Connect With Us

Pembuang Sampah Sembarangan di Tangsel Bisa Penjara hingga Denda Rp50 Juta

Rachman Deniansyah | Kamis, 27 Januari 2022 | 21:58

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel Wahyunoto Lukman. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel Wahyunoto Lukman mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyiapkan sanski tegas bagi setiap orang yang membuang sampah sembarangan. 

Caranya, dengan menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. 

"Selain menutup tempat pembuangan sampah, kita juga pasangkan imbauan yang sudah mulai mengarah pada sanksi," tegas Wahyu di Kantornya DLH Kota Tangsel, Kamis, 27 Januari 2022. 

Peraturan tersebut merinci sejumlah sanksi tegas yang bakal diberikan bagi setiap orang yang melanggar. 

"Sanksi yang mengatur apabila ada warga yang membuang sampah sembarangan. Dapat diancam dengan kurungan penjara maksimal 6 bulan dan denda mencapai Rp50 juta," terangnya. 

Guna menegakkan Perda tersebut, Wahyu bakal menggandeng semua lapisan hingga tingkat RT dan RW. 

"Kita juga harus saling sinergi dengan aparat-aparat wilayah, mulai dari ketua RT, RW, lurah, dan camat. Ada kewajiban di perangkat kewilayahan juga untuk membina dan menertibkan warganya agar tidak membuang sampahnya sembarangan," tuturnya. 

Selain itu, kata Wahyu, penertiban lokasi pembuangan sampah liar juga akan terus digencarkan. 

"Karena itu kan temporer. Kadang belum kita tangani warga sudah menyelesaikan, ada juga yang kita tangani tapi muncul lagi. Secara rinci kita enggak bisa sebutkan berapa, tapi ada," tandasnya.

BANDARA
WN Korsel Kepergok Selundupkan 8 Biawak Dalam Koper di Bandara Soekarno-Hatta

WN Korsel Kepergok Selundupkan 8 Biawak Dalam Koper di Bandara Soekarno-Hatta

Senin, 17 Agustus 2026 | 17:07

Aksi nekat warga negara Korea Selatan (Korsel) berinisial JJ, 25, berujung jeruji besi. Ia diringkus setelah kedapatan menyelundupkan satwa liar endemik Indonesia yang disembunyikan di dalam kopernya, di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta)

KAB. TANGERANG
1.524 Pelajar Kuliah Gratis, Program Berasiswa Tangerang Gemilang Diganjar Penghargaan

1.524 Pelajar Kuliah Gratis, Program Berasiswa Tangerang Gemilang Diganjar Penghargaan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:24

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang meraih penghargaan atas komitmennya dalam membangun Sumber Daya Manusia (SDM) yang memiliki daya saing dan unggul melalui program Beasiswa Tangerang Gemilang.

OPINI
Sandera Dana Desa Demi Bebas Asap

Sandera Dana Desa Demi Bebas Asap

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:31

Kebakaran hutan dan lahan merupakan tantangan tata kelola yang berulang setiap siklus musim kemarau di Indonesia. Keterlambatan respons mesin birokrasi pemerintah daerah maupun pusat tidak sekadar berakar pada persoalan anomali cuaca.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill