Connect With Us

Mangkir di Tripartit, Karyawan Akan Laporkan PT SCG Readymix Indonesia ke Polisi

Mohamad Romli | Jumat, 26 Juni 2020 | 11:27

Karyawan PT SCG Readymix Indonesia saat di depan kantor Disnaker Tangsel, Kamis (26/6/2020). (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Upaya puluhan karwayan PT SCG Readymix Indonesia plant Serpong memperjuangkan hak-haknya mendapatkan gaji yang layak harus menghadapi jalan terjal. Karyawan mengharapkan pihak manajemen hadir untuk memusyawarahkan penerapan upah minimum sektoral Kota (UMSK) yang telah disepakati dalam perjanjian bersama. 

Akan tetapi, puluhan karwayan PT SCG Readymix Indonesia plant Serpong malah mendapat kekecewaan dengan ketidakhadiran pihak manajemen di mediasi Tripartit yang diselenggarakan di kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Kamis (25/6/2020). 

Kekecewaan Karyawan bertambah dengan adanya surat Manajemen kepada  Disnaker Tangsel akan memutuskan hubungan kerja (PHK) terhitung tanggal 30 Juni 2020.

Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) PT SCG Readymix Indonesia Plant Serpong Benrianus Barus mengaku kecewa dengan sikap manajemen yang tidak koperatif dari awal Bipartit hingga mediasi Tripartite di Disnaker Tangsel.

"Tentu kami sangat kecewa dan menyayangkan sikap dari pihak perusahaan yang tidak koperatif. Dari awal kami berupaya untuk melalui jalur musyawarah mufakat melalui Bipartit hingga saat ini mediasi Tripartit, tetapi ternyata perusahaan tidak hadir dan hanya mengirimkan surat," katanya usai mediasi Tripartit di Disnaker Tangsel.

Karyawan PT SCG Readymix Indonesia saat di depan kantor Disnaker Tangsel, Kamis (26/6/2020).

Lanjutnya menjelaskan, proses mediasi Tripartit ini dilakukan sebagai upaya karyawan untuk meminta itikad baik perusahaan menjalankan upah minimum sektoral Kota tahun 2020 sesuai SK Gubernur Banten nomor 561/Kep 349. HUK/ 2019 dan sesuai dengan perjanjian bersama Tangerang raya pasal 3 ayat 1 yang disepakati UMSK dibayarkan sejak Januari.

"Apabila pihak manajemen terus tidak koperatif dan tidak lagi bisa diajak musyawarah mufakat, maka kami akan melaporkan juga ke kepolisian sesuai dengan saran dari mediator Disnaker Tangsel Mohamad Oji saat dimediasi," ungkapnya.

" PUK akan menyiapkan data yang diperlukan untuk melapor ke kepolisian, karena dari awal sudah melakukan musyawarah mufakat dan tidak ada itikad baik dari perusahaan. Bukannya memenuhi untuk membayar selisih gaji, justru akan melakukan PHK," tambahnya.

Di tempat yang sama, anggota dewan pengupahan Kota (Depeko) Tangsel Sustanto mengatakan, pihak perusahaan dianggap tidak kooperatif karena tidak mau berunding dari Bipartit hingga saat ini mediasi Tripartit. Tidak ada  keinginan perusahaan membayar selisih gaji karena dinilai upah terlalu tinggi. 

"Namun faktanya, selisih upah tersebut belum dijalankan dan kenapa yang keluar adalah kebijakan memproses PHK karyawan. Padahal perusahaan sedang tidak dalam keadaan rugi," pungkasnya. (RMI/RAC)

PROPERTI
Paramount Land Ajak Masyarakat Eksplor Properti di Living World Alam Sutera

Paramount Land Ajak Masyarakat Eksplor Properti di Living World Alam Sutera

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Masyarakat yang sedang mencari hunian atau peluang investasi properti kini punya kesempatan untuk mengenal lebih dekat berbagai produk unggulan dari Paramount Land melalui ajang Paramount Land Big Exhibition 2026.

TEKNO
Squarebig dan Squarefit Hadir di Indonesia, Coway Tawarkan Solusi Udara Bersih dan Estetis

Squarebig dan Squarefit Hadir di Indonesia, Coway Tawarkan Solusi Udara Bersih dan Estetis

Senin, 20 April 2026 | 14:18

PT Coway International Indonesia resmi menghadirkan Squarebig dan Squarefit di Indonesia, menawarkan solusi pemurni udara yang tidak hanya menjaga kualitas udara tetap bersih, tetapi juga mengedepankan desain estetis

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

BANDARA
AirNav Terapkan Sistem ATMAS, Pangkas Waktu Koordinasi Pilot-ATC hingga Kurangi Potensi Delay

AirNav Terapkan Sistem ATMAS, Pangkas Waktu Koordinasi Pilot-ATC hingga Kurangi Potensi Delay

Minggu, 19 April 2026 | 22:27

AirNav Indonesia melakukan lompatan besar dalam dunia navigasi penerbangan dengan mengimplementasikan Air Traffic Management Automation System (ATMAS).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill