Connect With Us

Pembuang Sampah Sembarangan di Tangsel Bisa Penjara hingga Denda Rp50 Juta

Rachman Deniansyah | Kamis, 27 Januari 2022 | 21:58

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel Wahyunoto Lukman. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel Wahyunoto Lukman mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyiapkan sanski tegas bagi setiap orang yang membuang sampah sembarangan. 

Caranya, dengan menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. 

"Selain menutup tempat pembuangan sampah, kita juga pasangkan imbauan yang sudah mulai mengarah pada sanksi," tegas Wahyu di Kantornya DLH Kota Tangsel, Kamis, 27 Januari 2022. 

Peraturan tersebut merinci sejumlah sanksi tegas yang bakal diberikan bagi setiap orang yang melanggar. 

"Sanksi yang mengatur apabila ada warga yang membuang sampah sembarangan. Dapat diancam dengan kurungan penjara maksimal 6 bulan dan denda mencapai Rp50 juta," terangnya. 

Guna menegakkan Perda tersebut, Wahyu bakal menggandeng semua lapisan hingga tingkat RT dan RW. 

"Kita juga harus saling sinergi dengan aparat-aparat wilayah, mulai dari ketua RT, RW, lurah, dan camat. Ada kewajiban di perangkat kewilayahan juga untuk membina dan menertibkan warganya agar tidak membuang sampahnya sembarangan," tuturnya. 

Selain itu, kata Wahyu, penertiban lokasi pembuangan sampah liar juga akan terus digencarkan. 

"Karena itu kan temporer. Kadang belum kita tangani warga sudah menyelesaikan, ada juga yang kita tangani tapi muncul lagi. Secara rinci kita enggak bisa sebutkan berapa, tapi ada," tandasnya.

KAB. TANGERANG
Hendak Edarkan 13 Paket Sabu, Pria di Sepatan Diciduk Polisi

Hendak Edarkan 13 Paket Sabu, Pria di Sepatan Diciduk Polisi

Selasa, 23 Juni 2026 | 22:24

Unit Reskrim Polsek Sepatan berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

SPORT
Pemkab Tangerang Bakal Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di 29 Kecamatan

Pemkab Tangerang Bakal Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di 29 Kecamatan

Rabu, 17 Juni 2026 | 16:54

Pemerintah Kabupaten (Tangerang) berencana mengadakan nonton bareng (Nobar) FIFA World Cup 2026 di 29 Kecamatan yang berada di wilayah tersebut.

BANDARA
4 WNA Ditangkap Selundupkan 8,6 Liter Etomiate di Bandara Soetta, Upah Capai Rp132 Juta

4 WNA Ditangkap Selundupkan 8,6 Liter Etomiate di Bandara Soetta, Upah Capai Rp132 Juta

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:43

Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) kembali menjadi target empuk jaringan narkotika internasional.

OPINI
Cara Islam Mengatasi Kenaikan Harga BBM

Cara Islam Mengatasi Kenaikan Harga BBM

Rabu, 17 Juni 2026 | 16:23

Demo yang digelar Mahasiswa beberapa waktu lalu, terkait protes kenaikan harga BBM menunjukan jika kenaikan harga BBM menjadi masalah besar di negeri ini, membuat kehidupan masyarakat bertambah sulit.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill