Penumpang Kapal Selundupkan Revolver Rakitan dari Lampung ke Merak, Polisi Buru Pemasok Utama
Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:53
Kepolisian Daerah (Polda) Banten mengungkap upaya penyelundupan senjata api (senpi) rakitan jenis revolver di Pelabuhan Merak.
TANGERANGNEWS.com-Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Ciputat memusnahkan barang bukti kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan sabu yang telah berhasil diungkap beberapa waktu lalu.
Pemusnahan barang bukti puluhan kilogram ganja dan ratusan gram sabu berlangsung di Mapolsek Ciputat, Jalan Ir. H. Juanda, Ciputat, Tangsel, Jumat (15/5/2020) sore.
"Ada 100 gram sabu dari kasus narkotika Pasal 114 Ayat 2 (Undang-undang Narkotika). Itu laporan polisinya di bulan Februari kemarin proses sudah lanjut tahap dua tinggal menunggu persidangan," kata Kapolsek Ciputat Kompol Endy Mahandika.

"Kemudian yang selanjutnya adalah puluhan paket ganja kering dengan berat sekitar kurang lebih 67 kilogram," sambungnya.
Satu persatu paket ganja dimasukkan ke dalam tong, kemudian dibakar. Sedangkan sabu dimusnahkan dengan cara diblender.
Sebagian barang bukti yang dimusnahkan tersebut, merupakan hasil kejahatan yang telah berhasil diungkap. Sebagian lainnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangsel, guna proses lebih lanjut.
Adapun ganja dan sabu tersebut merupakan barang bukti dari hasil kejahatan pengungkapan kasus narkotika dalam laporan polisi Nomor LP A/24/II/2020/Sek Cip Tanggal 05 Februari 2020, Nomor LP A/25/II/2020/Sek Cip Tanggal 05 Februari 2020, dan Nomor LP A/34/II/2020/Sek Cip Tanggal 16 Februari 2020.(RMI/HRU)
Kepolisian Daerah (Polda) Banten mengungkap upaya penyelundupan senjata api (senpi) rakitan jenis revolver di Pelabuhan Merak.
TODAY TAGKabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.
Aksi warga yang turun tangan memperbaiki kerusakan di Flyover Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendapat respons langsung dari pemerintah daerah setempat.
Pemerintah memastikan rencana kegiatan belajar mengajar secara online atau daring bagi siswa sekolah yang sempat diwacanakan mulai April 2026 resmi dibatalkan.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews