Pindah Rumah Belum Tentu Harus Ganti KTP dan KK, Ini Penjelasannya
Senin, 27 Juli 2026 | 14:28
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
TANGERANGNEWS.com- PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten memperkenalkan fitur bernama SwaCam di aplikasi PLN Mobile. Melalui fitur ini, pelanggan pascabayar dapat mencatat angka meter listrik sendiri, memantau konsumsi energi, dan memperkirakan tagihan bulanan secara cepat dan mudah.
General Manager PLN UID Banten Moch. Andy Adchaminoerdin alias Andy Acha menjelaskan, fitur ini dirancang untuk meningkatkan kenyamanan pelanggan. Sebab, fitur SwaCam melindungi privasi pelanggan, terutama bagi yang meterannya berada di dalam rumah atau lokasi yang sulit dijangkau.
"Ini juga mengurangi risiko kesalahan pencatatan angka meter," jelasnya.
Cara Menggunakan Fitur SwaCam
Perlu diketahui, fitur SwaCam tersedia setiap tanggal 23 hingga 27 setiap bulan. Berikut langkah-langkah penggunaannya.
1. Buka aplikasi PLN Mobile.
2. Pilih menu Catat Meter.
3. Klik Mulai SwaCam, lalu foto angka stand meter di kWh meter.
4. Pilih ID Pelanggan.
5. Masukkan angka stand meter.
6. Kirim data.
Setelah data terkirim, pelanggan langsung mendapatkan estimasi tagihan listrik. Tagihan resmi akan muncul pada awal bulan berikutnya dan dapat dibayar melalui menu Token & Pembayaran di aplikasi.
Bayu, seorang pemilik warung kelontong di Tangerang, mengaku telah merasakan manfaat SwaCam. Menurutnya, fitur ini membantu menghemat waktu karena tidak perlu menunggu petugas pencatat meter.
"Dengan fitur ini, saya tidak perlu menunggu petugas datang. Prosesnya cepat, dan saya juga bisa langsung tahu perkiraan tagihan listrik. Jadi, saya bisa mengatur pengeluaran bulanan dengan lebih baik," ungkap Bayu.
Andy Acha berharap semakin banyak pelanggan memanfaatkan fitur SwaCam pada aplikasi PLN Mobile. Pasalnya, selain pencatatan meter dan pembuatan tagihan semakin efisien. Transparansi antara PLN dan pelanggan juga akan terjaga dan semakin baik.
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
TODAY TAGPemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyiapkan evaluasi sejumlah program keahlian di sekolah menengah kejuruan (SMK) untuk menyesuaikan kebutuhan dunia kerja dan perkembangan teknologi.
Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.
Di tengah masifnya penggunaan media sosial dan layanan digital, ancaman kejahatan siber kian mengintai celah keamanan finansial masyarakat.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews