Connect With Us

Menteri Pendidikan Sebut Tak Ada Kata 'Gratis' dalam Putusan MK Soal Sekolah Dasar dan Menengah 

Fahrul Dwi Putra | Jumat, 27 Juni 2025 | 12:38

Ilustrasi Siswa (Istimewa / @TangerangNews.com)

TANGERANGNEWS.com- Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menegaskan bahwa tidak terdapat diksi "gratis" dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait jaminan pendidikan dasar yang tertuang dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Meski begitu, 

"Sekolah gratis itu kan berarti bahasa media kan, kalau bahasa keputusan MK itu bunyinya tidak sekolah gratis," kata Mu'ti dikutip dari detikcom, Jumat 27 Juni 2025.

Kendati demikian, pemerintah belum mengambil sikap final atas putusan tersebut.

Saat ini, kata Mu'ti, pihaknya telah menjalin koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan sejumlah pihak terkait. Namun, pembahasan lebih lanjut akan dilakukan dalam rapat khusus untuk merespons putusan MK tersebut secara lebih mendalam.

"Dan keputusan di rapat terakhir nanti akan kita bahas secara khusus untuk merespons dan memberikan langkah-langkah yang sesuai dengan keputusan MK itu. Tentu dengan pemahaman yang benar ya, karena di keputusan MK tidak ada kata 'gratis'," ujar Mu’ti.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 

Permohonan dengan nomor perkara 3/PUU-XXIII/2025 itu diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga pemohon individu, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, jika tidak dimaknai bahwa:

"Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat."

Putusan itu dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang yang berlangsung pada Selasa, 27 Mei 2025 di Gedung MK, Jakarta.

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Berikan Uang Saku Rp750 Ribu untuk 2.090 Jemaah Haji

Pemkab Tangerang Berikan Uang Saku Rp750 Ribu untuk 2.090 Jemaah Haji

Minggu, 26 April 2026 | 19:12

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memberikan uang saku kepada 2.090 jemaah haji asal daerahnya sebesar Rp750.000 per orang untuk bekal saat menjalani ibadah haji di tanah suci Arab Saudi.

MANCANEGARA
Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Selasa, 10 Maret 2026 | 09:21

Presiden Prabowo Subianto mengingatkan situasi geopolitik dunia yang memanas, terutama konflik di kawasan Timur Tengah, berpotensi menimbulkan dampak bagi berbagai sektor di Indonesia.

TEKNO
Tren Pencahayaan Adaptif untuk Menjawab Kebutuhan Ruang Dinamis

Tren Pencahayaan Adaptif untuk Menjawab Kebutuhan Ruang Dinamis

Jumat, 24 April 2026 | 09:06

Seiring dengan perkembangan desain arsitektur dan interior yang semakin dinamis, kebutuhan akan elemen pendukung ruang pun ikut mengalami perubahan. Ruang kini tidak lagi bersifat statis, melainkan terus bertransformasi mengikuti fungsi

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran SPMB Banten 2026 Segera Dibuka, Ini Perbedaan Jalur SMA, SMK, dan SKh

Pendaftaran SPMB Banten 2026 Segera Dibuka, Ini Perbedaan Jalur SMA, SMK, dan SKh

Kamis, 23 April 2026 | 18:53

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten segera membuka pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA, SMK, dan sekolah khusus (SKh) Negeri Tahun Ajaran 2026/2027.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill