.
TANGERANGNEWS.com-Penerapan pembataaan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Kota Tangerang Selatan mulai diberlakukan hari ini, Sabtu (18/4/2020).
Dalam pelaksanaan PSBB ini, Pemerintah Kota Tangsel telah menetapkan tujuh titik lokasi pengecekan (check point), salah satunya yakni posko check point Sandratek di Jalan Ir. H. Juanda, lokasi yang berbatasan langsung dengan wilayah DKI Jakarta.

Saat di lokasi, Kepala Unit Lalu Lintas (Kanit Lantas) Polsek Ciputat Iptu Wagimin menyebut bahwa dalam pelaksanaan operasional posko di hari pertama ini, masih terdapat sejumlah kekurangan fasilitas.
Menurut pantauan sekitar pukul 10.30 WIB, posko tersebut belum menyediakan masker, serta hingga hand sanitizer.
"Alhamdulullah ya kita hari ini melaksanakan PSBB yang pertama. Yang pertama ini masih banyak kekurangan dari kita, mudah-mudahan ke depan kekurangan itu bisa dilengkapi," ungkap Wagimin di lokasi, Sabtu (18/4/2020).
Kendati demikian, petugas gabungan yang terdiri dari unsur Polisi, TNI, Satpol PP, dan Dishub tetap melaksanakan tugas dan fungsinya di posko tersebut.
Terpantau, terdapat puluhan kendaraan yang terjaring pelanggaran pada penerapan PSBB perdana ini.
Dijelaskan Wagimin, pelanggaran itu masih diominasi oleh pembatasan jumlah penumpang kendaraan.
"Tadi bisa dilihat banyak pelanggaran yang masih berboncengan sepeda motor dan mobil yang muatannya tidak menjaga jarak," pungkasnya.(RMI/HRU)
TODAY TAGKomunitas Wisata Kreatif Tangerang menghadirkan Program City Tour untuk mendongkrak pariwisata di Kabupaten Tangerang.
Istilah daur ulang tentu sudah tidak asing lagi. Pada dasarnya, daur ulang merupakan proses mengolah kembali limbah atau barang bekas menjadi produk yang lebih bermanfaat.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengambil langkah menyongsong pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 1 Januari 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews