Pemkab Tangerang Bakal Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di 29 Kecamatan
Rabu, 17 Juni 2026 | 16:54
Pemerintah Kabupaten (Tangerang) berencana mengadakan nonton bareng (Nobar) FIFA World Cup 2026 di 29 Kecamatan yang berada di wilayah tersebut.
TANGERANGNEWS.com-Upaya puluhan karwayan PT SCG Readymix Indonesia plant Serpong memperjuangkan hak-haknya mendapatkan gaji yang layak harus menghadapi jalan terjal. Karyawan mengharapkan pihak manajemen hadir untuk memusyawarahkan penerapan upah minimum sektoral Kota (UMSK) yang telah disepakati dalam perjanjian bersama.
Akan tetapi, puluhan karwayan PT SCG Readymix Indonesia plant Serpong malah mendapat kekecewaan dengan ketidakhadiran pihak manajemen di mediasi Tripartit yang diselenggarakan di kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Kamis (25/6/2020).
Kekecewaan Karyawan bertambah dengan adanya surat Manajemen kepada Disnaker Tangsel akan memutuskan hubungan kerja (PHK) terhitung tanggal 30 Juni 2020.
Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) PT SCG Readymix Indonesia Plant Serpong Benrianus Barus mengaku kecewa dengan sikap manajemen yang tidak koperatif dari awal Bipartit hingga mediasi Tripartite di Disnaker Tangsel.
"Tentu kami sangat kecewa dan menyayangkan sikap dari pihak perusahaan yang tidak koperatif. Dari awal kami berupaya untuk melalui jalur musyawarah mufakat melalui Bipartit hingga saat ini mediasi Tripartit, tetapi ternyata perusahaan tidak hadir dan hanya mengirimkan surat," katanya usai mediasi Tripartit di Disnaker Tangsel.

Lanjutnya menjelaskan, proses mediasi Tripartit ini dilakukan sebagai upaya karyawan untuk meminta itikad baik perusahaan menjalankan upah minimum sektoral Kota tahun 2020 sesuai SK Gubernur Banten nomor 561/Kep 349. HUK/ 2019 dan sesuai dengan perjanjian bersama Tangerang raya pasal 3 ayat 1 yang disepakati UMSK dibayarkan sejak Januari.
"Apabila pihak manajemen terus tidak koperatif dan tidak lagi bisa diajak musyawarah mufakat, maka kami akan melaporkan juga ke kepolisian sesuai dengan saran dari mediator Disnaker Tangsel Mohamad Oji saat dimediasi," ungkapnya.
" PUK akan menyiapkan data yang diperlukan untuk melapor ke kepolisian, karena dari awal sudah melakukan musyawarah mufakat dan tidak ada itikad baik dari perusahaan. Bukannya memenuhi untuk membayar selisih gaji, justru akan melakukan PHK," tambahnya.
Di tempat yang sama, anggota dewan pengupahan Kota (Depeko) Tangsel Sustanto mengatakan, pihak perusahaan dianggap tidak kooperatif karena tidak mau berunding dari Bipartit hingga saat ini mediasi Tripartit. Tidak ada keinginan perusahaan membayar selisih gaji karena dinilai upah terlalu tinggi.
"Namun faktanya, selisih upah tersebut belum dijalankan dan kenapa yang keluar adalah kebijakan memproses PHK karyawan. Padahal perusahaan sedang tidak dalam keadaan rugi," pungkasnya. (RMI/RAC)
Pemerintah Kabupaten (Tangerang) berencana mengadakan nonton bareng (Nobar) FIFA World Cup 2026 di 29 Kecamatan yang berada di wilayah tersebut.
TODAY TAGDua pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diringkus Unit Reskrim Polsek Ciledug di kawasan Jalan Jombang Raya, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
Kasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.
Penyegelan PT BPE, pabrik pemanfaatan oli bekas di Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang oleh Kementerian Lingkugan Hidup (KLH), pada Sabtu 20 Juni 2026, mengungkap bobroknya tata kelola limbah di perusahaan tersebut.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews