Connect With Us

Mantan Apoteker Produksi Skincare Ilegal di Rumah Mewah Ciputat, Omzetnya Rp1 Miliar Per Bulan

Yanto | Kamis, 20 Maret 2025 | 17:18

BPOM menunjukkan skincare berbahaya yang diproduksi di sebuah rumah mewah secara ilegal di Ciputat Timur, Kota Tangsel, Kamis 20 Matret 2025. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggerebek pabrik skincare ilegal di Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Pabrik rumahan dengan omzet Rp1 miliar per bulan itu dalam produksinya menggunakan bahan berbahaya, seperti hidrokuinon dan deksametason, serta tidak memiliki nomor izin berusaha (NIB). 

"Pemilik atas nama ibu inisial K dan bapak inisial IKC yang merupakan mantan apoteker," tutur Kepala BPOM Taruna Ikrar, Kamis 20 Maret 2025.

Pabrik skincare tanpa merek ini beroperasi di rumah mewah seluas 200 meter persegi. Saat memasuki ruangan depan, ditemukan banyak botol produk krim malam dan siang, sabun cuci muka, serta losion.

Ruangan belakang rumah dijadikan tempat produksi dengan mesin aduk yang menghasilkan 25 kilogram krim dalam sekali produksi. Terdapat ruangan khusus penyimpanan zat kimia berbahaya.

Pabrik ini memiliki 40 karyawan dengan pembagian tugas layaknya pabrik resmi. Bagian pemasaran dikendalikan pemilik dan pengiriman bekerja sama dengan perusahaan ekspedisi.

Pabrik beroperasi pukul 08.00-17.00 WIB, tetapi selama Ramadan pukul 08.00-16.00 WIB. Pabrik ini menggunakan bahan berbahaya seperti hidrokuinon, deksametason, dan clindamycin.

DIketahui, hidrokuinon menyebabkan iritasi, kulit menghitam, kanker kulit, sensasi terbakar, dan perih.

Produk yang dijual berupa krim malam dan body lotion sekitar 5.000 kemasan per hari, dikirim ke berbagai wilayah Indonesia.

"Mereka sekali produksi banyak sekali, bisa sampai ribuan. Ini kan sama saja penipuan untuk masyarakat banyak," ujar Taruna.

Pemilik pabrik, mantan apoteker, paham cara menyimpan bahan berbahaya. Pabrik ilegal ini beroperasi sejak 2023, tetapi BPOM akan mengusut lebih lanjut.

Pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar karena melanggar UU Kesehatan.

"Kami akan melanjutkan pada penindakan yang lebih terukur," ucap Taruna.

Pekerja pabrik berinisial A, mengaku tidak tahu bahaya zat yang digunakan. Ia hanya bertugas mengemasi produk. A baru bekerja kurang dari setahun dengan upah yang cukup untuk bertahan hidup. Ia mengetahui pekerjaan ini dari temannya. 

"Mereka sekali produksi banyak sekali, bisa sampai ribuan. Ini kan sama saja penipuan untuk masyarakat banyak," ujarnya. 

Ketua RT02/03 setempat, Adi Mulyadi, mengatakan pabrik ini diketahui setelah laporan warga. Mereka curiga karena produk tidak bermerek dan omzet besar.

SPORT
Portugal Singkirkan Kroasia Lewat Gol Menit Akhir Ronaldo Cs, Tantang Spanyol di 16 Besar

Portugal Singkirkan Kroasia Lewat Gol Menit Akhir Ronaldo Cs, Tantang Spanyol di 16 Besar

Jumat, 3 Juli 2026 | 10:47

Portugal memastikan tiket ke babak 16 besar Piala Dunia 2026 usai mengalahkan Kroasia dengan skor 2-1 pada laga babak 32 besar di Toronto Stadium, Kamis, 3 Juli 2026 WIB.

OPINI
Melawan Patrimonialisme dalam Gerakan Muhammadiyah, Sebuah Otokritik

Melawan Patrimonialisme dalam Gerakan Muhammadiyah, Sebuah Otokritik

Sabtu, 4 Juli 2026 | 22:29

Dalam khazanah sosiologi organisasi, Muhammadiyah sedianya merupakan antitesis bagi tradisi patrimonial. Persyarikatan ini berdiri di atas fondasi otoritas legal-rasional, di mana legitimasi kepemimpinan berakar pada kompetensi dan kaderisasi

AYO! TANGERANG CERDAS
Jalur Mutasi SPMB SMP Kota Tangerang Dibuka Besok

Jalur Mutasi SPMB SMP Kota Tangerang Dibuka Besok

Senin, 29 Juni 2026 | 19:00

Proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 masih berlangsung.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill