2 Pemuda Ditangkap Jual Obat Keras Ilegal di Teluknaga, 500 Butir Disita
Senin, 27 April 2026 | 12:45
Polres Metro Tangerang Kota mengamankan 500 pil obat daftar G yang diduga akan diedarkan secara bebas.
TANGERANGNEWS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tangerang Selatan (Tangsel) akan memproses dan menindak ASN yang terindikasi tidak netral selama tahapan Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Tangsel Muhammad Acep akan memastikan ASN Pemkot Tangsel untuk selalu netral tidak memihak calon kepala daerah manapun.
"Sapaya membuat suasana lebih kondusif saat pemilihan pemilu serentak nanti," Ujar Acep di Hotel Soll Marina Serpong, Kota Tabgsel, Jumat 13 September 2024.
Acep menambahkan ASN dibolehkan untuk hadir di acara kampanye, namun tidak diboleh melakukan pergerakan.
"Saya melarang ASN untuk melebihi gerak-gerakan seperti dukungan, harus menjadi peserta pasif dan hanya sebatas duduk saja untuk berdiri dibolehkan namun jangan ada gerakan lainnya," jelasnya.
Masih dikatakan Acep, Apabila ditemukan bagi ASN yang melakukan penyebaran kampanye melalui WhatsApp atau mengajak orang lain untuk mendukung calon kepala darrah, ASN tersebut dianggap melakukan pelanggaran.
"Semua sifatnya mendukung, mengajak untuk memilih atau like itu tidak boleh, nanti khusus dia akan dapat pelanggaran, sanksinya 1 bulan hingga 6 bulan kurungan penjara, untuk dendanya Rp600 ribu sampi 6 juta," ujarnya.

Selanjutnya, jika ditemukan dugaan pelanggaran netralitas ASN sebelum masa kampanye, Bawaslu berhak mengeluarkan surat rekomendasi untuk diteruskan kepada Komisi ASN (KASN).
Sedangkan jika dugaan pelanggaran netralitas ASN ditemukan di masa kampanye, Bawaslu akan memprosesnya sesuai ketentuan di Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) No 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.
“Kalau ditemukan ada pelanggaran pidana pemilu, maka akan dilimpahkan ke pihak kepolisian. Sedangkan jika ditemukan pelanggaran kode etik, maka dilimpahkan ke KASN perwakilan Banten,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui bahwa pelaksanaan tahapan kampanye akan dimulai pada 25 September 2024 sampai 27 November 2024.
Polres Metro Tangerang Kota mengamankan 500 pil obat daftar G yang diduga akan diedarkan secara bebas.
TODAY TAGKabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menyiapkan langkah penanganan menyeluruh untuk mengatasi persoalan banjir di Kawasan Melati Mas, Kecamatan Serpong Utara.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meluncurkan program pembayaran berbasis QRIS untuk akses transportasi menuju kawasan wisata Baduy.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews