Connect With Us

Mendagri Terbitkan Aturan Khusus Nataru, Pawai & Kembang Api Dilarang 

Rachman Deniansyah | Jumat, 10 Desember 2021 | 20:02

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Titi Karnavian menerbitkan aturan baru khusus pada saat momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022, sebagai pengganti pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 yang kini telah dibatalkan. 

Aturan khusus Nataru tersebut, tertuang di dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) No 66/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Nataru. 

Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menuturkan bahwa prinsipnya tetap sama, yakni guna membatasi mobilitas masyarakat di akhir tahun. 

"Prinsipnya, yaitu pengaturan untuk tidak boleh adanya kerumunan," ujar Benyamin saat dihubungi, Jumat, 1 Desember 2021. 

Dalam aturan khusus itu, pemerintah melarang warganya untuk larut dalam euforia perayaan Natal ataupun pergantian tahun. 

"Pawai-pawai, pesta kembang api, dan lain sebagainya itu tidak boleh," tegasnya. 

Kemudian dalam Inmendagri No 66/2021 itu, setiap kepala daerah juga diperintahkan untuk mengaktifkan optimalisasi peran dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19. 

"Saya sudah tugaskan Satgas Covid-19 tingkat kota untuk menindaklanjuti dan membuat surat edaran dari pemkot dengan item peraturan yang sama di dalamnya," terang Benyamin. 

Dengan demikian, Benyamin memerintahkan jajarannya untuk melakukan pengawasan secara rutin agar tidak ada lagi celah terjadinya kerumunan. 

"Kemudian yang kedua, saya juga sudah mintakan untuk dilakukan patroli gabungan Satpol PP, Dishub, TNI-Polri di seluruh Kecamatan," pungkasnya.

BISNIS
UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

Kamis, 9 Juli 2026 | 18:10

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah menengah (UMKM) yang hendak berjualan atau memamerkan produknya, dapat membuka stan tanpa biaya sewa di event Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) XXIII Provinsi Banten tahun 2026.

HIBURAN
Lewati Persaingan Ketat, Tea-rista Chatime dari Bintaro dan Surabaya Juarai Kompetisi Racik Teh Nasional 2026

Lewati Persaingan Ketat, Tea-rista Chatime dari Bintaro dan Surabaya Juarai Kompetisi Racik Teh Nasional 2026

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:24

Setelah melalui serangkaian seleksi yang melibatkan lebih dari 300 tea-rista dari ratusan gerai di berbagai daerah, Chatime akhirnya menetapkan pasangan asal Bintaro dan Surabaya sebagai pemenang Chatime Tea-rista Competition 2026.

BANDARA
Kemasan Milo dan Kopi Isi 3,4 Kg Bahan Baku Ineks Cair Diselundupkan 2 WN Cina di Bandara Soetta

Kemasan Milo dan Kopi Isi 3,4 Kg Bahan Baku Ineks Cair Diselundupkan 2 WN Cina di Bandara Soetta

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:46

Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan upaya penyelundupan narkotika yang dilakukan jaringan internasional.

NASIONAL
PPATK Siap Lacak Sumber Kekayaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

PPATK Siap Lacak Sumber Kekayaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 16 Juli 2026 | 16:09

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan siap melacak sumber aliran dana harta kekayaan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill