Muncul Surat Edaran Perubahan Transaksi Bank BRI ke Bank Lain dari Rp6.500 Jadi Rp150 Ribu Per Bulan, Ini Faktanya
Kamis, 16 April 2026 | 19:02
Sebuah surat yang mengatasnamakan Bank Rakyat Indonesia (BRI) beredar di masyarakat dan media sosial.
TANGERANGNEWS.com-T, 43, seorang suami yang diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap sang istri berinisial K, 44, di wilayah Kademangan, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan (Tangsel), telah ditangkap pihak kepolisian. T juga tetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Aksi brutal yang dilakukan T terhadap K tersebut direkam oleh sang anak di ruang tamu kediamannya pada Jumat, 11 November 2022.
Tampak dalam video korban mengalami kekerasan seperti dicekik, ditendang hingga dilempar kursi plastik.
Korban pun sempat dibenturkan berkali-kali tanpa ada perlawanan. Video aksi kekerasan berdurasi 2 menit 13 detik ini viral di media sosial.
“Terhadap pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 13 November 2022 dan dilakukan penahanan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Cisauk Ipda Margana, Jumat, 18 November 2022.
BACA JUGA: VIDEO: Suami Banting dan Cekik Istri di Setu Tangsel Gegara Cemburu, Direkam Anak
Pasangan suami istri (pasutri) itu diketahui telah menikah secara siri sejak 2005 dan dikaruniai dua anak, EZ dan TA.
Meski mereka hanya menikah siri, pelaku tetap disangkakan pelanggaran atas tindak pidana KDRT.
“Perkara yang dipersangkakan adalah melakukan tindak pidana perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dan atau penganiayaan,” jelasnya.
Pelaku dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dan atau Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara (sebelumnya diberitakan 2 tahun 8 bulan).
Sebuah surat yang mengatasnamakan Bank Rakyat Indonesia (BRI) beredar di masyarakat dan media sosial.
TODAY TAGKabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Pendidikan mulai membuka tahapan pra-Sistem Penerimaan Murid Baru (pra-SPMB) untuk jenjang Sekolah Dasar sejak Senin, 13 April 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews