Edarkan Ribuan Butir Tramadol dan Eximer Ilegal di Kelapa Dua Tangerang, 3 Orang Diringkus
Senin, 10 Agustus 2026 | 20:09
Jajaran Polsek Kelapa Dua, Polres Tangerang Selatan, membongkar praktik peredaran obat keras daftar G ilegal.
TANGERANGNEWS.com–Jajaran Polresta Bandara Soekarno-Hatta memusnahkan ratusan kilogram narkoba berbagai jenis hasil pengungkapan tujuh kasus sejak awal 2020.
Pemusnahan narkoba yang dilakukan dengan dibakar di dalam alat incinerator ini berlangsung di aula Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Senin (23/3/2020).
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Adi Ferdian Saputra mengatakan pihaknya memusnahkan 200 Kg obat terlarang jenis Zenith, 9,3 Kg narkoba jenis daun khat dan 5,6 Kg narkoba jenis sabu.
"Hari ini kami memusnahkan narkotika hasil kerja selama tahun 2020 yakni Bulan Januari sampai Februari dan tentunya hasil kerjasama dengan pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta," ujarnya.
Adi mengatakan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan tersebut didapat dari 12 tersangka yang diamankan sejak awal tahun 2020. Adapun tiga tersangka tersebut merupakan warga negara asing (WNA).
"Ada tiga WNA, yakni dua asal Nepal dan satu asal Yaman, sementara delapan orang warga negara Indonesia," ungkapnya.
Adi menambahkan pihaknya menyisihkan sebagian barang bukti narkoba tersebut untuk dibawa ke persidangan.
Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan UU No 35/2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman 20 tahun atau penjara seumur atau hukuman mati," pungkasnya.(RAZ/HRU)
Jajaran Polsek Kelapa Dua, Polres Tangerang Selatan, membongkar praktik peredaran obat keras daftar G ilegal.
TODAY TAGAjang pameran otomotif GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 resmi menutup rangkaian kegiatannya melalui malam penghargaan Exhibitor Night yang dihelat di ICE BSD City, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu, 8 Agustus 2026.
Sebuah taman kota multifungsi dengan bentangan jalur sungai sepanjang 1,5 kilometer yang dikelilingi lanskap tropis rimbun kini hadir di BSD City, Tangerang.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bersama Satlantas Polres Metro Tangerang Kota resmi memberlakukan skema rekayasa lalu lintas di empat ruas jalan utama mulai Senin, 10 Agustus 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews