Connect With Us

Bawaslu Tangsel Bakal Sanksi ASN Tidak Netral Penjara 6 Bulan dan Denda Rp6 Juta

Yanto | Jumat, 13 September 2024 | 23:09

Ketua Bawaslu Tangsel Muhammad Acep (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tangerang Selatan (Tangsel) akan memproses dan menindak ASN yang terindikasi tidak netral selama tahapan Pilkada 2024.

Ketua Bawaslu Tangsel Muhammad Acep akan memastikan ASN Pemkot Tangsel untuk selalu netral tidak memihak calon kepala daerah manapun.

"Sapaya membuat suasana lebih kondusif saat pemilihan pemilu serentak nanti," Ujar Acep di Hotel Soll Marina Serpong, Kota Tabgsel, Jumat 13 September 2024.

Acep menambahkan ASN dibolehkan untuk hadir di acara kampanye, namun tidak diboleh melakukan pergerakan.

"Saya melarang ASN untuk melebihi gerak-gerakan seperti dukungan, harus menjadi peserta pasif dan hanya sebatas duduk saja untuk berdiri dibolehkan namun jangan ada gerakan lainnya," jelasnya.

Masih dikatakan Acep, Apabila ditemukan bagi ASN yang melakukan penyebaran kampanye melalui WhatsApp atau mengajak orang lain untuk mendukung calon kepala darrah, ASN tersebut dianggap melakukan pelanggaran.

"Semua sifatnya mendukung, mengajak untuk memilih atau like itu tidak boleh, nanti khusus dia akan dapat pelanggaran, sanksinya 1 bulan hingga 6 bulan kurungan penjara, untuk dendanya Rp600 ribu sampi 6 juta," ujarnya.

Selanjutnya, jika ditemukan dugaan pelanggaran netralitas ASN sebelum masa kampanye, Bawaslu berhak mengeluarkan surat rekomendasi untuk diteruskan kepada Komisi ASN (KASN). 

Sedangkan jika dugaan pelanggaran netralitas ASN ditemukan di masa kampanye, Bawaslu akan memprosesnya sesuai ketentuan di Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) No 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.

“Kalau ditemukan ada pelanggaran pidana pemilu, maka akan dilimpahkan ke pihak kepolisian. Sedangkan jika ditemukan pelanggaran kode etik, maka dilimpahkan ke KASN perwakilan Banten,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui bahwa pelaksanaan tahapan kampanye akan dimulai pada 25 September 2024 sampai 27 November 2024.

SPORT
Manajemen Persita Buka Suara Usai Stadion Indomilk Arena Rusak Diterjang Puting Beliung

Manajemen Persita Buka Suara Usai Stadion Indomilk Arena Rusak Diterjang Puting Beliung

Selasa, 31 Maret 2026 | 14:41

Cuaca ekstrem berupa angin puting beliung menerjang sejumlah kawasan di Kabupaten Tangerang, pada Selasa sore, 31 Maret 2026.

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

TEKNO
Google Tolak Blokir Akun Anak di Bawah 16 Tahun, Ini Alasannya

Google Tolak Blokir Akun Anak di Bawah 16 Tahun, Ini Alasannya

Rabu, 1 April 2026 | 14:23

Google menolak pemblokiran akun anak di bawah usia 16 tahun secara menyeluruh sebagaimana aturan yang tercantum dalam PP Tunas.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill