Connect With Us

Komdigi Siapkan Aturan Baru Klasifikasi Game Sesuai Usia Anak

Fahrul Dwi Putra | Rabu, 4 Juni 2025 | 20:52

Ilustrasi anak bermain game online memakai gadget (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menyiapkan aturan baru terkait klasifikasi game berdasarkan kelompok usia pengguna. 

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau yang dikenal dengan PP Tunas.

Lewat klasifikasi ini, pengguna diharapkan bisa lebih mudah mengenali konten game dan digital yang sesuai dengan tahap perkembangan usia, terutama bagi anak-anak. 

Dengan begitu, keberadaan gim di platform digital di Indonesia akan lebih terkontrol dan ramah terhadap pengguna muda.

"Jadi nanti akan ada aturan yang mengharuskan studio game ataupun publisher game baik dari sisi lokal ataupun global itu wajib terklasifikasi, klasifikasi ini untuk menentukan gim sesuai rating usia," kata Ketua Tim Pengembangan Ekosistem Gim Direktorat Ekosistem Digital Komdigi, Damayanti Karina Putri, dikutip dari Antara pada Selasa, 3 Juni 2025 via Detik.

Aturan klasifikasi game tersebut direncanakan akan berbentuk Peraturan Menteri Komdigi dan ditargetkan mulai diberlakukan secara penuh pada tahun 2026. 

Selama masa persiapan selama satu tahun ke depan, Komdigi akan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk pengembang dan penerbit game, dalam kegiatan diskusi kelompok dan sosialisasi.

Langkah ini dilakukan agar proses penerapan aturan nantinya bisa berjalan seiring dengan semangat perlindungan anak di ruang digital, sebagaimana diatur dalam PP Tunas. 

Selain melibatkan pelaku industri, Komdigi juga bekerja sama dengan Koalisi Pemeringkatan Usia Internasional atau IARC dalam menyusun sistem klasifikasi tersebut.

"Jadi dengan IARC ini membantu kita untuk sejalan dengan sistem rating juga di luar negeri. Itu nanti kita kolaborasikan dengan standar yang diterapkan Kemkomdigi dan akan jadi acuan untuk pemeringkatan di Indonesia," jelas Damayanti.

Saat ini, ketentuan pemeringkatan game di Indonesia masih mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Game. 

Regulasi tersebut mengatur bahwa penerbit game dapat mengelompokkan produk mereka secara mandiri berdasarkan konten dan kelompok usia pengguna.

TEKNO
Waspada Penipuan Modus Video Call Tak Senonoh 

Waspada Penipuan Modus Video Call Tak Senonoh 

Jumat, 10 Oktober 2025 | 18:06

Baru-baru ini tengah beredar modus penipuan berbasis digital melalui scam video call. Skemanya, pelaku menghubungi calon korban melalui panggilan video lalu melakukan tindakan tak senonoh selama panggilan berlangsung.

OPINI
Limbah Industri Menjadi Ancaman Serius untuk Kesehatan Manusia dan Alam Sekitar

Limbah Industri Menjadi Ancaman Serius untuk Kesehatan Manusia dan Alam Sekitar

Minggu, 12 Oktober 2025 | 19:41

Saat ini ternyata Cesium-137 tidak hanya ada di lingkungan yang berhubungan dengan senjata nuklir atau pembangkit listrik tenaga nuklir. Namun, dari tumpukan logam bekas yang ada di kawasan industri pun berpotensi memicu timbulnya limbah radioaktif

AYO! TANGERANG CERDAS
Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Minggu, 20 Juli 2025 | 11:19

Berdasarkan data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS), Banten menjadi provinsi dengan jumlah mahasiswa aktif terbanyak di Indonesia, yakni sebanyak 1.687.634 mahasiswa per tahun 2024.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill