Connect With Us

Hajatan Kembali Dilarang di Tangsel

Rachman Deniansyah | Senin, 21 Juni 2021 | 15:19

Ilustrasi pernikahan. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Kasus COVID-19 yang meningkat tajam membuat Pemerintah Kota Tangerang Selatan harus kembali menarik rem darurat, guna menekan penyebaran kasus. 

Hal demikian dikatakan Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie saat ditemui di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangsel, Senin, 21 Juni 2021. 

Untuk itu melalui surat edaran yang terbaru,  Pemkot Tangsel kembali melarang sejumlah kegiatan yang sebelumnya sempat diperbolehkan dengan pembatasan. 

"Ya dalam surat edaran yang baru, saya melarang kegiatan resepsi pernikahan atau kegiatan-kegiatan sosial yang lain," paparnya. 

Selain itu di dalam surat edaran tersebut, Benyamin meminta kepada tim Satuan Tugas COVID-19 hingga tingkat terbawah untuk meningkatkan fungsi pengawasan lebih ketat lagi. 

Terutama jika ada kegiatan yang dapat mengundang kerumunan masyarakat, seperti penyelenggaraan kegiatan seni, budaya, lomba burung di kawasan perumahan atau permukiman. 

"Kemudian yang lain-lain masih belum boleh dioperasikan, seperti kolam renang, wisata air masih belum kami buka," katanya. 

Kemudian untuk batas jam dine-in di restoran dan rumah makan yang sebelumnya pukul 21.00 WIB menjadi pukul 20.00 WIB. "Kemudian take away sampai dengan jam 24.00 WIB," imbuh Benyamin.

Sementara itu untuk sistem pembelajaran, Benyamin menegakan bahwa sekolah tetap akan dilakukan secara daring. 

Hal itu dilakukan guna menghindari adanya klaster baru penyebaran COVID-19 di wilayahnya. 

"Iya agar tidak ada klaster, kemudian klaster kerumunan sosial," pungkasnya. (RAZ/RAC)

TOKOH
KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

Senin, 7 September 2026 | 15:29

‎Ulama kondang asal Kabupaten Tangerang KH. Ahmad Fudholi meninggal dunia setelah menjalani perawatan pascakecelakaan di Tol Tangerang-Merak.

NASIONAL
Dapat Subsidi Rp3 Juta, Pelunasan Haji Reguler 2027 Cuma Rp23,2 Juta

Dapat Subsidi Rp3 Juta, Pelunasan Haji Reguler 2027 Cuma Rp23,2 Juta

Rabu, 7 Oktober 2026 | 21:41

Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah resmi menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M.

WISATA
Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan

Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan

Selasa, 6 Oktober 2026 | 19:40

Potensi pariwisata di Kabupaten Tangerang belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill