Connect With Us

Bawaslu Tangsel Bakal Sanksi ASN Tidak Netral Penjara 6 Bulan dan Denda Rp6 Juta

Yanto | Jumat, 13 September 2024 | 23:09

Ketua Bawaslu Tangsel Muhammad Acep (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tangerang Selatan (Tangsel) akan memproses dan menindak ASN yang terindikasi tidak netral selama tahapan Pilkada 2024.

Ketua Bawaslu Tangsel Muhammad Acep akan memastikan ASN Pemkot Tangsel untuk selalu netral tidak memihak calon kepala daerah manapun.

"Sapaya membuat suasana lebih kondusif saat pemilihan pemilu serentak nanti," Ujar Acep di Hotel Soll Marina Serpong, Kota Tabgsel, Jumat 13 September 2024.

Acep menambahkan ASN dibolehkan untuk hadir di acara kampanye, namun tidak diboleh melakukan pergerakan.

"Saya melarang ASN untuk melebihi gerak-gerakan seperti dukungan, harus menjadi peserta pasif dan hanya sebatas duduk saja untuk berdiri dibolehkan namun jangan ada gerakan lainnya," jelasnya.

Masih dikatakan Acep, Apabila ditemukan bagi ASN yang melakukan penyebaran kampanye melalui WhatsApp atau mengajak orang lain untuk mendukung calon kepala darrah, ASN tersebut dianggap melakukan pelanggaran.

"Semua sifatnya mendukung, mengajak untuk memilih atau like itu tidak boleh, nanti khusus dia akan dapat pelanggaran, sanksinya 1 bulan hingga 6 bulan kurungan penjara, untuk dendanya Rp600 ribu sampi 6 juta," ujarnya.

Selanjutnya, jika ditemukan dugaan pelanggaran netralitas ASN sebelum masa kampanye, Bawaslu berhak mengeluarkan surat rekomendasi untuk diteruskan kepada Komisi ASN (KASN). 

Sedangkan jika dugaan pelanggaran netralitas ASN ditemukan di masa kampanye, Bawaslu akan memprosesnya sesuai ketentuan di Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) No 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.

“Kalau ditemukan ada pelanggaran pidana pemilu, maka akan dilimpahkan ke pihak kepolisian. Sedangkan jika ditemukan pelanggaran kode etik, maka dilimpahkan ke KASN perwakilan Banten,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui bahwa pelaksanaan tahapan kampanye akan dimulai pada 25 September 2024 sampai 27 November 2024.

KOTA TANGERANG
Polres Metro Tangerang Kota Ringkus 25 Pelaku Curanmor, 30 Kendaraan Diamankan

Polres Metro Tangerang Kota Ringkus 25 Pelaku Curanmor, 30 Kendaraan Diamankan

Kamis, 14 Mei 2026 | 09:47

Polres Metro Tangerang Kota menangkap 25 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dari dalam kurun waku satu bulan. Dalam penangkapan ini petugas berhasil mengamankan sekitar 30 kendaran hasil curian.

HIBURAN
Ada Festival Kuliner hingga Turnamen Beyblade, Living World Alam Sutera Diserbu Pengunjung Sepanjang Mei 2026

Ada Festival Kuliner hingga Turnamen Beyblade, Living World Alam Sutera Diserbu Pengunjung Sepanjang Mei 2026

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:37

Suasana berbeda hadir di Living World Alam Sutera sepanjang Mei 2026. Pusat perbelanjaan di kawasan Alam Sutera itu menghadirkan rangkaian program bertema “Spring Escape” yang memadukan dekorasi taman bunga matahari raksasa, festival kuliner

TANGSEL
Pemkot Tangsel Luncurkan Pedoman Teknis Bangunan Hemat Energi, Bisa Hemat APBD Rp8 Triliun

Pemkot Tangsel Luncurkan Pedoman Teknis Bangunan Hemat Energi, Bisa Hemat APBD Rp8 Triliun

Rabu, 13 Mei 2026 | 17:56

Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berupaya menuju kota masa depan yang ramah lingkungan. Berkolaborasi dengan Global Buildings Performance Network (GBPN), Pemkot Tangsel resmi meluncurkan Pedoman Teknis Bangunan Hemat Energi pada Rabu, 13 Mei 2026.

NASIONAL
Bangun SDM Cakap Dinamika Global, PLN Diganjar Penghargaan Internasional di Singapura

Bangun SDM Cakap Dinamika Global, PLN Diganjar Penghargaan Internasional di Singapura

Rabu, 13 Mei 2026 | 12:19

PT PLN (Persero) kembali mendapat pengakuan di tingkat internasional melalui ajang HR Tech Asia 2026 yang digelar di Singapura pada 5 Mei 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill