Menakar Tuan Baru Mesin Birokrasi
Jumat, 18 September 2026 | 20:40
Pergantian pimpinan di kementerian keuangan selalu menjadi diskursus publik yang sangat didominasi oleh analisis terkait stabilitas ekonomi makro dan fluktuasi pasar modal.
TANGERANGNEWS.com-Selama penerapan sanksi denda bagi pelanggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Tangerang Selatan, ternyata cukup banyak masyarakat yang membayarnya.
Tercatat total denda yang terkumpul mencapai Rp35,4 juta. Jumlah tersebut berdasarkan rekap total denda PSBB sejak awal penerapan hingga per 4 Oktober 2020.
"Pelanggaran paling banyak adalah masyarakat yang tidak menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah," kata Koordinator Lapangan Bidang Gakunda Satpol PP Tangsel Yanto seperti yang dilansir dari Kompas, Kamis (5/10/2020).
Adapun selama periode 18 September 2020 sampai 4 November, sebannyak 426 warga terjaring Satpol PP dalam razia atau operasi tertib masker.
"248 warga dikenai sanksi denda Rp50.000. kemudian yang sanksi sosial 178 orang," kata Yanto.
Namun warga yang terjaring itu belum termasuk yang kena sanksi denda protokol kesehatan di tengah PSBB.
Selain pelanggaran masker, total nilai denda yang dikumpulkan Pemerintah Kota Tangsel juga bersumber dari pelanggaran yang dilakukan sejumlah tempat usaha.
Ada tujuh tempat usaha, baik hiburan hingga kuliner, yang dikenai sanksi denda sebesar Rp 1 Juta.
"Total Rp 7 juta itu campur, ada yang tempat hiburan, restoran, kafe yang melanggar," ungkapnya.
Pergantian pimpinan di kementerian keuangan selalu menjadi diskursus publik yang sangat didominasi oleh analisis terkait stabilitas ekonomi makro dan fluktuasi pasar modal.
TODAY TAGPT Selaras Jaya Sakti, distributor resmi produk marine coating dan protective coating dari merek International Paint (AkzoNobel), memperkuat jaringan bisnis dan kedekatan dengan mitra industri di wilayah Banten.
Seorang kurir sabu berinisial KH, 61, diringkus aparat Polres Metro Jakarta Pusat membawa 20,5 kilogram sabu-sabu di Jalan Raya Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Marah hebat, stres berat, hingga kecemasan berlebihan sering kali dianggap sebatas persoalan emosional atau psikologis biasa.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews