Connect With Us

Mantan Apoteker Produksi Skincare Ilegal di Rumah Mewah Ciputat, Omzetnya Rp1 Miliar Per Bulan

Yanto | Kamis, 20 Maret 2025 | 17:18

BPOM menunjukkan skincare berbahaya yang diproduksi di sebuah rumah mewah secara ilegal di Ciputat Timur, Kota Tangsel, Kamis 20 Matret 2025. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggerebek pabrik skincare ilegal di Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Pabrik rumahan dengan omzet Rp1 miliar per bulan itu dalam produksinya menggunakan bahan berbahaya, seperti hidrokuinon dan deksametason, serta tidak memiliki nomor izin berusaha (NIB). 

"Pemilik atas nama ibu inisial K dan bapak inisial IKC yang merupakan mantan apoteker," tutur Kepala BPOM Taruna Ikrar, Kamis 20 Maret 2025.

Pabrik skincare tanpa merek ini beroperasi di rumah mewah seluas 200 meter persegi. Saat memasuki ruangan depan, ditemukan banyak botol produk krim malam dan siang, sabun cuci muka, serta losion.

Ruangan belakang rumah dijadikan tempat produksi dengan mesin aduk yang menghasilkan 25 kilogram krim dalam sekali produksi. Terdapat ruangan khusus penyimpanan zat kimia berbahaya.

Pabrik ini memiliki 40 karyawan dengan pembagian tugas layaknya pabrik resmi. Bagian pemasaran dikendalikan pemilik dan pengiriman bekerja sama dengan perusahaan ekspedisi.

Pabrik beroperasi pukul 08.00-17.00 WIB, tetapi selama Ramadan pukul 08.00-16.00 WIB. Pabrik ini menggunakan bahan berbahaya seperti hidrokuinon, deksametason, dan clindamycin.

DIketahui, hidrokuinon menyebabkan iritasi, kulit menghitam, kanker kulit, sensasi terbakar, dan perih.

Produk yang dijual berupa krim malam dan body lotion sekitar 5.000 kemasan per hari, dikirim ke berbagai wilayah Indonesia.

"Mereka sekali produksi banyak sekali, bisa sampai ribuan. Ini kan sama saja penipuan untuk masyarakat banyak," ujar Taruna.

Pemilik pabrik, mantan apoteker, paham cara menyimpan bahan berbahaya. Pabrik ilegal ini beroperasi sejak 2023, tetapi BPOM akan mengusut lebih lanjut.

Pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar karena melanggar UU Kesehatan.

"Kami akan melanjutkan pada penindakan yang lebih terukur," ucap Taruna.

Pekerja pabrik berinisial A, mengaku tidak tahu bahaya zat yang digunakan. Ia hanya bertugas mengemasi produk. A baru bekerja kurang dari setahun dengan upah yang cukup untuk bertahan hidup. Ia mengetahui pekerjaan ini dari temannya. 

"Mereka sekali produksi banyak sekali, bisa sampai ribuan. Ini kan sama saja penipuan untuk masyarakat banyak," ujarnya. 

Ketua RT02/03 setempat, Adi Mulyadi, mengatakan pabrik ini diketahui setelah laporan warga. Mereka curiga karena produk tidak bermerek dan omzet besar.

WISATA
10 Rekomendasi Kuliner Pesisir Timur Indonesia yang Wajib Dicoba di FKS 2025

10 Rekomendasi Kuliner Pesisir Timur Indonesia yang Wajib Dicoba di FKS 2025

Selasa, 16 September 2025 | 19:15

Festival Kuliner Serpong (FKS) 2025 kembali hadir memanjakan lidah para penggemar kuliner yang berlangsung di Area Parkir Selatan Summarecon Mall Serpong (SMS) Tangerang, selama 28 Agustus hingga 28 September 2025.

KOTA TANGERANG
Intip 7 Motif Batik Khas Tangerang: Lenggang Cisadane hingga Perahu Naga Jadi Simbol Keberagaman Etnis

Intip 7 Motif Batik Khas Tangerang: Lenggang Cisadane hingga Perahu Naga Jadi Simbol Keberagaman Etnis

Kamis, 2 Oktober 2025 | 20:25

Dalam momen Hari Batik Nasional yang diperingati setiap 2 Oktober, Kota Tangerang tak hanya sekadar ikut merayakan warisan UNESCO.

BANDARA
Bosan Nunggu Penerbangan? Penumpang Bisa Ikut Demo Membatik dan Melihat Batik Langka di Bandara Soetta

Bosan Nunggu Penerbangan? Penumpang Bisa Ikut Demo Membatik dan Melihat Batik Langka di Bandara Soetta

Kamis, 2 Oktober 2025 | 14:26

Bertepatan dengan Hari Batik Nasional, instalasi batik hasil kolaborasi InJourney Airport dengan pemerhati batik, Iwet Ramadhan hadir di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang, sepanjang bulan Oktober 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill