Connect With Us

Lagi Nyebrang Jalan, Pejalan Kaki Ditabrak Motor hingga Luka Parah di Serpong Tangsel

Yanto | Kamis, 18 Juli 2024 | 17:27

Ilustrasi Kecelakaan lalu lintas. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Seorang pejalan kaki ditabrak oleh pengendara sepeda motor saat menyebrang di Jalan Raya Serpong, Kelurahan Pakulonan, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Kamis 18 Juli 2024.

Kasi Humas Polres Tangsel AKP Agil menjelaskan peristiwa itu berawal ketika sepeda motor yang dikendarai oleh remaja berinisial B, 19, melaju dari arah Gunung Sindur menuju arah Tangerang.

"Kemudian, saat pejalan kaki berinisial Y, 60, menyebrang jalan, tiba-tiba sepeda motor B hilang kendali hingga menabrak korban sampai mengalami luka cukup parah," katanya.

Sementara itu korban dan pengendara sepeda motor langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Serpong Utara untuk mendapatkan pertolongan medis.

Selain korban luka, kecelakaan tersebut juga mengakibatkan kendaraan sepeda motor matic mengalami kerusakan bagian stang dan body depan.

"Mengenai kecelakaan lalu lintas tersebut, pihak Unit Gakkum Laka lantas Polres Tangsel tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut," imbuhnya.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

TOKOH
Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Minggu, 19 Juli 2026 | 21:25

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi meninggal dunia pada Minggu, 19Juli 2026. Kabar duka tersebut tersebar melalui pesan singkat WhatsApp serta akun-akun dinas di Kota Tangerang.

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Geber Dokumen Kesiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Lahan 6,3 Hektare

Pemkot Tangerang Geber Dokumen Kesiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Lahan 6,3 Hektare

Selasa, 28 Juli 2026 | 17:32

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memulai penyusunan dokumen kriteria kesiapan (readiness criteria), sebagai bagian dari dukungan terhadap rencana pembangunan fasilitas Sekolah Rakyat oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill