Connect With Us

Mendagri Terbitkan Aturan Khusus Nataru, Pawai & Kembang Api Dilarang 

Rachman Deniansyah | Jumat, 10 Desember 2021 | 20:02

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Titi Karnavian menerbitkan aturan baru khusus pada saat momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022, sebagai pengganti pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 yang kini telah dibatalkan. 

Aturan khusus Nataru tersebut, tertuang di dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) No 66/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Nataru. 

Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menuturkan bahwa prinsipnya tetap sama, yakni guna membatasi mobilitas masyarakat di akhir tahun. 

"Prinsipnya, yaitu pengaturan untuk tidak boleh adanya kerumunan," ujar Benyamin saat dihubungi, Jumat, 1 Desember 2021. 

Dalam aturan khusus itu, pemerintah melarang warganya untuk larut dalam euforia perayaan Natal ataupun pergantian tahun. 

"Pawai-pawai, pesta kembang api, dan lain sebagainya itu tidak boleh," tegasnya. 

Kemudian dalam Inmendagri No 66/2021 itu, setiap kepala daerah juga diperintahkan untuk mengaktifkan optimalisasi peran dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19. 

"Saya sudah tugaskan Satgas Covid-19 tingkat kota untuk menindaklanjuti dan membuat surat edaran dari pemkot dengan item peraturan yang sama di dalamnya," terang Benyamin. 

Dengan demikian, Benyamin memerintahkan jajarannya untuk melakukan pengawasan secara rutin agar tidak ada lagi celah terjadinya kerumunan. 

"Kemudian yang kedua, saya juga sudah mintakan untuk dilakukan patroli gabungan Satpol PP, Dishub, TNI-Polri di seluruh Kecamatan," pungkasnya.

HIBURAN
Banjir Promo HUT RI, Nikmati Diskon dan Cashback Spesial dari Danamon Sepanjang Agustus

Banjir Promo HUT RI, Nikmati Diskon dan Cashback Spesial dari Danamon Sepanjang Agustus

Jumat, 14 Agustus 2026 | 21:00

Momentum perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia tahun ini terasa semakin istimewa bagi nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon).

TANGSEL
Sudah Ditertibkan Masih Dipasang Diam-diam, Pemkot Tangsel Copot dan Sita Kabel Fiber Optik Ilegal

Sudah Ditertibkan Masih Dipasang Diam-diam, Pemkot Tangsel Copot dan Sita Kabel Fiber Optik Ilegal

Jumat, 14 Agustus 2026 | 23:28

Sejumlah kabel dan tiang fiber optik yang dipasang secara ilegal di beberapa ruas jalan utama ditertibkan dan disita tanpa ganti rugi oleh Pemerintah (Pemkot) Kota Tangerang Selatan (Tangsel),

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

KOTA TANGERANG
Golkar Kerucutkan Enam Nama Calon Ketua DPRD Kota Tangerang Pengganti Almarhum Rusdi Alam

Golkar Kerucutkan Enam Nama Calon Ketua DPRD Kota Tangerang Pengganti Almarhum Rusdi Alam

Jumat, 14 Agustus 2026 | 22:48

Proses pengisian kursi Ketua DPRD Kota Tangerang yang sebelumnya ditinggalkan oleh mendiang Rusdi Alam kini mulai memasuki babak baru di internal Partai Golkar.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill