Connect With Us

Pembuang Sampah Sembarangan di Tangsel Bisa Penjara hingga Denda Rp50 Juta

Rachman Deniansyah | Kamis, 27 Januari 2022 | 21:58

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel Wahyunoto Lukman. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel Wahyunoto Lukman mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyiapkan sanski tegas bagi setiap orang yang membuang sampah sembarangan. 

Caranya, dengan menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. 

"Selain menutup tempat pembuangan sampah, kita juga pasangkan imbauan yang sudah mulai mengarah pada sanksi," tegas Wahyu di Kantornya DLH Kota Tangsel, Kamis, 27 Januari 2022. 

Peraturan tersebut merinci sejumlah sanksi tegas yang bakal diberikan bagi setiap orang yang melanggar. 

"Sanksi yang mengatur apabila ada warga yang membuang sampah sembarangan. Dapat diancam dengan kurungan penjara maksimal 6 bulan dan denda mencapai Rp50 juta," terangnya. 

Guna menegakkan Perda tersebut, Wahyu bakal menggandeng semua lapisan hingga tingkat RT dan RW. 

"Kita juga harus saling sinergi dengan aparat-aparat wilayah, mulai dari ketua RT, RW, lurah, dan camat. Ada kewajiban di perangkat kewilayahan juga untuk membina dan menertibkan warganya agar tidak membuang sampahnya sembarangan," tuturnya. 

Selain itu, kata Wahyu, penertiban lokasi pembuangan sampah liar juga akan terus digencarkan. 

"Karena itu kan temporer. Kadang belum kita tangani warga sudah menyelesaikan, ada juga yang kita tangani tapi muncul lagi. Secara rinci kita enggak bisa sebutkan berapa, tapi ada," tandasnya.

KAB. TANGERANG
Lahan Pertanian Beralih Jadi Properti dan Industri, Ratusan Warga Demo Kantor Bupati Tangerang

Lahan Pertanian Beralih Jadi Properti dan Industri, Ratusan Warga Demo Kantor Bupati Tangerang

Rabu, 22 April 2026 | 20:27

Kantor Bupati Tangerang di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang didatangi ratusan warga yang melakukan aksi demo terkait alih fungsi lahan pertanian di Kecamatan Teluknaga, pada Rabu 22 April 2026. ‎

AYO! TANGERANG CERDAS
Jadwal Sesi Siang UTBK 2026 Tak Seragam, Peserta Wajib Cek Ulang Waktu di Lokasi Ujian

Jadwal Sesi Siang UTBK 2026 Tak Seragam, Peserta Wajib Cek Ulang Waktu di Lokasi Ujian

Senin, 20 April 2026 | 14:42

Pelaksanaan UTBK 2026 yang akan berlansung pada Selasa 21 April 2026, untuk sesi siang tidak berlangsung dengan waktu yang sama di seluruh titik ujian. 

BANDARA
Haji 2026, Injourney Airports Hadirkan Layanan Mecca Route hingga Embarkasi Terintegrasi

Haji 2026, Injourney Airports Hadirkan Layanan Mecca Route hingga Embarkasi Terintegrasi

Selasa, 21 April 2026 | 22:00

Kantor Regional I PT Angkasa Pura Indonesia (Injourney Airports) menyatakan kesiapan penuh untuk melayani keberangkatan jemaah haji tahun 1447H/2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill