TANGERANGNEWS.com-Sebuah kontrakan di kawasan Jalan Lele, Bambu Apus, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), digerebek Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten karena dijadikan tempat peredaran narkoba, Rabu 30 Juli 2025.
Penghuni kontrakan bernama Qamar, 52, ditangkap dan ditemukan barang bukti satu kilogram sabu-sabu di kamarnya.
Kepala Seksi Intelijen BNNP Banten Numan Baihaqi menjelaskan dalam penggerebekan yang dilakukan oleh tim gabungan dari BNNP Banten bersama Bea Cukai Kanwil Banten, Koramil, dan Polsek setempat, pihaknya berhasil mengamankan tersangka beserta barnag buktinya.
"Kontrakan tersebut disewa oleh pelaku pada Minggu 27 Juli 2025, sekitar pukul 05.30 WIB. Alhamdulillah, jam 16.00 WIB, kami melakukan penangkapan. Jadi tersangka belum sempat mengedarkan barang tersebut," katanya, seperti dilansir dari Kompas.com.
Dari keterangan tersangka, dia bertugas untuk menyimpan sabu dan memecahnya ke dalam plasti-plastik kecil untuk memudian diedarkan oleh bandar ke wilayah Tangerang Raya.
Adapun barang bukti yang ditemuan polisi yakni plastik klip kecil, alat timbang, serta sisa-sisa sabu yang belum diedarkan.
"Untuk penjualan itu dikendalikan oleh bosnya langsung, yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Kalau peredaran, si pelaku (Qamar) ini hanya memegang barang dan menyisih-nyihkan," jelas Numan.
Pelaku diketahui merupakan residivis kasus narkoba yang pernah dipenjara pada 2017 dan keluar sekitar tahun 2018 atau 2019.
Tersangka diketahui bagian dari jaringan narkotika asal Aceh yang saat ini masih dalam pengejaran petugas. Namun, pihak BNNP Banten tidak menyebut nama-nama lainnya karena masih dalam proses pengembangan.
“Jaringan ini jaringan Aceh. Di atasnya masih kita kejar. Ada beberapa yang sudah kami DPO-kan,” ucap Numan.