Connect With Us

Tanggapan Airin Soal Bom Bunuh Diri di Makassar

Rachman Deniansyah | Senin, 29 Maret 2021 | 15:35

Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany. (TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany memberi tanggapannya terkait peristiwa bom bunuh diri yang terjadi di halaman Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (28/3/2021) kemarin. 

Menurutnya, aksi terorisme dan kekerasan tersebut haruslah diantisipasi. 

"Apapun terorisme, apapun kekerasan, itu tidak dibolehkan. Jadi mari kita jaga kedamaian dan kenyamanan," tutur Airin, Senin (29/3/2021). 

Dengan adanya peristiwa tersebut, Airin mengungkapkan begitu mahalnya keamanan dan perdamaian. 

 

"Sehat pun akan terasa mahal manakala kita sakit, sama hal dengan keamanan, kedamaian, dan kenyamanan. Prinsipnya Tangsel rumah dan kota kita bersama. Saya berharap mari kita cintai kota kita, jangan sampai ada kekerasan dan terorisme dan yang lainnya," tegas Airin. 

Ia menjadikan peristiwa bom bunuh diri tersebut sebagai pelajaran.

"Mari kita belajar, yang dirugikan dari hal tersebut siapa? Kita lagi yang dirugikan," tuturnya. 

Untuk mengantisipasi peristiwa serupa, Airin menyebut pihaknya telah berkoordinasi guna meningkatkan keamanan. 

"Sudah, InsyaAllah kita akan bahas minggu ini dengan Forkopimda. Artinya kita jalan saja dengan apa yang kita lakukan dan tentunya penting bagi kita untuk terus berkoordinasi, komunikasi," pungkasnya.

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Geber Dokumen Kesiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Lahan 6,3 Hektare

Pemkot Tangerang Geber Dokumen Kesiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Lahan 6,3 Hektare

Selasa, 28 Juli 2026 | 17:32

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memulai penyusunan dokumen kriteria kesiapan (readiness criteria), sebagai bagian dari dukungan terhadap rencana pembangunan fasilitas Sekolah Rakyat oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

TOKOH
Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Minggu, 19 Juli 2026 | 21:25

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi meninggal dunia pada Minggu, 19Juli 2026. Kabar duka tersebut tersebar melalui pesan singkat WhatsApp serta akun-akun dinas di Kota Tangerang.

AYO! TANGERANG CERDAS
7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:04

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill