Connect With Us

Cabuli Santri, Guru Agama di Tangerang Divonis 14 Tahun

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 6 Desember 2016 | 18:00

Harjo Harjoko alias Ujo seorang terdakwa kasus persetubuhan anak, divonis 14 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (5/12/2016) kemarin. (@TangerangNews.com 2016 / Rangga A Zuliansyah)

 

TANGERANGNews.com-Harjo Harjoko alias Ujo seorang terdakwa kasus persetubuhan anak, divonis 14 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (5/12/2016) kemarin.

Selain itu, guru agama di Tangerang ini juga dikenakan denda sebesar Rp300 juta. Menyikapi putusan tersebut, Sekretaris Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Muhamad Fazrin mengatakan, putusan terhadap terdakwa memang menjadi kewenangan majelis hakim. Namun demikian, dia berharap hukuman yang diberikan dapat menjadi efek jera terhadap pelaku kejahatan seksual anak. 

"Kita bukan bicara puas atau tidak puas, pastinya hakim mempunyai pertimbangan dalam memberikan keputusan. Tapi kita berharap ada keadilan dan membuat efek jera bagi pelaku," kata Fazrin.

Fajrin mengungkapkan, dalam pertimbangannya hakim menyatakan yang paling memberatkan adalah perbuatan terdakwa menghancurkan masa depan anak. Kemudian hingga saat ini psikologis korban terganggu dan mengalami trauma. "Tadi terdakwa menerima putusan tersebut, kalau jaksa pikir-pikir," ucapnya.

Ditambahkan Fazrin, kedepan ia berharap tidak ada kekerasan yang menimpa anak di Kota Tangerang. Maka itu, Pemerintah Kota Tangerang maupun Dinas terkait bisa turut serta memberikan perlindungan terhadap anak.

 “Kota Tangerang sudah punya Perda Pelindungan Anak, semoga hak-hak anak untuk dapat hidup nyaman juga dapat terpenuhi. Kota layak anak yang sudah dicanangkan oleh Walikota juga harus didukung dan diwujudkan," tukasnya.

 Sebelumnya, Jaksa dari Kejari  Tangerang menuntut terdakwa Harjo Harjoko alias Ajo selama 15 tahun penjara dalam sidang lanjutan dugaan persetubuhan terhadap anak yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (7/11/2016) lalu. Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut guru ngaji di wilayah Karawaci Kota Tangerang tersebut dengan denda Rp600 juta subsider 6 bulan penjara.

MANCANEGARA
Wow, Di Negara Ini Memeluk Kucing 4 Jam Sehari Bisa Dibayar Rp162 Juta

Wow, Di Negara Ini Memeluk Kucing 4 Jam Sehari Bisa Dibayar Rp162 Juta

Rabu, 24 April 2024 | 10:33

Perusahaan makanan hewan asal Kanada, ACANA bekerja sama dengan organisasi kesejahteraan hewan Best Friends Animal Society membuka lowongan pekerjaan sebagai kitten cuddler.

HIBURAN
Parto Patrio Bakal Dioperasi, Sakit Apa?

Parto Patrio Bakal Dioperasi, Sakit Apa?

Kamis, 25 April 2024 | 12:21

Viral di media sosial sebuah video menunjukkan komedian Parto Patrio dilarikan ke rumah sakit menggunakan ambulans.

TEKNO
Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kamis, 25 April 2024 | 14:20

Baru-baru ini kembali mencuat maraknya praktik ilegal RT/RW Net. Sebab, praktik ilegal ini tak hanya merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, juga berdampak negatif bagi konsumen di Indonesia.

BISNIS
Kota Tangerang Buka Pintu Jika Apple Investasi di Indonesia 

Kota Tangerang Buka Pintu Jika Apple Investasi di Indonesia 

Rabu, 24 April 2024 | 09:53

Pemerintah pusat tengah menjalankan rencana strategis bersama salah satu perusahaan teknologi terbesar di dunia, Apple.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill