Connect With Us

Bawaslu Tangsel Bakal Sanksi ASN Tidak Netral Penjara 6 Bulan dan Denda Rp6 Juta

Yanto | Jumat, 13 September 2024 | 23:09

Ketua Bawaslu Tangsel Muhammad Acep (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tangerang Selatan (Tangsel) akan memproses dan menindak ASN yang terindikasi tidak netral selama tahapan Pilkada 2024.

Ketua Bawaslu Tangsel Muhammad Acep akan memastikan ASN Pemkot Tangsel untuk selalu netral tidak memihak calon kepala daerah manapun.

"Sapaya membuat suasana lebih kondusif saat pemilihan pemilu serentak nanti," Ujar Acep di Hotel Soll Marina Serpong, Kota Tabgsel, Jumat 13 September 2024.

Acep menambahkan ASN dibolehkan untuk hadir di acara kampanye, namun tidak diboleh melakukan pergerakan.

"Saya melarang ASN untuk melebihi gerak-gerakan seperti dukungan, harus menjadi peserta pasif dan hanya sebatas duduk saja untuk berdiri dibolehkan namun jangan ada gerakan lainnya," jelasnya.

Masih dikatakan Acep, Apabila ditemukan bagi ASN yang melakukan penyebaran kampanye melalui WhatsApp atau mengajak orang lain untuk mendukung calon kepala darrah, ASN tersebut dianggap melakukan pelanggaran.

"Semua sifatnya mendukung, mengajak untuk memilih atau like itu tidak boleh, nanti khusus dia akan dapat pelanggaran, sanksinya 1 bulan hingga 6 bulan kurungan penjara, untuk dendanya Rp600 ribu sampi 6 juta," ujarnya.

Selanjutnya, jika ditemukan dugaan pelanggaran netralitas ASN sebelum masa kampanye, Bawaslu berhak mengeluarkan surat rekomendasi untuk diteruskan kepada Komisi ASN (KASN). 

Sedangkan jika dugaan pelanggaran netralitas ASN ditemukan di masa kampanye, Bawaslu akan memprosesnya sesuai ketentuan di Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) No 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.

“Kalau ditemukan ada pelanggaran pidana pemilu, maka akan dilimpahkan ke pihak kepolisian. Sedangkan jika ditemukan pelanggaran kode etik, maka dilimpahkan ke KASN perwakilan Banten,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui bahwa pelaksanaan tahapan kampanye akan dimulai pada 25 September 2024 sampai 27 November 2024.

BANTEN
Pemprov Banten Buka Opsi Pangkas Tukin ASN agar PPPK Tetap Digaji hingga 2027

Pemprov Banten Buka Opsi Pangkas Tukin ASN agar PPPK Tetap Digaji hingga 2027

Kamis, 13 Agustus 2026 | 14:55

Pemerintah Provinsi Banten menyiapkan penyesuaian tunjangan kinerja (tukin) ASN sebagai salah satu opsi untuk menjaga seluruh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tetap bekerja hingga 2027.

NASIONAL
Markas Judol Live Streaming di Tangerang Terbongkar, Perputaran Uang Capai Rp2 Miliar, 14 Orang Ditangkap

Markas Judol Live Streaming di Tangerang Terbongkar, Perputaran Uang Capai Rp2 Miliar, 14 Orang Ditangkap

Jumat, 14 Agustus 2026 | 22:31

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan judi online (judol) lintas negara yang dipasarkan oleh para pelaku melalui siaran langsung atau live streaming.

HIBURAN
Banjir Promo HUT RI, Nikmati Diskon dan Cashback Spesial dari Danamon Sepanjang Agustus

Banjir Promo HUT RI, Nikmati Diskon dan Cashback Spesial dari Danamon Sepanjang Agustus

Jumat, 14 Agustus 2026 | 21:00

Momentum perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia tahun ini terasa semakin istimewa bagi nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon).

BANDARA
Modus Mirip Narkotika, Penyelundupan Emas di Bandara Soetta Kian Marak

Modus Mirip Narkotika, Penyelundupan Emas di Bandara Soetta Kian Marak

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:20

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memperketat pengawasan di seluruh jalur keluar perbatasan Indonesia menyusul lonjakan kasus penyelundupan emas ke luar negeri.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill