Polda Banten Bongkar Sindikat Rokok Ilegal, 44.500 Bungkus Disita
Kamis, 9 Juli 2026 | 17:02
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten mengungkap kasus peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah Kabupaten Serang.
TANGERANGNEWS.com-Dua pelaku pembegalan diamankan Polisi saat beraksi di kawasan Prapatan Duren, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Anggota Polsek Ciputat Timur Ipda Ferliansyah mengatakan peristiwa itu terjadi pada Senin 21 Oktober 2024. Dua pelaku berinisial M dan Y, diduga melakukan aksi begal sekitar pukul 18.00 WIB.
"Keduanya membegal korban AS menggunakan senjata tajam jenis celurit saat di lokasi kejadian," katanya, Selasa 22 Oktober 2024.
Saat aksi tersebut, pelaku sempat menyabet AS hingga mengalami beberapa luka sampai mendapatkan perawatan di rumah sakit.
"Korban saat ini mendapatkan perawatan di rumah sakit terdekat, karena luka di bagian kepala," imbuh Ferliansyah.
Polisi yang mendapatkan adanya aksi pembegalan langsung mengejar pelaku hingga berhasil menangkap mereka.
"Terduga pelaku berinisial M dan Y, sudah kami amankan dan berada di Polsek" ungkap Ferliansyah.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten mengungkap kasus peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah Kabupaten Serang.
TODAY TAGKebakaran yang melanda Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, hingga Kamis 9 Juli 2026 masih belum padam.
Menyambut hari jadinya yang ke-70 pada 16 Juli 2026, PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) siap memanjakan para nasabahnya.
Cuaca panas ekstrem yang terjadi wilayah Kota Tangserang Selatan (Tangsel) dan sekitarnya, mulai mengakibatkan kekeringan.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews