Connect With Us

Pembuang Sampah Sembarangan di Tangsel Bisa Penjara hingga Denda Rp50 Juta

Rachman Deniansyah | Kamis, 27 Januari 2022 | 21:58

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel Wahyunoto Lukman. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel Wahyunoto Lukman mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyiapkan sanski tegas bagi setiap orang yang membuang sampah sembarangan. 

Caranya, dengan menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. 

"Selain menutup tempat pembuangan sampah, kita juga pasangkan imbauan yang sudah mulai mengarah pada sanksi," tegas Wahyu di Kantornya DLH Kota Tangsel, Kamis, 27 Januari 2022. 

Peraturan tersebut merinci sejumlah sanksi tegas yang bakal diberikan bagi setiap orang yang melanggar. 

"Sanksi yang mengatur apabila ada warga yang membuang sampah sembarangan. Dapat diancam dengan kurungan penjara maksimal 6 bulan dan denda mencapai Rp50 juta," terangnya. 

Guna menegakkan Perda tersebut, Wahyu bakal menggandeng semua lapisan hingga tingkat RT dan RW. 

"Kita juga harus saling sinergi dengan aparat-aparat wilayah, mulai dari ketua RT, RW, lurah, dan camat. Ada kewajiban di perangkat kewilayahan juga untuk membina dan menertibkan warganya agar tidak membuang sampahnya sembarangan," tuturnya. 

Selain itu, kata Wahyu, penertiban lokasi pembuangan sampah liar juga akan terus digencarkan. 

"Karena itu kan temporer. Kadang belum kita tangani warga sudah menyelesaikan, ada juga yang kita tangani tapi muncul lagi. Secara rinci kita enggak bisa sebutkan berapa, tapi ada," tandasnya.

KOTA TANGERANG
Baznas Kota Tangerang Buka Jastip Pengiriman Bantuan untuk Korban Bencana Sumatera, Ini Daftar Kebutuhan Mendesak

Baznas Kota Tangerang Buka Jastip Pengiriman Bantuan untuk Korban Bencana Sumatera, Ini Daftar Kebutuhan Mendesak

Senin, 8 Desember 2025 | 16:19

BAZNAS Kota Tangerang membuka layanan jasa titip (jastip) pengiriman bantuan gratis bagi masyarakat yang ingin menyalurkan bantuan untuk warga terdampak bencana di Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Aceh.

KAB. TANGERANG
Banjir Rob Kembali Melanda Pesisir Tangerang, 6 Desa Terdampak

Banjir Rob Kembali Melanda Pesisir Tangerang, 6 Desa Terdampak

Senin, 8 Desember 2025 | 17:15

Banjir rob kembali menerjang sejumlah wilayah di Pesisir Utara Kabupaten Tangerang pada Senin 08 Desember 2025. Ketinggalan aliran air laut tersebut mencapai 20 hingga 50 sentimeter.

WISATA
Program City Tour Hadirkan Wisata Jeep Offroad Jelajahi Kabupaten Tangerang

Program City Tour Hadirkan Wisata Jeep Offroad Jelajahi Kabupaten Tangerang

Senin, 8 Desember 2025 | 14:18

Komunitas Wisata Kreatif Tangerang menghadirkan Program City Tour untuk mendongkrak pariwisata di Kabupaten Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill