Connect With Us

Menteri Pendidikan Sebut Tak Ada Kata 'Gratis' dalam Putusan MK Soal Sekolah Dasar dan Menengah 

Fahrul Dwi Putra | Jumat, 27 Juni 2025 | 12:38

Ilustrasi Siswa (Istimewa / @TangerangNews.com)

TANGERANGNEWS.com- Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menegaskan bahwa tidak terdapat diksi "gratis" dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait jaminan pendidikan dasar yang tertuang dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Meski begitu, 

"Sekolah gratis itu kan berarti bahasa media kan, kalau bahasa keputusan MK itu bunyinya tidak sekolah gratis," kata Mu'ti dikutip dari detikcom, Jumat 27 Juni 2025.

Kendati demikian, pemerintah belum mengambil sikap final atas putusan tersebut.

Saat ini, kata Mu'ti, pihaknya telah menjalin koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan sejumlah pihak terkait. Namun, pembahasan lebih lanjut akan dilakukan dalam rapat khusus untuk merespons putusan MK tersebut secara lebih mendalam.

"Dan keputusan di rapat terakhir nanti akan kita bahas secara khusus untuk merespons dan memberikan langkah-langkah yang sesuai dengan keputusan MK itu. Tentu dengan pemahaman yang benar ya, karena di keputusan MK tidak ada kata 'gratis'," ujar Mu’ti.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 

Permohonan dengan nomor perkara 3/PUU-XXIII/2025 itu diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga pemohon individu, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, jika tidak dimaknai bahwa:

"Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat."

Putusan itu dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang yang berlangsung pada Selasa, 27 Mei 2025 di Gedung MK, Jakarta.

TANGSEL
Polisi Cegah Gerombolan Pelajar di Tangsel Hendak Unjuk Rasa ke DPR RI

Polisi Cegah Gerombolan Pelajar di Tangsel Hendak Unjuk Rasa ke DPR RI

Senin, 25 Agustus 2025 | 20:00

Jajaran Polsek Ciputat Timur berhasil menghalau gerombolan pelajar yang menumpng truk diduga untuk mengikuti aksi unjuk rasa ke Gedung DPR RI, Jakarta, Senin 25 Agustus 2025, sekitar pukul 16.35 WIB.

MANCANEGARA
 Banjir Tangerang Masuk Berita Malaysia, Netizen: Go Internasional

Banjir Tangerang Masuk Berita Malaysia, Netizen: Go Internasional

Senin, 7 Juli 2025 | 22:19

Hujan yang mengguyur wilayah Kota Tangerang dan sekitarnya menyebabkan banjir di sejumlah titik, sejak Minggu 6 Juni 2025, malam. Bahkan peristiwa ini menjadi pemberitaan di media Malaysia.

HIBURAN
Semarak Festival Kemerdekaan HUT ke-80 RI di Gading Serpong, Ada Pesta Rakyat hingga Marching Band

Semarak Festival Kemerdekaan HUT ke-80 RI di Gading Serpong, Ada Pesta Rakyat hingga Marching Band

Minggu, 24 Agustus 2025 | 18:00

Perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia pada Agustus 2025 terasa semarak di Gading Serpong. Tidak hanya bendera merah putih yang menghiasi setiap rumah, perkantoran, hingga pusat perbelanjaan

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill