Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya
Selasa, 23 Juni 2026 | 11:51
Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.
TANGERANGNEWS.com-Truk colt diesel bermuatan batu kali menyelonong hingga menabrak seorang mekanik bengkel motor AHASS, di persimpangan Jalan Setia Budi, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Minggu 6 November 2022 pagi.
Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 07.20 WIB itu sempat terekam CCTV di lokasi. Ketika itu mekanik yang belum diketahui identitasnya itu, tengah menjajal sepeda motor Honda Vario warna merah yang baru saja diservis. Korban posisinya berada di pertigaan sedang menunggu kendaraan melintas karena hendak berbelok ke arah kanan.
Namun tiba-tiba saja, dari arah kanan itu datang truk cold diesel bernopol B-9681-NDC terus melaju ke arah korban. Melihat ada yang tidak beres, korban sempat memundurkan motornya, namun tak berhasil menghindar. Akhirnya korban tertabrak dan kaki kanannya terlindas ban sebelah kanan truk hingga remuk.
Selain mekanik motor, truk juga menyenggol sepeda motor lain yang berada di depannya, hingga dua orang yang berboncengan jatuh.
Rifki menjelaskan, sepeda motor merupakan milik kakaknya. Tabrakan itu tidak hanya melukai korban, tapi juga menyebabkan sepeda motor kakaknya rusak parah.
"Info dari abang saya motornya hancur. Iya benar korban juga kakinya remuk, sekarang masih di Rumah Sakit Sari Asih Ciputat," katanya.
Lihat postingan ini di Instagram
Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.
TODAY TAGDirektur Utama PT RANS Entertainment Indonesia Tbk Nagita Slavina mengungkap, alasan di balik penurunan pendapatan perusahaan dalam dua tahun terakhir.
Sebagai pintu gerbang utama negara dengan mobilitas penumpang yang sangat padat, Bandara Soetta siap memanjakan para pecinta sepak bola dengan menyediakan lokasi nobar yang strategis di Smmile Center Terminal 3.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menilai, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 Tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029, dapat menjadi dasar penyusunan Peraturan Daerah (Perda) anti LGBT.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews