Amankan Infrastruktur Listrik, PLN Banten Gandeng Polresta Serang Kota
Senin, 26 Januari 2026 | 14:42
PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten menggelar audiensi manajemen bersama Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang Kota
TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 58 titik pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dipasangi internet gratis oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).
Kepala Dinas Kominfo Tangsel Tb. Asep Nurdin menjelaskan layanan internet gratis yang dipasang tersebut memiliki kecepatan sebesar 20 Mbps. Tujuannya supaya warga Tangsel bisa belajar dengan internet gratis.
"Jadi Ini harapan PKBM terus meningkatkan akses digital yang sangat mudah dan kita berikan fasilitas, sehingga PKBM jadi naik kelas," katanya.
Asep Nurdin menjamin soal keamanan kepada pengguna ketika menggunakan internet gratis. Apalagi teknis penggunaan tidak diminta memasukan nama apalagi Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Tidak ada data pribadi kayak alamat atau NIK-nya dan sebagainya, pasti ikhtiarnya ya aman," ujarnya.
Tak hanya PKBM yang difasilitasi internet gratis, Diskominfo juga telah memasang di 1.063 titik ruang publik.
Mulai dari Taman Bermain, Taman Baca, Taman Kota, Sarana Ibadah, Balai Warga, Sarana Olahraga, Posyandu dan tempat berkumpul lainnya.
"Untuk tahun depan (2025), kita menargetkan 2.500 titik akan terpasang internet gratis," imbuhnya.
PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten menggelar audiensi manajemen bersama Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang Kota
TODAY TAGAktris sekaligus produser Prilly Latuconsina secara resmi mengumumkan pengunduran dirinya dari Sinemaku Pictures, rumah produksi yang ia dirikan bersama Umay Shahab sejak 2019.
Suatu ketika kafir Quraish menawarkan kepada Rasulullah Muhammad saw agar Rasulillah Muhammad saw berkenan untuk menyembah sesembahan mereka sehingga merekapun berkenan menyembah Allah Swt, secara bergantian.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews