Ada Rumah Rasa Villa Mulai Rp400 Jutaan Hanya 25 Menit dari BSD
Kamis, 21 Mei 2026 | 23:28
Aksesibilitas yang dekat dengan kawasan BSD City Tangerang kini menjadi magnet utama pencari hunian.
TANGERANGNEWS.com- Bagi Anda yang baru saja melakukan pembelian e-Meterai resmi dari Peruri melalui situs meterai-elektronik.com dan mengalami kendala, jangan khawatir! Masih ada solusi pengembalian dana atau refund bagi pembeli yang transaksinya gagal atau bermasalah.
Proses refund ini berlaku bagi pembelian e-Meterai yang kuotanya belum digunakan.
"Kami memahami bahwa terkadang terjadi kendala dalam proses pembelian e-Meterai anda," tulis Peruri melalu akun Instagram resminya, dikutip Senin, 9 September 2024.
Seperti diketahui, sejumlah calon peserta seleksi CPNS 2024 mengeluhkan sistem pembelian e-Meterai bermasalah, sehingga sulit untuk melengkapi berkas persyaratan yang dibutuhkan.
Oleh sebab itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) pun sampai memperpanjang masa pendaftaran CPNS 2024 hingga 10 September 2024.
Berikut adalah cara untuk melakukan refund e-Meterai melalui situs resmi Peruri.
Syarat dan Ketentuan Pengembalian Dana e-Meterai
Dokumen yang Harus Dilampirkan
Untuk mempercepat proses refund, pastikan Anda melampirkan data berikut:
Cara Mengajukan Refund
Layanan Mulai Berlaku 3 September 2024
Layanan pengembalian dana ini berlaku untuk transaksi yang dilakukan mulai tanggal 3 September 2024, pukul 00.00 WIB. Pastikan Anda mematuhi semua syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Peruri untuk memastikan pengajuan refund Anda dapat diproses dengan cepat.
Aksesibilitas yang dekat dengan kawasan BSD City Tangerang kini menjadi magnet utama pencari hunian.
TODAY TAGSlamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.
Usai ditunjuk oleh Presiden Prabowo Subianto untuk menjabat sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) menggantikan Dadan Hindayana, Nanik S. Deyang langsung membeberkan sejumlah langkah strategis ke depan.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI), Taruna Ikrar mengungkapkan ada sebanyak 263.000 link penjualan kosmetik ilegal yang telah beredar di seluruh wilayah Indonesia.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews